INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
194/Pdt.G/2024/PN Nga | ANDA YANI | 1.RADEN ANDI SUYANTO alias ANDIK 2.MISHAD |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 194/Pdt.G/2024/PN Nga | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 07 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 73.810.000,00 | ||||||
Petitum |
2. Menyatakan Hukum Tergugat I dan Tergugat II adalah sah berhutang sebesar Rp.61.000.000 (enam puluh satu juta rupiah) kepada Penggugat; 3. Menyatakan hukum 2 (dua) buah kendaraan roda dua yaitu :
adalah Sah sebagai jaminan Hutang dari Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
5. Menyatakan Hukum Jaminan atas 2 (dua) buah kendaraan roda dua yaitu :
untuk di Lelang dihadapan umum.
Atau : Apabilan Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |