INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 16/Pdt.P/2026/PN Nga | I PUTU ADNYANA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Jan. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
| Nomor Perkara | 16/Pdt.P/2026/PN Nga | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 15 Jan. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut ; ----------------------------------
2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon dari nama I KADEK DIMAS YUDISTIRA menjadi nama I KADEK YUDISTIRA ; -----------------------------
3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana agar berdasarkan penetapan ini mengganti nama anak Pemohon dari I KADEK DIMAS YUDISTIRA menjadi nama I KADEK YUDISTIRA yang lahir pada tanggal 24 November 2011, dalam Akta Kelahiran No. 5101-LT-25072012-0025 tertanggal pada 26 Juli 2012 ;-----
4. Membebankan kepada Pemohon membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ; -------------------------------------------------------------------
Atau : mohon penetapan sesuai peraturan hukum yang berlaku ; ------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
