Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2025/PN Nga 1.Edwin Gama Pradana,S.H.
2.SERLY LIKA SARI
SAMSUL MA'ARIF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 1352/N.1.16/Enz.2/APB/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Edwin Gama Pradana,S.H.
2SERLY LIKA SARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUL MA'ARIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1I WAYAN SUDARSANA, SHSAMSUL MA'ARIF
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 

 
   

 

 

“Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                                 P-29

 

 SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-21/N.1.16/Enz.2/07/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap Nomor Identitas

 

 

:  SAMSUL MA’ARIF

:  5101053112780025.

 

Tempat lahir                                       :  Jembrana

Umur/tanggal lahir                              :  46 tahun / 31 Desember 1978

Jenis kelamin                                      : Laki-laki. Kebangsaan/kewarganegaraan                                                          :  Indonesia.

Tempat tinggal                                   : Jalan Gunung Agung No 109, RT/RW 005/000, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana

Agama                                               :  Islam

Pekerjaan                                           :  Wiraswasta

Pendidikan                                         :  SMP

 

  1. PENAHANAN

Penangkapan                                 :         Tanggal 15-05-2025.

Penahanan Penyidik                       :         Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 17-05-2025 s/d 05-

06-2025.

Perpanjangan Penahanan PU          :         Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 06-06-2025 s/d 15-

07-2025.

Penuntut Umum                            :         Rutan Kelas IIB Negara, sejak tanggal 14-07-2025 s/d 02-08-2025

 

 

  1. DAKWAAN:

 

Pertama

-------- Bahwa Terdakwa SAMSUL MA’ARIF pada hari kamis tanggal 15 Mei 2025, sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Gang I Jalan Yidistira, Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------

 

    • Bahwa terdakwa pada hari kamis tanggal 15 Mei 2025, sekira pukul 16.00 wita diamankan dan ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Jembrana bertempat di Rumah Kos yang disewa oleh tersangka yang beralamat di Gang I, Jalan Yudistira, Lingkungan Tinyeb Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana memiliki menyimpan menguasai narkotika jenis sabu, terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian di tempat kejadian bersama sama dengan teman terdakwa saksi HABIBI RIDHO
    • Bahwa Terdakwa membeli 1 (satu) paket sabu pada hari rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 17.00 wita dengan harga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan cara menelphone seorang yang bernama HELL BOY ke nomor WA +995592035607 dengan menggunakan HP terdakwa, selanjutnya terdakwa diminta

                                                                                                                                                       

 

untuk mentransfer uangnya ke nomor rekening 2360789058 atas nama TEGUH PRASETYA, selanjutnya tersangka mentransfer uangnya melelui jasa BCALink. Setelah terdakwa mentransfer uang kemudian bukti transfer terdakwa foto lalu dikirim melalui Chat wa ke nomor +995592035607 milik HELL BOY.

    • Bahwa pada hari rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 18.00 Wita terdakwa diberikan alamat lokasi oleh Hell Boy untuk mengambil narkotika jenis sabu yang dibeli yang bertempat lokasi dibawah pohon dipinggir jalan depan kos tedakwa yang beralamatkan pada Gang I, Jalan Yudistira, Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, kabupaten Jembrana, dengan ciri-ciri narkotika jenis sabunya di bungkus dengan pembungkus roko Inmild dan setiba dilokasi terdakwa langsung mengambil pembungkus rokok Inmild yang berisi narkotika jenis sabu tersebut dan membawanya kembali kekos yang beralamat Gang I, Jalan Yudistira, Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, kabupaten Jembrana,Provinsi Bali.
    • Bahwa selanjutnya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bagi menjadi 2 (dua) paket pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pada pukul 15.00 Wita dimana 1 (satu) paket akan digunakan oleh tersangka dan lagi 1 (satu) paket sementara terdakwa simpan didalam tabung warna merah muda dan terdakwa taruh diatas wastafel yang ada di kamar mandi rumah kos terdakwa yang beralamat Gang I, Jalan Yudistira, Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, kabupaten Jembrana,Provinsi Bali.
    • Bahwa terdakwa pada saat pihak kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan Bersama dengan saksi HABIBI RIDHO di rumah kos terdakwa yang beralamatkan Gang I, Jalan Yudistira, Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, kabupaten Jembrana,Provinsi Bali disaksikan oleh kasi Trantib Kelurahan Banjar Tengah yang bernama I KETUT LINGGA.
    • Bahwa pada saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan yaitu dari tangan kanan saya petugas mengamankan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam dengan nomor kartu sim +628123597315 , selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan didalam kamar kost terdakwa ditemukan diatas wastafel dikamar mandi terdakwa menemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah tabung warna merah muda yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu, kemudian diatas lantai kamar tidur petugas menemukan 1 (satu) buah Bong, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah sendok pipet dan 1 (satu) buah Gunting.
    • Bahwa pada saat petugas kepolisian melakukan penggeledehan pada saksi HABIBI RIDHO di rumah kos terdakwa tidak menemukan barang yang diduga narkotika.
    • Bahwa terdakwa mengakui sebelum ditangkap terdakwa pernah 2 (dua) kali menjual narkotika jenis sabu kepada saksi HABIBI RIDHO yaitu yang pertama pada tanggal 5 Mei 2025 sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp 300.000 dan yang kedua pada tanggal 12 Mei 2025 sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp 200.000, dimana narkotika jenis sabu yang tersangka jual dibeli dari seorang yang bernama Hell Boy
    • Bahwa terdakwa mengetahui petugas melakukan penimbangan dikantor satresnarkoba polres jembrana dengan barang bukti 2 (dua) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang diamankan oleh petugas kepolisian tersebut beratnya 1,14 gram Brutto atau 0,74 gram netto dengan rincian 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 gram brutto atau 0,19 gram netto Kode A dan 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,64 gram brutto atau 0,55 gram netto Kode B
    • Bahwa Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboraturium kriminalistik polda bali nomor NO.LAB : 758/NNF/2025 tanggal 16 Mei 2025 yang dilakukan oleh Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda bali dengan ataas nama terdakwa SAMSUL MA’ARIF dengan kesimpulan bahwa:
      1. Nomor barang bukti 7293/2025/NF berupa berupa 1 (satu ) paket plastik klip berisi serbuk kristal bening Kode A dengan berat Netto 0,02 dengan hasil (+) Positif Narkotika (+) Positif Metamfetamina
      2. Nomor barang bukti 7294/2025/NF berupa berupa 1 (satu ) paket plastik klip berisi serbuk kristal bening Kode B dengan berat Netto 0,02 dengan hasil (+) Positif Narkotika (+) Positif Metamfetamina
      3. Nomor barang bukti 7295/2025/NF berupa berupa 1 (satu ) botol plastic berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 200 (Dua ratus) ml dengan hasil (-) Negatif (-) Negatif Narkotika/Psikotropika

- Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan.

---------- Perbuatan Terdakwa SAMSUL MA’ARIF sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------

 

Kedua

-------- Bahwa Terdakwa SAMSUL MA’ARIF pada hari kamis tanggal 15 Mei 2025, sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Gang I Jalan Yidistira, Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa pada hari kamis tanggal 15 Mei 2025, sekira pukul 16.00 wita diamankan dan ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Jembrana bertempat di Rumah Kos yang disewa oleh tersangka yang beralamat di Gang I, Jalan Yudistira, Lingkungan Tinyeb Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana memiliki menyimpan menguasai narkotika jenis sabu, terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian di tempat kejadian bersama sama dengan teman terdakwa saksi HABIBI RIDHO
  • Bahwa Terdakwa membeli 1 (satu) paket sabu pada hari rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 17.00 wita dengan harga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan cara menelphone seorang yang bernama HELL BOY ke nomor WA +995592035607 dengan menggunakan HP terdakwa, selanjutnya terdakwa diminta untuk mentransfer uangnya ke nomor rekening 2360789058 atas nama TEGUH PRASETYA, selanjutnya tersangka mentransfer uangnya melelui jasa BCALink. Setelah terdakwa mentransfer uang kemudian bukti transfer terdakwa foto lalu dikirim melalui Chat wa ke nomor +995592035607 milik HELL BOY.
  • Bahwa pada hari rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 18.00 Wita terdakwa diberikan alamat lokasi oleh Hell Boy untuk mengambil narkotika jenis sabu yang dibeli yang bertempat lokasi dibawah pohon dipinggir jalan depan kos tedakwa yang beralamatkan pada Gang I, Jalan Yudistira, Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, kabupaten Jembrana, dengan ciri-ciri narkotika jenis sabunya di bungkus dengan pembungkus roko Inmild dan setiba dilokasi terdakwa langsung mengambil pembungkus rokok Inmild yang berisi narkotika jenis sabu tersebut dan membawanya kembali kekos yang beralamat Gang I, Jalan Yudistira, Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, kabupaten Jembrana,Provinsi Bali.
  • Bahwa selanjutnya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bagi menjadi 2 (dua) paket pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pada pukul 15.00 Wita dimana 1 (satu) paket akan digunakan oleh tersangka dan lagi 1 (satu) paket sementara terdakwa simpan didalam tabung warna merah muda dan terdakwa taruh diatas wastafel yang ada di kamar mandi rumah kos terdakwa yang beralamat Gang I, Jalan Yudistira, Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, kabupaten Jembrana,Provinsi Bali.
  • Bahwa terdakwa pada saat pihak kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan Bersama dengan saksi HABIBI RIDHO di rumah kos terdakwa yang beralamatkan Gang I, Jalan Yudistira, Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, kabupaten Jembrana,Provinsi Bali disaksikan oleh kasi Trantib Kelurahan Banjar Tengah yang bernama I KETUT LINGGA.
  • Bahwa pada saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan yaitu dari tangan kanan saya petugas mengamankan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam dengan nomor kartu sim +628123597315 , selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan didalam kamar kost terdakwa ditemukan diatas wastafel dikamar mandi terdakwa menemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah tabung warna merah muda yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu, kemudian diatas lantai kamar tidur petugas menemukan 1 (satu) buah Bong, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah sendok pipet dan 1 (satu) buah Gunting.
  • Bahwa pada saat petugas kepolisian melakukan penggeledehan pada saksi HABIBI RIDHO di rumah kos terdakwa tidak menemukan barang yang diduga narkotika.
  • Bahwa terdakwa mengetahui petugas melakukan penimbangan dikantor satresnarkoba polres jembrana dengan barang bukti 2 (dua) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang diamankan oleh petugas kepolisian tersebut beratnya 1,14 gram Brutto atau 0,74 gram netto dengan rincian 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 gram brutto atau 0,19 gram netto Kode A dan 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,64 gram brutto atau 0,55 gram netto Kode B
  • Bahwa Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboraturium kriminalistik polda bali nomor NO.LAB : 758/NNF/2025 tanggal 16 Mei 2025 yang dilakukan oleh Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda bali dengan ataas nama terdakwa SAMSUL MA’ARIF dengan kesimpulan bahwa:
    1. Nomor barang bukti 7293/2025/NF berupa berupa 1 (satu ) paket plastik klip berisi serbuk kristal bening Kode A dengan berat Netto 0,02 dengan hasil (+) Positif Narkotika (+) Positif Metamfetamina

 

    1. Nomor barang bukti 7294/2025/NF berupa berupa 1 (satu ) paket plastik klip berisi serbuk kristal bening Kode B dengan berat Netto 0,02 dengan hasil (+) Positif Narkotika (+) Positif Metamfetamina
    2. Nomor barang bukti 7295/2025/NF berupa berupa 1 (satu ) botol plastic berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 200 (Dua ratus) ml dengan hasil (-) Negatif (-) Negatif Narkotika/Psikotropika

- Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan.

 

---------- Perbuatan Terdakwa SAMSUL MA’ARIF sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------

 

 

Negara, 01 Agustus 2025 Penuntut Umum,

 

 

 

EDWIN GAMA PRADANA, S.H.

Ajun Jaksa Nip.199509232020121011

Pihak Dipublikasikan Ya