Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan hukum tergugat / Komang Ayu Widiantari telah melakukan wanprestasi atas pernyataannya yang akan memberikan fee 13% kepada penggugat/ I Ketut Satra Aeukurata, SH yang telah dinyatakannya pada surat pernyataan tertanggal 27-9-2021.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (coser vatoir beslaag) terhadap sertifikat hak milik tergugat / Komang Ayu Widiantari, NIB. 22.04.00000.9841.0, terletak di kel. Seririt, kec. Seririt, kab. Buleleng, prov. Bali, seluas 189 M2 dan sertifikikat hak milik tergugat/ Komang Ayu Widiantari, NIB. 22.04000007752.0 terletak di kel. Banyuning, kec. Buleleng, kab. Buleleng, prov. Bali, seluas 150 M2.
- Memerintahkan kepada tergugat untuk menjual secara lelang di muka umum tanah dengan sertifikat hak milik NIB. 22.04.000009841.0 atas nama pemegang hak Komang Ayu Widiantari, terletak di kel. Seririt, kec. Seririt, kab. Buleleng, prov. Bali, seluas 189 M2 dan tanah dengan sertifikat hak milik NIB. 22.04.000007752.0 atas nama pemegang hak Komang Ayu Widiantari, terletak di kel. Banyuning, kec. Buleleng, kab. Buleleng, prov. Bali seluas 150 M2 dan jika tergugat tidak mau menjual tanah tersebut maka penggugatlah yang menjual secara lelang di muka umum dan kemudian hasil penjualannya yang berupa uang untuk fee 13% diberikan dan diserahkan kepada penggugat/ I Ketut Satra Aekurata, SH dan sisanya untuk tergugat / Komang Ayu Widiantari.
- Menyatakan hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya perlawanan/ upaya hukum verzet, banding maupun kasasi ( uit voer baar bij voeraad )
- Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
- : Jika yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|