Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
33/Pid.B/2025/PN Nga | 1.Ni Ketut Cahaya Listiani,S.H. 2.MAULANA ICHSAN,SH |
ABDUL ROHMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Tidak Menyenangkan | ||||||
Nomor Perkara | 33/Pid.B/2025/PN Nga | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 598/N.1.16/Eoh.2/APB/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
"Demi Keadilan dan Kebenaran” P-29 “Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
SURAT DAKWAAN No. REG. PERKARA: PDM- 12 /N.1.16/Eoh.2/02/2025
Nama lengkap : ABDUL ROHMAN Nomor Identitas : 5101041208980003 Tempat lahir : Melaya Umur/tanggal lahir : 26 tahun / 12 Agustus 1998 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Banjar Melaya Pantai, Desa Melaya, Kecamatan Melaya , Kabupaten Jembrana Agama : Islam Pekerjaan : Belum / Tidak Bekerja Pendidikan : SD (Tamat)
: Tanggal 1 Pebruari 2025.
: Rutan Polsek Melaya, sejak tanggal sejak tanggal 1 Pebruari s/d tanggal 20 Pebruari 2025;
Pebruari s/d tanggal 12 Maret 2025;
2025 s/d tanggal 31 Maret 2025
--------- Bahwa terdakwa ABDUL ROHMAN Pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025, sekira pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari Tahun dua ribu dua puluh lima bertempat dilahan perkebunan dekat sungai yang beralamat di Banjar Melaya pantai, Desa Melaya Kecamatan Melaya kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” , Yang dilakukan dengan cara- cara sebagai berikut:
dari kayu kemudian dengan tangan kirinya terdakwa memegang kerah leher baju saksi Edi Julianto dan mengacungkan sebilah pisau besar dengan menggunakan tangan kanannya kearah leher dan tubuh saksi Edi Julianto.
Perbuatan terdakwa ABDUL ROHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Ni Ketut Cahaya Listiani, S.H. Jaksa Muda NIP. 19850705 200912 2002 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |