Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. REG. PERKARA: PDM-630/N.1.16/Enz.2/09/2024
- TERDAKWA:
Nama lengkap
Nomor Induk Kependudukan
|
:
:
|
I GUSTI NGURAH AGUNG KRISNA ADI PUTRA
5101012602940005
|
Tempat lahir
|
:
|
Denpasar
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
30 tahun / 26 Februari 1994
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Gunung Agung Gang III, Lingkungan Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana (KTP : Jl. Nusa Indah XXIII/5, Rt/Rw 010/000, Kelurahan Baler Baleagung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana)
|
Agama
|
:
|
Hindu
|
Pekerjaan
|
:
|
Supir Travel (KTP : Pelajar/Mahasiswa)
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
-
|
Penangkapan
|
:
|
15 Juli 2024
|
-
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 19 Juli 2024 s/d 07 Agustus 2024;
|
|
|
:
|
Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 08 Agustus 2024 s/d 16 September 2024;
|
|
|
:
|
Rutan Kelas IIB Negara, sejak tanggal 09 September 2024 s/d 28 September 2024.
|
- DAKWAAN:
------------Bahwa Terdakwa I GUSTI NGURAH AGUNG KRISNA ADI PUTRA telah melakukan tindak pidana pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024, sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah milik Terdakwa I GUSTI NGURAH AGUNG KRISNA ADI PUTRA yang beralamat Jalan Gunung Agung, Gang III, Lingkungan Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana sering terlihat orang-orang yang berkumpul bersama dengan Terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis ganja, sehingga petugas Kepolisian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Terdakwa. Kemudian pada hari Senin tangal 15 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WITA terpantau Terdakwa mengemudikan kendaraan jenis mobil Toyota Inova warna putih dengan No Pol : DK 1924 AAH di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana sehingga petugas Kepolisian langsung menghentikan Terdakwa. Saat diinterogasi, Terdakwa mengakui telah membawa Narkotika jenis ganja, sehingga salah satu tim menghubungi Saksi I MADE ARDIANA selaku perangkat di Banjar untuk menyaksikan proses penggeledahan di kendaraan tersebut. Kemudian dilakukan pengembangan dengan melakuan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Gunung Agung, Gang III, Lingkungan Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana dengan disaksikan oleh Saksi MOH. SUMBRI MTS. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukam diamankan ke Polres Jembrana untuk proses hukum.
- Bahwa barang-barang yang diamankan ketika melakukan penggeledahan terhadap kendaraan Terdakwa dan tempat tinggal Terdakwa meliputi daun, batang, biji kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 5,94 Gram Netto yang terdiri dari daun, batang, biji kering yang diduga Narkotika jenis ganja dengan berat 3,76 Gram Netto (Kode A) dan biji dan batang kering yang diduga Narkotika jenis ganja dengan berat 2,18 Gram Netto (Kode B), 1 (satu) buah toples kaca, 1 (satu) buah tas warna biru, 1 (satu) buah kotak kaleng, 2 (dua) buah kertas rokok merk Radja Mas, 1 (satu) buah handphpone merk Apple warna hitamdengan nomor kartu sim 082144914131, 1 (satu) unit mobil Toyota Inova warna putih dengan No Pol : DK 1924 AAH berserta kunci kontak, dan 1 (satu) lembar STNK Toyota Inova warna putih dengan No Pol : DK 1924 AAH atas nama MADE WIDIANI.
- Bahwa barang berupa daun, batang, biji kering yang diduga Narkotika jenis ganja dengan berat 3,76 Gram Netto (Kode A) dikemas ke dalam toples kaca dan 2 (dua) buah kertas rokok merk Radja Mas ditemukan pada tas warna biru yang disimpan pada bagasi mobil Toyota Inova warna putih dengan No Pol DK 1924 AAH yang dikemudikan oleh Terdakwa. 1 (satu) handphone ditemukan pada saku celana kanan yang digunakan oleh Terdakwa. Sedangkan barang berupa biji dan batang kering yang diduga Narkotika jenis ganja dengan berat 2,18 Gram Netto (Kode B) disimpan pada 1 (satu) buah kotak kaleng yang ditemukan di rumahnya dengan alamat di Jalan Gunung Agung, Gang III, Lingkungan Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.
- Bahwa daun, biji, batang kering narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 5,94 gram netto, 2 (dua) buah kertas rokok merk Radja mas, 1 (satu) buah toples kaca, 1 (satu) buah tas kain warna biru, 1 (satu) buah kotak kaleng, tas kain warna biru dan 1 (satu) buah HP merk Apple warna hitam dengan nomor kartu sim nomor 082144914131 merupakan barang milik Terdakwa sedangkan 1 (satu) unit mobil Toyota Inova No Pol DK 1924 AAH beserta 1 (satu) lembar STNK Toyota Inova No Pol DK 1924 AAH atas nama MADE WIDIANI milik bapak Terdakwa yang bernama I GUSTI NGURAH AGUNG ADI TARTA.
- Bahwa daun, batang, biji kering narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam toples kaca yang diamankan oleh petugas Kepolisian tersebut dibeli Terdakwa dari temannya yang bernama RONY seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 sekira pukul 02.00 WITA bertempat di Jalan Sunset Road Kabupaten Badung.
- Bahwa Terdakwa pernah membeli Ganja dari RONY sebanyak 5 (lima) kali yaitu pada tahun 2021 sebanyak 2 (dua) kali masing masing dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) namun hari dan tanggalnya Terdakwa lupa, yang ketiga pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2024 seharga Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), yang keempat pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang kelima pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 seharga Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) namun Terdakwa tidak mendapatkan barangnya sehingga uang yang sudah Terdakwa transfer dikembalikan oleh RONY secara tunai.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1026/NNF/2024 yang diterbitkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali pada tanggal 16 Juli 2024 dan ditandatangani oleh I NYOMAN SUKENA, S.IK, Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali yang menyatakan bahwa 2 (dua) buah plastik klip masing-masing berisi daun, batang dan biji kering (Kode A dan Kode B) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika. Barang bukti seperti tersebut diatas merupakan milik Terdakwa I GUSTI NGURAH AGUNG KRISNA ADI PUTRA.
- Bahwa Rekomendasi Asesmen Terpadu atas nama Terdakwa I GUSTI NGURAH AGUNG KRISNA ADI PUTRA yang diterbitkan pada tanggal 14 Agustus 2024 dan ditandatangani oleh Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K., M.H., Ketua Tim Asesmen Terpadu BNN Provinsi Bali yang menyatakan bahwa Terdakwa I GUSTI NGURAH AGUNG KRISNA ADI PUTRA adalah seorang Pecandu Narkotika jenis ganja kategori berat dengan pola penggunaan rutin pakai serta tidak/belum ada indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi Rawat Inap Medis selama 3 bulan dan Rehabilitasi Rawat Inap Sosial selama 3 bulan pada Lembaga Rehabilitasi milik BNN atau pada Lembaga Rehabilitasi milik mitra BNN, baik pemerintah maupun masyarakat yang sudah memenuhi standar rehabilitasi, dan mengikuti proses sebagaimana ketentuan yang berlaku.
-----------------Perbuatan Terdakwa I GUSTI NGURAH AGUNG KRISNA ADI PUTRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------
Negara, September 2024
Penuntut Umum,
Putu Wulan Sagita Pradnyani, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 19971215 202012 2 014
|
|