Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
65/Pdt.P/2024/PN Nga 1.I NYOMAN TRI WIDIYANA
2.Wiwin Widayanti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 65/Pdt.P/2024/PN Nga
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I NYOMAN TRI WIDIYANA
2Wiwin Widayanti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan memberi ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama anak Para Pemohon dari I Made Kevin Sedana Yoga Widiyana menjadi I Made Kevin Pratama Putra Widiyana.
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Jembrana agar berdasarkan penetapan ini mengganti nama anak Para Pemohon dari I Made Kevin Sedana Yoga Widiyana menjadi I Made Kevin Pratama Putra Widiyana;
  4. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama ini paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak salinan penetapan Pengadilan Negeri Negara diterima oleh Para Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Jembrana untuk selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil agar membuat catatan pinggir pada Register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;

Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak