Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2024/PN Nga 1.Ni Wayan Deasy Sriaryani, S.H.
2.Selma Nabillah,S.H.
NI KADEK SISKA YULIANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 543/N.1.16/Eku.2/APB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Wayan Deasy Sriaryani, S.H.
2Selma Nabillah,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NI KADEK SISKA YULIANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Supriyono, SH, MHNI KADEK SISKA YULIANI
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jalan Udayana No. 11 Telp. (0365) 41164, Fax (0365) 41165 Negara

 

”Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                                         P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

SURAT DAKWAAN

 

 
   

 

NOMOR REG. PERKARA : PDM -  286/Jembrana/Eku.2/05/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap

:

NI KADEK SISKA YULIANI

N I K

:

5101026207940003;

Tempat lahir

:

Pohsanten;

Umur/Tgl.lahir

:

30 Tahun / 22 Juli 1994;

Jenis Kelamin

:

Perempuan;

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Tempat tinggal

:

Jalan Gunung Batur GG IV No. 6 RT 000/RW 000, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana;

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga

Pendidikan

:

SMK.

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :  

 

  1. Penangkapan

:

08 Januari 2024

  1. Penahanan
  • Penyidik
  • Perpanjangan PU
  • Penuntut Umum

 

:

:

:

 

Tidak dilakukan penahanan ;

-

Rutan Negara, ditahan sejak tanggal 07 Mei 2024 s/d tanggal 26 Mei 2024.

 

  1. DAKWAAN :

         

--------Bahwa terdakwa NI KADEK SISKA YULIANI, pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2024 bertempat dirumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Gunung Batur GG IV No. 9 RT 000/RW 000, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang diuraikan diatas, berdasarkan informasi dari masyarakat diduga ada yang menjual  produk Kosmetik yang tidak dilengkapi ijin edar dari BPOM selanjutnya saksi I PUTU MARDIANA , saksi I PUTU JODHI ARI SETIAWAN, saksi I PUTU AGUSTINUS OKTAVIAN INDRABELA yang merupakan anggota Polres Jembrana melakukan penyelidikan di wilayah Loloan Timur, dan akhirnya berhasil mengamankan terdakwa dirumah terdakwa beserta barang bukti berupa; 19 (Sembilan belas) botol handbody, 6 (enam) botol sabun, 6 (enam) botol toner, 10 (sepuluh) kemasan cream sunscreen/melindungi dari sinar matahari, 10 (sepuluh) kemasan cream siang biasa, 5 (lima) kemasan cream malam/pelicin wajah, 3 (tiga) kemasan BB Cream/cream siang, 3 (tiga) kemasan cream glowing express/pemutih wajah, 3 (tiga) kemasan cream flek/penghilang flek, 3 (tiga) kemasan cream double glowing/pemutih wajah, 2 (dua) kemasan cream glowing, 2 (dua) kemasan cream acne/penghilang jerawat, 12 (dua belas) botol serum wajah, 40 (empat puluh) lembar stiker label merk SQ bentuk bulat warna pink, 1 (satu) lembar stiker produk merk SQ Platinum bentuk persegi panjang warna pink, 1 (satu) lembar stiker produk merk SQ Night, 1 (satu) lembar screencapture iklan SQ BEAUTY CARE toko kosmetik Jembrana pada akun Google dengan link https//g.co/kgs/ma32dvn;
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa, diketahui terdakwa mendapatkan produk kosmetik tersebut dengan cara memesan/membeli melalui Aplikasi Shopee dan dikirim ke alamat rumah terdakwa, dimana terdakwa melakukan pembayaran langsung melalui Shopee atau dengan sistem COD, selanjutnya setelah paket kosmetik diterima lalu terdakwa menempelkan stiker SQ yang sudah dibuat sebelumnya, kemudian terdakwa mempromosikannya melalui aplikasi Facebook dengan nama akun SQ BEAUTY CARE milik terdakwa sendiri, jika ada yang pembeli yang berminat biasanya datang langsung kerumah terdakwa, adapun harga jual daripada produk kosmetik tersebut yaitu; Handbody yang dibeli dengan harga Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) dijual dengan harga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah), Toner, sabun, serum, masing-masing dibeli dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dijual dengan harga masing-masing Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Daycream yang dibeli dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dijual dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), cream malam yang dibeli dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dijual dengan harga Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Barang bukti yang telah disisihkan masing-masing yaitu ;
  • 1 (satu) botol Handbody dengan nomor BB 01KKF2024 (A1);
  • 1 (satu) botol toner dengan nomor BB 02KKF2024 (B1);
  • 1 (satu) botol sabun dengan nomor BB 03KKF2024 (C1);
  • 1 (satu) pot cream sunscreen nomor BB 04KKF2024 (D1);
  • 1 (satu) pot cream siang nomor BB 05KKF2024 (E1);
  • 1 (satu) pot cream malam nomor BB 06KKF2024 (F1);
  • 1 (satu) pot BB cream dengan nomor BB 07KKF2024 (G1);
  • 1 (satu) pot cream glowing express dengan nomor BB 08KKF2024 (H1);
  • 1 (satu) pot cream flek dengan nomor BB 09KKF2024 (I 1);
  • 1 (satu) pot cream double glowing dengan nomor BB 10KKF2024 (J1);
  • 1 (satu) pot cream glowing dengan nomor BB 11KKF2024 (K1);
  • 1 (satu) pot cream acne dengan nomor BB 12KKF2024 (L1);
  • 1 (satu) ampul serum dengan nomor BB 13KKF2024 (M1)

Setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik diperoleh hasil Pengujian dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor BB 01KKF2024 s/d BB 03KKF2024, BB 06KKF2024, BB 08KKF2024 s/d BB 11KKF2024, dan BB 13KKF2024 adalah benar terdeteksi Hydroquinone, BB 04KKF2024, BB 05KKF2024, BB 07KKF2024, dan BB 12KKF2024 adalah benar tidak terdeteksi Hydroquinone, dan BB 01KKF2024 s/d BB 13KKF2024 keseluruhan benar tidak terdeteksi logam merkuri, sebagaimana yang dituangkan dalam surat Nomor : LAB : 89/KKF/2024, tanggal 25 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh I NYOMAN SUKENA, S.I.K selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, beserta tim pemeriksa;

  • Bahwa terdakwa telah menjual produk kosmetik tersebut  sejak 6 (enam) bulan lalu tidak memiliki ijin edar dan tidak memenuhi standard dan mutu.

 

----------Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Negara, 13 Mei 2024

Penuntut Umum

 

 

Ni Wayan Deasy Sriaryani, S.H.

Jaksa Pratama NIP. 19861215 200912 2 003.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya