Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2025/PN Nga 1.Kadek Cintyadewi Permana,S.H.
2.Muhammad Faisal Arifuddin,S.H.
MASRUHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 1455/N.1.16/Enz.2/APB/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Kadek Cintyadewi Permana,S.H.
2Muhammad Faisal Arifuddin,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASRUHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 

 
   

 

 

“Demi Keadilan Dan Kebenaran                                                                                                                 P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM- 27 /N.1.16/Enz.2/08/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap                                :   MASRUHAN

Nomor Identitas                              :   5101011605860007

Tempat lahir                                  :   Banyubiru

Umur/tanggal lahir                          :   39 tahun / 16 Mei 1986.

Jenis kelamin                                 :   Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan           :   Indonesia

Tempat tinggal                               : Banjar Air Anakan, RT/RW 002/000, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana

Agama                                          :   Islam

Pekerjaan                                      :   Wiraswasta

Pendidikan                                     :   SMP

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
    1. Penangkapan                            :   Tanggal 20 Juni 2025
    2. Penahanan                                   Tanggal 22 Juni 2025

Penyidik                                  :   Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 22-06-2025 s/d 11-07-2025;

Perpanjangan Penuntut Umum    :   Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 12-07-2025 s/d 20-08-2025;

Penuntut Umum                        :   Rutan Kelas IIB Negara, sejak tanggal 11-08-2025 s/d 30-08-2025

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

-     Bahwa Terdakwa MASRUHAN pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 17.00

Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni tahun 2025, bertempat di Jalan Taman Sari, Banjar TegalBadeng, Desa TegalBadeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 09.00 wita Terdakwa menghubungi RUDI (DPO) dengan menggunakan HP Merk OPPO warna biru dengan nomor kartu sim 08155036405 milik Terdakwa dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket seharga Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dan Terdakwa minta ngebon, saat itu Terdakwa diberikan ngebon oleh RUDI (DPO) dan Terdakwa diminta untuk menunggu barangnya;

 

 
 

 

 

 

  • Bahwa sekira pukul 16.00 wita Terdakwa melalui pesan What’sApp diberikan alamat tempat mengambil 5 (lima) buah paket Narkotika Jenis Sabu berupa foto lokasi dan alamat googlemaps yaitu di pinggir jalan rabat beton yang berlokasi di Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. selanjutnya sekira pukul 16.15 wita Terdakwa menelphone kakak ipar terdakwa Saksi HELMI dengan tujuan mengajak saksi HELMI pergi untuk mengecek kerjaan pesanan membuat almari di rumah teman Terdakwa yang beralamat di Desa Tegalbadeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Kemudian sekira pukul 16.30 wita Saksi Helmi tiba dirumah Terdakwa untuk menjemput Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Vespa warna abu abu No Pol DK 2012 ZV atas nama AKRAMMUDIN milik saksi Helmi yang saksi Helmi beli bekas milik kakak kandung saksi Helmi yang bernama AKRAMMUDIN;
  • bahwa selanjutnya dengan petunjuk arah dari Terdakwa yang dibonceng oleh Saksi HELMI pegi menuju ke Desa Tegal Badeng Timur, dan pada saat Terdakwa dan saksi Helmi melintasi jalan rabat beton tempat mengambil narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli, Terdakwa menyuruh Saksi HELMI untuk berhenti dengan alasan Terdakwa hendak buang air kecil, mendengar hal tersebut Saksi Helmi menghentikan sepeda motornya kemudian Terdakwa langsung turun dari sepeda motor dan tanpa sepengetahuan dari Saksi Helmi Terdakwa mengambil pembungkus rokok Inmild berisi narkotika jenis sabu yang ada diatas pematang sawah dengan tangan kiri, setelah Terdakwa mengambilnya lalu Terdakwa kembali naik ke sepeda motor dan menyeruh HELMI untuk melanjutkan perjalanan dengan tangan kiri tetap menggenggam pembungkus rokok Inmild berisi Narkotika jenis sabu; --------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin/34/VI/RES.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 1 Juni 2025, Tim Opsional Satresnarkoba Polres Jembrana melaksanakan penyelidikan di wilayah Desa Banyubiru dan didapatkan informasi bahwa ada seorang laki- laki yang bernama MASRUHAN diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap MASRUHAN yang Pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 17.00 Wita terpantau Terdakwa dibonceng oleh seseorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor vespa metik warna abu-abu dengan No Pol : DK 2012 ZU melintas di Jalan Taman Sari, Banjar Tegal Badeng, Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, dengan gerak gerik mencurigakan, yang kemudian oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana memberhentikan dan mengamankan Terdakwa dan saksi HELMI, selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Kepala Kewilayahan Banjar Tegal Badeng atas nama I PUTU ARDIS YOGA PRATAMA dimana pada tangan kiri MASRUHAN ditemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok Inmild yang didalamnya terdapat 5 (lima) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 1 (satu) buah plastik klip dan pada tangan kanan Terdakwa petugas juga mengamankan 1 (satu) buah HP Merk OPPO warna biru dengan nomor kartu sim 08155036405 yang sempat terjatuh sehingga Hp tersebut pecah dan rusak, selanjutnya petugas melakukan pengeledahan badan SAKSI HELMI namun petugas tidak menemukan barang yang diduga narkotika selanjutnya petugas melakukan pengamanan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Vespa warna abu abu No Pol DK 2012 ZV dari saksi Helmi yang dikendarai oleh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu beserta 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Vespa warna abu-abu No Pol DK 2012 ZV atas nama AKRAMMUDIN yang berada pada bagasi sepeda motor Vespa warna abu-abu No Pol DK 2012 ZV;
  • Bahwa sekira Pukul 18.00 WITA, Petugas Kepolisian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, yang disaksikan oleh saksi ASIKIN selaku Kepala Kewilayahan Banjar Air Anakan dengan hasil penggeledahan ditemukan pada dalam kamar tidur Terdakwa dibelakang lemari pakaian 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu) yang oleh terdakwa akui milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Jembrana guna proses lebih lanjut; --------------------------------------------------

 

  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penimbangan terhadap 5 (lima) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu diketahui berat keseluruhan yaitu 4,40 Gram Bruto atau 3,45 Gram Netto yang terdiri dari : ------------------------------------------
    • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,87 Gram Bruto atau 0,68 Gram Netto (Kode A1)
    • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,87 Gram Bruto atau 0,68 Gram Netto (Kode A2)
    • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,89 Gram Bruto atau 0,70 Gram Netto (Kode A3)
    • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,88 Gram Bruto atau 0,69 Gram Netto (Kode A4)
    • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,89 Gram Bruto atau 0,70 Gram Netto (Kode A5)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No. Lab : 924/NNF/2025 tanggal 21 Juni 2025 yang ditandatangani oleh I MADE SWETRA, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor 8692/2025/NF s.d 8696/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah Benar mengandung sediaan Metamfetamina dan Terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Nomor 8697/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ Psikotropika;
  • Bahwa dari 5 (lima) paket tersebut rencanaya akan dijual kembali kepada orang yang bernama INDI sebanyak 4 (empat) paket dengan harga perpaketnya Rp. 1.300.000,-(satu juta tiga ratus rupiah) sehingga harga total dari 4 Paket yang akan dijual oleh Terdakwa yaitu senilai Rp. 5.200.000 (lima juta dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) Paket lainnya akan Terdakwa gunakan sendiri;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantaran dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan paket Narkotika jenis sabu-sabu;

 

----------- Perbuatan Terdakwa MASRUHAN sebagaimana diatur dan diancam Pidana

dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU KEDUA

 

-     Bahwa Terdakwa MASRUHAN pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 17.00

Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni tahun 2025, bertempat di Jalan Taman Sari, Banjar TegalBadeng, Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 09.00 wita Terdakwa menghubungi RUDI (DPO) dengan menggunakan HP Merk OPPO warna biru dengan nomor kartu sim 08155036405 milik Terdakwa dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket seharga Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dan Terdakwa minta ngebon, saat itu Terdakwa diberikan ngebon oleh RUDI (DPO) dan Terdakwa diminta untuk menunggu barangnya;
  • Bahwa sekira pukul 16.00 wita Terdakwa melalui pesan What’sApp diberikan alamat tempat mengambil 5 (lima) buah paket Narkotika Jenis Sabu berupa foto lokasi dan alamat

 

googlemaps yaitu di pinggir jalan rabat beton yang berlokasi di Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. selanjutnya sekira pukul 16.15 wita Terdakwa menelphone kakak ipar terdakwa Saksi HELMI dengan tujuan mengajak saksi HELMI pergi untuk mengecek kerjaan pesanan membuat almari di rumah teman Terdakwa yang beralamat di Desa Tegalbadeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Kemudian sekira pukul 16.30 wita Saksi Helmi tiba dirumah Terdakwa untuk menjemput Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Vespa warna abu abu No Pol DK 2012 ZV atas nama AKRAMMUDIN milik saksi Helmi yang saksi Helmi beli bekas milik kakak kandung saksi Helmi yang bernama AKRAMMUDIN;

  • bahwa selanjutnya dengan petunjuk arah dari Terdakwa yang dibonceng oleh Saksi HELMI pegi menuju ke Desa Tegal Badeng Timur, dan pada saat Terdakwa dan saksi Helmi melintasi jalan rabat beton tempat mengambil narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli, Terdakwa menyuruh Saksi HELMI untuk berhenti dengan alasan Terdakwa hendak buang air kecil, mendengar hal tersebut Saksi Helmi menghentikan sepeda motornya kemudian Terdakwa langsung turun dari sepeda motor dan tanpa sepengetahuan dari Saksi Helmi Terdakwa mengambil pembungkus rokok Inmild berisi narkotika jenis sabu yang ada diatas pematang sawah dengan tangan kiri, setelah Terdakwa mengambilnya lalu Terdakwa kembali naik ke sepeda motor dan menyeruh HELMI untuk melanjutkan perjalanan dengan tangan kiri tetap menggenggam pembungkus rokok Inmild berisi Narkotika jenis sabu; --------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin/34/VI/RES.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 1 Juni 2025, Tim Opsional Satresnarkoba Polres Jembrana melaksanakan penyelidikan di wilayah Desa Banyubiru dan didapatkan informasi bahwa ada seorang laki- laki yang bernama MASRUHAN diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap MASRUHAN yang Pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 17.00 Wita terpantau Terdakwa dibonceng oleh seseorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor vespa metik warna abu-abu dengan No Pol : DK 2012 ZU melintas di Jalan Taman Sari, Banjar Tegal Badeng, Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, dengan gerak gerik mencurigakan, yang kemudian oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana memberhentikan dan mengamankan Terdakwa dan saksi HELMI, selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Kepala Kewilayahan Banjar Tegal Badeng atas nama I PUTU ARDIS YOGA PRATAMA dimana pada tangan kiri MASRUHAN ditemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok Inmild yang didalamnya terdapat 5 (lima) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 1 (satu) buah plastik klip dan pada tangan kanan Terdakwa petugas juga mengamankan 1 (satu) buah HP Merk OPPO warna biru dengan nomor kartu sim 08155036405 yang sempat terjatuh sehingga Hp tersebut pecah dan rusak, selanjutnya petugas melakukan pengeledahan badan SAKSI HELMI namun petugas tidak menemukan barang yang diduga narkotika selanjutnya petugas melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Vespa warna abu abu No Pol DK 2012 ZV yang dikendarai oleh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu beserta 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Vespa warna abu-abu No Pol DK 2012 ZV atas nama AKRAMMUDIN yang berada pada bagasi sepeda motor Vespa warna abu-abu No Pol DK 2012 ZV;
  • Bahwa sekira Pukul 18.00 WITA, Petugas Kepolisian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, yang disaksikan oleh saksi ASIKIN selaku Kepala Kewilayahan Banjar Air Anakan dengan hasil penggeledahan ditemukan pada dalam kamar tidur Terdakwa dibelakang lemari pakaian 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu) yang oleh terdakwa akui milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Jembrana guna proses lebih lanjut; --------------------------------------------------
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penimbangan terhadap 5 (lima) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu diketahui berat keseluruhan yaitu 4,40 Gram Bruto atau 3,45 Gram Netto yang terdiri dari :

 

    • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,87 Gram Bruto atau 0,68 Gram Netto (Kode A1)
    • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,87 Gram Bruto atau 0,68 Gram Netto (Kode A2)
    • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,89 Gram Bruto atau 0,70 Gram Netto (Kode A3)
    • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,88 Gram Bruto atau 0,69 Gram Netto (Kode A4)
    • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,89 Gram Bruto atau 0,70 Gram Netto (Kode A5)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No. Lab : 924/NNF/2025 tanggal 21 Juni 2025 yang ditandatangani oleh I MADE SWETRA, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor 8692/2025/NF s.d 8696/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah Benar mengandung sediaan Metamfetamina dan Terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Nomor 8697/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ Psikotropika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan paket Narkotika jenis sabu-sabu;-------

 

----------- Perbuatan Terdakwa MASRUHAN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------

 

Negara, 19 Agustus 2025 Penuntut Umum,

 

 

 

Muhammad Faisal Arifuddin, S.H.

Ajun Jaksa Nip.19950505 202203 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya