Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
182/Pdt.G/2024/PN Nga DESAK PUTU NILAWATI AYU PUTU MULYAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 182/Pdt.G/2024/PN Nga
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DESAK PUTU NILAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JUSTICIA TIFANY, S.H., M.HDESAK PUTU NILAWATI
Tergugat
NoNama
1AYU PUTU MULYAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jembrana
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum jual beli tanah antara Penggugat selaku pembeli dengan Tergugat selaku penjual Sertipikat Hak Milik Nomor 6143, Luas 180 m2, atas nama Ayu Putu Mulyawati (Tergugat), yang terletak di Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, dengan batas-batas :

Utara : Jalan

Barat : Hak Milik

Selatan : Telabah

  •  

          Adalah Sah;

  1. Menyatakan hukum Tergugat yang tidak mau menandatangani akta jual beli tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 6143, Luas 180 m2, atas nama Ayu Putu Mulyawati (Tergugat), yang terletak di Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, yang disepakati dilangsungkan di kantor Notaris selaku PPAT SARNO, S.H., M.Kn adalah perbuatan melawan hukum;
  2. Menghukum Tergugat untuk tidak menghalang-halangi ataupun menghambat proses jual beli tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 6143, Luas 180 m2, atas nama Ayu Putu Mulyawati (Tergugat), yang terletak di Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, antara Penggugat selaku pembeli dan Tergugat selaku Penjual sampai terbit SHM tersebut keatas nama Penggugat;
  3. Menghukum Turut Tergugat untuk memperoses balik nama jual beli tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 6143, Luas 180 m2, atas nama Ayu Putu Mulyawati (Tergugat), yang terletak di Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana dan selanjutnya menerbitkan sertipikat keatas nama Penggugat berdasarkan putusan Pengadilan ini;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Atau:

Apabilan Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak