Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2025/PN Nga 1.Ni Ketut Cahaya Listiani,S.H.
2.MAULANA ICHSAN,SH
ABDUL ROHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan
Nomor Perkara 33/Pid.B/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 598/N.1.16/Eoh.2/APB/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Ketut Cahaya Listiani,S.H.
2MAULANA ICHSAN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL ROHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Kadek Dwi Priyaningtyas, S.HABDUL ROHMAN
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran”                                                                                                                            P-29

“Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM- 12 /N.1.16/Eoh.2/02/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap                                 :    ABDUL ROHMAN

Nomor Identitas                              :    5101041208980003

Tempat lahir                                    :    Melaya

Umur/tanggal lahir                          :    26 tahun / 12 Agustus 1998

Jenis kelamin                                   :    Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan                                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                :    Banjar Melaya Pantai, Desa Melaya, Kecamatan Melaya , Kabupaten Jembrana

Agama                                             :    Islam

Pekerjaan                                         :    Belum / Tidak Bekerja

Pendidikan                                       :    SD (Tamat)

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 

    1. Penangkapan
    2. Penahanan
      • Penyidik

 

:     Tanggal 1 Pebruari 2025.

 

:     Rutan Polsek Melaya, sejak tanggal sejak tanggal 1 Pebruari s/d tanggal 20 Pebruari 2025;

 

      • Perpanjang Penuntut Umum         :     Rutan Polsek Melaya, sejak tanggal sejak tanggal 21

Pebruari s/d tanggal 12 Maret 2025;

      • Jaksa Penuntut Umum                  :     Rutan Kelas II B Negara, tanggal sejak tanggal 12 Maret

2025 s/d tanggal 31 Maret 2025

 

  1. DAKWAAN

--------- Bahwa terdakwa ABDUL ROHMAN Pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025, sekira pukul

18.30 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari Tahun dua ribu dua puluh lima bertempat dilahan perkebunan dekat sungai yang beralamat di Banjar Melaya pantai, Desa Melaya Kecamatan Melaya kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” , Yang dilakukan dengan cara- cara sebagai berikut:

  • Bahwa saksi Edi Julianto yang merupakan perangkat Desa Melaya (Kelian Dusun Banjar Melaya pantai) Desa Melaya Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana, mendapatkan laporan dari salah satu warga yang bernama saksi Risallah yang menyampaikan bahwa terdakwa mendatangi rumah saksi Risallah dan mengajak untuk berkelahi dilahan perkebunan dekat sungai yang beralamat di Banjar Melaya pantai, Desa Melaya Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana.
  • Bahwa selanjutnya saksi Edi Julianto berniat menenangkan terdakwa pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 18.30 wita dilahan perkebunan dekat sungai yang beralamat di Banjar Melaya Pantai, Desa Melaya Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana, sesampai ditempat tersebut saksi Edi Julianto mendekati terdakwa yang sedang duduk kemudian terdakwa langsung berdiri dan mendorong tubuh saksi Edi Julianto kemudian terdakwa mengeluarkan sebilah pisau besar dari sarung yang terbuat

 

dari kayu kemudian dengan tangan kirinya terdakwa memegang kerah leher baju saksi Edi Julianto dan mengacungkan sebilah pisau besar dengan menggunakan tangan kanannya kearah leher dan tubuh saksi Edi Julianto.

  • Bahwa saksi Edi Julianto berusaha menenangkan terdakwa, hingga terdakwa melepaskan saksi Edi Julianto kemudian saat terdakwa melihat saksi Komang Agus Budiasa selaku Bhabinkamtibmas Desa Melaya 2 datang terdakwa kemudian berteriak teriak Polisi Melindungi Korupsi, Polisi Melindungi Santet Dan Saya Tidak Takut Polisi, Sini Lawan Saya Berkelahi “ saat terdakwa lengah saksi Komang Budiasa menyegrap tubuh terdakwa dan pisau tersebut berhasil diamankan oleh saksi Edi Julianto selanjutnya terdakwa diamkan oleh Petugas Kepolisian.
  • Bahwa akibat perbuatan tersangka, saksi Edi Julianto merasa ketakutan dan jiwanya merasa terancam.

Perbuatan terdakwa ABDUL ROHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

Negara, 18 Maret 2025 Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Ni Ketut Cahaya Listiani, S.H.

Jaksa Muda NIP. 19850705 200912 2002

Pihak Dipublikasikan Ya