| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.G.S/2022/PN Nga | PT. BPR Nusamba Kubutambahan Cabang Negara | 1.Fitria 2.Hariyono |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 31 Mei 2022 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2022/PN Nga | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 30 Mei 2022 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 136.234.415,00 | ||||||||||||||||||||||||
| Petitum |
ditambah dengan kerugian berupa bunga sebesar 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) dari tunggakan pokok yaitu kurang lebih sebesar Rp1.224.971,-(satu juta dua ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah) per bulan yang dihitung sejak gugatan ini diajukan sampai utangnya dibayar lunas;--------------------------
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp136.234.415,- ( seratus tiga puluh enam juta dua ratus tiga puluh empat ribu empat ratus lima belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
ditambah dengan kerugian berupa bunga sebesar 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) dari tunggakan pokok yaitu kurang lebih sebesar Rp1.224.971,-(satu juta dua ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah) per bulan yang dihitung sejak gugatan ini diajukan sampai utangnya dibayar lunas;--------------------------
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.-------------------------------
Atau Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
