Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Nga IR I GEDE BUDI SENTOSO S.H SUHERMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Nga
Tanggal Surat Selasa, 10 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IR I GEDE BUDI SENTOSO S.H
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ihza Kriptie Adhela, S.HIR I GEDE BUDI SENTOSO S.H
Tergugat
NoNama
1SUHERMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 98.000.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum Tergugat sah berhutang kepada Penggugat sebesar Rp. 98.000.000 (Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah) dengan rincian:

Hutang pokok Rp. 40.000.000 x bunga 5% per bulan = Rp. 2.000.000 x 29 bulan, sehingga menjadi Rp 58.000.000 selama 29 bulan terhitung sejak Mei 2021 hingga gugatan ini diajukan;

  1. Menyatakan hukum sertipikat hak milik nomor 3315 luas 525 m2 atas nama Suyetno (almarhum) terletak di Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana sah sebagai jaminan hutang Tergugat kepada Penggugat;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp 98.000.000 (Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah) dengan rincian pokok hutang sebesar Rp 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah) dan bunga sebesar Rp 58.000.000 ( Lima Puluh Delapan Juta Rupiah) yang dibayar secara tunai dan sekaligus sampai gugatan ini berkekuatan hukum tetap;
  3. Menyatakan hukum bahwa jaminan sertipikat hak milik nomr 3315 luas 525 m2 atas nama Suyetno (almarhum) terletak di Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana tersebut untuk melunasi hutang Tergugat kepada Penggugat dapat diajukan pelelangan di muka umum sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara seluruhnya.

 

Atau:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak