Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
108/Pid.B/2024/PN Nga | 1.Ni Wayan Mearthi, SH.MH. 2.Muhammad Faisal Arifuddin,S.H. |
I MADE WIDIARSA | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Sep. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 108/Pid.B/2024/PN Nga | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Sep. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1296/N.1.16/Eoh.2/APB/09/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No. REG. PERKARA: PDM- 658 /N.1.16/Eoh.2/09/2024
PERTAMA : ----- Bahwa terdakwa I MADE WIDIARSA pada hari Sabtu tanggal 01 Januari 2022 sampai dengan hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2022 bertempat di Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal terdakwa selaku Bendahara / Patengen Desa Adat Tegalcangkring yang bertugas menerima dan mengelola uang kas Desa Adat Tegalcangkring berdasarkan SK Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor : 177/SK-K/MDA-Pbali/XII/2020, tanggal 08 Desember 2020 tentang Penetapan dan Pengakuan Prajuru Desa Adat Tegalcangkring Masa Bakti 2018 s/d 2023 atas nama I MADE WIDIARSA selaku Patengen ; - Bahwa didalam pelaksanaan tugas selaku Bendahara / Patengen Desa Adat Tegalcangkring terdakwa menerima upah / gaji yang dibayarkan setiap bulan ; - Bahwa Desa Adat Tegalcangkring pada Tahun 2022 memiliki pemasukan Rp. 1.308.068.615,- dengan perincian sebagai berikut :
- Bahwa Pemasukan Dana Desa Adat Tegalcangkring Tahun 2022 tersebut bersumber dari : Dana Pemerintah sejumlah = Rp. 510.000.000,- dengan perincian yaitu :
Bukan dari dana Pemerintah sejumlah Rp. 798.068.615,- dengan perincian yaitu :
- Bahwa dari Pemasukan uang Kas Desa Adat Tegalcangkring Tahun 2022 yang bersumber dari dana Pemerintah sejumlah Rp. 510.000.000,- tersebut telah habis digunakan seluruhnya sesuai dengan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Desa Adat Tegalcangkring Tahun 2022 dengan perincian : - Dana BKK APBD Semesta Berencana Prov. Bali Tahun 2022 Rp. 300.000.000,- yaitu : Keperluan Prahyangan = Rp. 54.500.000,- Keperluan Pawongan = Rp. 132.000.000,- Keperluan Palemahan = Rp. 113.500.000,- - Dana BKK APBD Kabupaten Jembrana Tahun 2022 sejumlah Rp. 177.400.000,- yaitu : Keperluan Prahyangan = Rp. 26.750.000,- Keperluan Pawongan = Rp. 14.450.000,- Keperluan Palemahan = Rp. 136.200.000,- - Bantuan dari Kelurahan Tegalcangkring Th. 2022 Rp. 26.000.000,- dan Punia Wakil Bupati Jembrana Piodalan Pura Puseh dan Pura Dalem Rp. 4.400.000,- dan 2.200.000,- dengan total Rp. 32.600.00,- yaitu Penambahan biaya Pembangunan wantilan Pura Puseh (Palemahan) Rp. 23.960.000,- Biaya pemasangan CCTV di Pura Desa/Puseh (Prahyangan) Rp. 3.815.000,- Biaya pemasangan CCTV di Pura Dalem (Prahyangan) Rp. 4.825.000,- - Bahwa dari Pemasukan uang Kas Desa Adat Tegalcangkring Tahun 2022 yang bersumber bukan dari dana Pemerintah melainkan murni pemasukan Desa Adat Tegalcangkring sejumlah Rp. 798.068.615,- telah habis digunakan sejumlah Rp. 518.168.400,- dengan perincian : Keperluan Prahyangan = Rp. 116.072.100,- Keperluan Pawongan = Rp. 157.244.800,- Keperluan Palemahan = Rp. 244.851.500,- Dengan demikian terdapat sisa dana yang tidak digunakan sejumlah Rp. 279.900.215,- - Bahwa dari sisa dana yang tidak digunakan sejumlah Rp. 279.900.215,- tersebut, pada saat dilaksanakan rapat pertanggung jawaban keuangan Desa Adat Tegalcangkring Tahun 2022 tidak seluruhnya dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa I MADE WIDIARSA selaku Bendahara melainkan hanya dana yang terdapat di : - Di rekening LPD Desa Adat Tegalcangkring an. Desa Adat Tegalcangkirng = Rp. 29.544.392,- - Di rekening LPD Desa Adat Tegalcangkring sebagai dana pecatu = Rp. 87.000.000,- - Ditunjukkan tunai oleh I KAYAN DANA WIRAMA selaku Bandesa Adat = Rp. 35.000.000,- Sedangkan sisanya tidak dapat dipertanggung jawabkan dan diakui telah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh terdakwa I MADE WIDIARSA selaku bendahara sejumlah Rp. 128.355.823,- - Bahwa oleh karena terdakwa selaku bendahara pada bulan Mei 2022 diketahui telah mengambil uang dana abadi Pecatu Desa Adat Tegalcangkring yang disimpan di rekening Deposito LPD Desa Adat Tegalcangkring sejumlah Rp. 97.000.000,- maka sejak tanggal 30 Juni 2022 terdakwa diberhentikan sementara sebagai Bendahara Desa Adat Tegalcangkring sampai dengan terdakwa dapat mengembalikan dana abadi Pecatu Desa Adat Tegalcangkring sejumlah Rp. 97.000.000,- tersebut kepada Desa Adat Tegalcangkring dan sampai dapat mempertangggung jawabkan keuangan Desa Adat tegalcangkring Tahun 2022. Selanjutnya dana abadi Pecatu Desa Adat Tegalcangkring sejumlah Rp. 97.000.000,- tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa ke rekening Desa Adat Tegalcangkring; - Bahwa uang kas Desa Adat Tegalcangkring yang bersumber bukan dari dana pemerintah sejumlah 798.068.615,- yang dikelola oleh terdakwa I MADE WIDIARSA selaku bendahara sampai dengan tanggal 30 Juni 2022 adalah Rp. 356.694.715,- dengan perincian yaitu : Saldo kas tahun 2021 Rp. 183.144.500,- 20?ri SHU Tahun 2021 Rp. 173.550.215,- Sedangkan sisanya sejumlah Rp. 441.373.900,- dikelola oleh I KAYAN DANA WIRAMA selaku Bandesa Adat dan telah dapat dipertanggung jawabkan; - Dari dana tersebut yang dikelola oleh terdakwa selaku bendahara sampai dengan tanggal 30 Juni 2022 adalah sebesar Rp. 356.694.715,- telah dikeluarkan / digunakan oleh terdakwa I MADE WIDIARSA untuk keperluan Desa Adat Tegalcangkring sesuai dengan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Tahun 2022 dengan perincian : Prahyangan = Rp. 30.093.000,- Pawongan = Rp. 119.709.800,- Palemahan = Rp. 74.605.000,- Total= Rp. 224.407.800,- Sisa dana yang tidak digunakan yaitu Rp.356.694.715,- dikurangi Rp.224.407.800,- adalah Rp. 132.286.915,-Sisa dalam rekening Desa Adat Tegalcangkring per tanggal 30 Juni 2022 sejumlah Rp. 2.913.598,- - Bahwa uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa I MADE WIDIARSA selaku Bendahara adalah sebesar Rp. 132.286.915,- dikurangi Rp. 2.913.598,- yaitu Rp. 129.373.317,- (seratus dua puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus tujuh belas rupiah); - Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa uang Rp. 129.373.317,- (seratus dua puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus tujuh belas rupiah) tersebut digunakan dengan cara tidak menyetorkan sisa saldo Tahun 2021 ke dalam rekening Desa Adat Tegalcangkring seluruhnya, dimana dari sisa saldo Desa Adat Tegalcangkring Tahun 2021 sejumlah Rp. 183.144.500,- hanya ada dalam rekening Desa Adat Tegalcangkring sejumlah Rp. 33.144.983,- sedangkan sisanya sejumlah Rp. 150.000.000,- disimpan secara tunai oleh terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi sejumlah Rp. 129.373.317,- (seratus dua puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus tujuh belas rupiah). ------Perbuatan terdakwa I MADE WIDIARSA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA : ----- Bahwa terdakwa I MADE WIDIARSA pada hari Sabtu tanggal 01 Januari 2022 sampai dengan hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2022 bertempat di Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------- - Bahwa terdakwa selaku Bendahara / Patengen Desa Adat Tegalcangkring yang bertugas menerima dan mengelola uang kas Desa Adat Tegalcangkring berdasarkan SK Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor : 177/SK-K/MDA-Pbali/XII/2020, tanggal 08 Desember 2020 tentang Penetapan dan Pengakuan Prajuru Desa Adat Tegalcangkring Masa Bakti 2018 s/d 2023 atas nama I MADE WIDIARSA selaku Patengen ; - Bahwa Desa Adat Tegalcangkring pada Tahun 2022 memiliki pemasukan Rp. 1.308.068.615,- dengan perincian sebagai berikut :
- Bahwa Pemasukan Dana Desa Adat Tegalcangkring Tahun 2022 tersebut bersumber dari : Dana Pemerintah sejumlah = Rp. 510.000.000,- dengan perincian yaitu :
Bukan dari dana Pemerintah sejumlah Rp. 798.068.615,- dengan perincian yaitu :
- Bahwa dari Pemasukan uang Kas Desa Adat Tegalcangkring Tahun 2022 yang bersumber dari dana Pemerintah sejumlah Rp. 510.000.000,- tersebut telah habis digunakan seluruhnya sesuai dengan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Desa Adat Tegalcangkring Tahun 2022 dengan perincian : - Dana BKK APBD Semesta Berencana Prov. Bali Tahun 2022 Rp. 300.000.000,- yaitu : Keperluan Prahyangan = Rp. 54.500.000,- Keperluan Pawongan = Rp. 132.000.000,- Keperluan Palemahan = Rp. 113.500.000,- - Dana BKK APBD Kabupaten Jembrana Tahun 2022 sejumlah Rp. 177.400.000,- yaitu : Keperluan Prahyangan = Rp. 26.750.000,- Keperluan Pawongan = Rp. 14.450.000,- Keperluan Palemahan = Rp. 136.200.000,- - Bantuan dari Kelurahan Tegalcangkring Th. 2022 Rp. 26.000.000,- dan Punia Wakil Bupati Jembrana Piodalan Pura Puseh dan Pura Dalem Rp. 4.400.000,- dan 2.200.000,- dengan total Rp. 32.600.00,- yaitu Penambahan biaya Pembangunan wantilan Pura Puseh (Palemahan) Rp. 23.960.000,- Biaya pemasangan CCTV di Pura Desa/Puseh (Prahyangan) Rp. 3.815.000,- Biaya pemasangan CCTV di Pura Dalem (Prahyangan) Rp. 4.825.000,- - Bahwa dari Pemasukan uang Kas Desa Adat Tegalcangkring Tahun 2022 yang bersumber bukan dari dana Pemerintah melainkan murni pemasukan Desa Adat Tegalcangkring sejumlah Rp. 798.068.615,- telah habis digunakan sejumlah Rp. 518.168.400,- dengan perincian : Keperluan Prahyangan = Rp. 116.072.100,- Keperluan Pawongan = Rp. 157.244.800,- Keperluan Palemahan = Rp. 244.851.500,- Dengan demikian terdapat sisa dana yang tidak digunakan sejumlah Rp. 279.900.215,- - Bahwa dari sisa dana yang tidak digunakan sejumlah Rp. 279.900.215,- tersebut, pada saat dilaksanakan rapat pertanggung jawaban keuangan Desa Adat Tegalcangkring Tahun 2022 tidak seluruhnya dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa I MADE WIDIARSA selaku Bendahara melainkan hanya dana yang terdapat di : - Di rekening LPD Desa Adat Tegalcangkring an. Desa Adat Tegalcangkirng = Rp. 29.544.392,- - Di rekening LPD Desa Adat Tegalcangkring sebagai dana pecatu = Rp. 87.000.000,- - Ditunjukkan tunai oleh I KAYAN DANA WIRAMA selaku Bandesa Adat = Rp. 35.000.000,- Sedangkan sisanya tidak dapat dipertanggung jawabkan dan diakui telah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh terdakwa I MADE WIDIARSA selaku bendahara sejumlah Rp. 128.355.823,- - Bahwa oleh karena terdakwa selaku bendahara pada bulan Mei 2022 diketahui telah mengambil uang dana abadi Pecatu Desa Adat Tegalcangkring yang disimpan di rekening Deposito LPD Desa Adat Tegalcangkring sejumlah Rp. 97.000.000,- maka sejak tanggal 30 Juni 2022 terdakwa diberhentikan sementara sebagai Bendahara Desa Adat Tegalcangkring sampai dengan terdakwa dapat mengembalikan dana abadi Pecatu Desa Adat Tegalcangkring sejumlah Rp. 97.000.000,- tersebut kepada Desa Adat Tegalcangkring dan sampai dapat mempertangggung jawabkan keuangan Desa Adat tegalcangkring Tahun 2022. Selanjutnya dana abadi Pecatu Desa Adat Tegalcangkring sejumlah Rp. 97.000.000,- tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa ke rekening Desa Adat Tegalcangkring; - Bahwa uang kas Desa Adat Tegalcangkring yang bersumber bukan dari dana pemerintah sejumlah 798.068.615,- yang dikelola oleh terdakwa I MADE WIDIARSA selaku bendahara sampai dengan tanggal 30 Juni 2022 adalah sebesar Rp. 356.694.715,- dengan perincian yaitu : Saldo kas tahun 2021 Rp. 183.144.500,- 20?ri SHU Tahun 2021 Rp. 173.550.215,- Sedangkan sisanya sejumlah Rp. 441.373.900,- dikelola oleh I KAYAN DANA WIRAMA selaku Bandesa Adat dan telah dapat dipertanggung jawabkan; - Dari dana tersebut yang dikelola oleh terdakwa selaku bendahara sampai dengan tanggal 30 Juni 2022 adalah sebesar Rp. 356.694.715,- telah dikeluarkan / digunakan oleh terdakwa I MADE WIDIARSA untuk keperluan Desa Adat Tegalcangkring sesuai dengan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Tahun 2022 dengan perincian : Prahyangan = Rp. 30.093.000,- Pawongan = Rp. 119.709.800,- Palemahan = Rp. 74.605.000,- Total= Rp. 224.407.800,- Sisa dana yang tidak digunakan yaitu Rp.356.694.715,- dikurangi Rp.224.407.800,- adalah Rp. 132.286.915,-Sisa dalam rekening Desa Adat Tegalcangkring per tanggal 30 Juni 2022 sejumlah Rp. 2.913.598,- - Dengan demikian uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa I MADE WIDIARSA selaku Bendahara adalah Rp. 132.286.915,- dikurangi Rp. 2.913.598,- yaitu Rp. 129.373.317,- (seratus dua puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus tujuh belas rupiah); - Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa uang Rp. 129.373.317,- (seratus dua puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus tujuh belas rupiah) tersebut digunakan dengan cara tidak menyetorkan sisa saldo Tahun 2021 ke dalam rekening Desa Adat Tegalcangkring seluruhnya, dimana dari sisa saldo Desa Adat Tegalcangkring Tahun 2021 sejumlah Rp. 183.144.500,- hanya ada dalam rekening Desa Adat Tegalcangkring sejumlah Rp. 33.144.983,- sedangkan sisanya sejumlah Rp. 150.000.000,- disimpan secara tunai oleh terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi sejumlah Rp. 129.373.317,- (seratus dua puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus tujuh belas rupiah). ----- Perbuatan terdakwa I MADE WIDIARSA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------
Negara, September 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
NI WAYAN MEARTHI, SH.MH. JAKSA MUDA NIP. 197708041998032001
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |