Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
62/Pid.B/2024/PN Nga | 1.Sofyan Heru,S.H.,M.H. 2.IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H. |
BUDI HARTONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Jun. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 62/Pid.B/2024/PN Nga | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 21 Jun. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 734/N.1.16/Eoh.2/APB/06/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAANNO.REG. PKR : PDM- 415/Jbr/Eoh.2/06/2024
jak tgl. . jak tgl . 4. jak tgl 13 Juni 2024 s/d 02 Juli 2024.
---------- Bahwa terdakwa BUDI HARTONO perbuatan pertama pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 12.00 wita dan perbuatan kedua pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Gudang milik saksi I Ketut Artawa yang beralamat di Banjar Pangkung Liplip, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Gudang tersebut, setelah didalam areal Gudang, terdakwa langsung mengambil barang berupa 1 (satu) buah Aki merk Yuasa, 6 (enam) buah pemberat body, 1 (satu) set Joen/penggerak gigi belakang, 1 (satu) buah gigi rotary, 1 (satu) buah daun singkal, 1 (satu) set Keong Pompa Air, tanpa sepengetahuan dan seijin saksi I Ketut Artawa selaku pemilik, selanjutnya barang-barang tersebut terdakwa memasukan kedalam karung plastik warna putih yang didapat di area gudang, kemudian terdakwa keluar dengan cara memanjat dan dibawa dengan mengendarai sepeda motor.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana -----------------------------
SOFYAN HERU, SH.,MHJAKSA MUDA NIP. 1 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |