Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2024/PN Nga 1.Ni Made Ayu Olin,S.H.
2.IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
1.I KADE BAGUS ARI SETIAWAN Als DEK ARI
2.I MADE BUDI ASTAWA Als DEK LOLENG
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 293/N.1.16/Enz.2/APB/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Made Ayu Olin,S.H.
2IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KADE BAGUS ARI SETIAWAN Als DEK ARI[Penahanan]
2I MADE BUDI ASTAWA Als DEK LOLENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1I WAYAN SUDARSANA, SHI KADE BAGUS ARI SETIAWAN Als DEK ARI
2I WAYAN SUDARSANA, SHI MADE BUDI ASTAWA Als DEK LOLENG
3ANDRIVIANUS K. PIMA NUSANTARA, SH.I KADE BAGUS ARI SETIAWAN Als DEK ARI
4ANDRIVIANUS K. PIMA NUSANTARA, SH.I MADE BUDI ASTAWA Als DEK LOLENG
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

“Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                    P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM- 120/N.1.16/Enz.2/02/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA    

TERDAKWA I

 

        1. Nama lengkap

:

I KADE BAGUS ARI SETIAWAN Als. DEK ARI

 

Nomor Identitas

:

510101051504930001.

 

Tempat lahir

:

Dauhwaru.

 

Umur/tanggal lahir

:

30 tahun / 15 April 1993.

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia.

 

Tempat tinggal

 

:

 

Jln. P. Irian Menega, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.

 

Agama

:

Hindu.

 

Pekerjaan

:

Buruh harian lepas.

 

Pendidikan

:

SMA.

 

 

 

 

TERDAKWA II

 

        1. Nama lengkap

:

I MADE BUDI ASTAWA Als DEK LOLENG

 

Nomor Identitas

:

5101050612740001.

 

Tempat lahir

:

Dauhwaru.

 

Umur/tanggal lahir

:

49 tahun / 06 Desember 1974.

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia.

 

Tempat tinggal

 

:

 

Jln. Pulau Sumbawa, Lingkungan Menega, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.

 

Agama

:

Hindu.

 

Pekerjaan

:

Belum/tidak bekerja.

 

Pendidikan

:

SMA.

 

 

 

 

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA I DAN TERDAKWA II
  1.  
  • Penangkapan Terdakwa I

:

Tanggal 11-01-2024.

 

  • Penangkapan Terdakwa II

:

Tanggal 13-01-2024

  1.  

Penahanan

 

 

 

Penyidik

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 13-01-2024 s/d   01-02-2024;

 

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 02-02-2024 s/d   12-03-2024;

 

Penuntut Umum

:

Rutan Klas IIB Negara, sejak tanggal 21 Pebruari 2024 s/d 11 Maret 2024

 

 

 

 

  1. DAKWAAN:

---------- Bahwa Terdakwa I I KADE BAGUS ARI SETIAWAN Als. DEK ARI terdakwa II I MADE BUDI ASTAWA Als DEK LOLENG pada hari pada hari Kamis tanggal  11 Januari 2024, sekira pukul 20.00 wita bertempat di Jl. Pulau Jawa Gang 1 Lingkungan Srimandala, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 Terdakwa II I MADE BUDI ASTAWA Als DEK LOLENG menghubungi ZERO (DPO) melalui pesan Whatssapp dengan maksud membeli paket sabu sabu, karena barang tidak ada sehingga pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 18.00 wita tersangka Kembali menghubungi ZERO (DPO) untuk membeli paket sabu sabu dengan harga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah),  sekira pukul 18.51 wita ZERO (DPO) mengirim chat ke Terdakwa II I MADE BUDI ASTAWA Als DEK LOLENG  untuk mentransfer uang ke nomor rekening 4350623804 atas nama DESY HERMAYANTI kemudian Terdakwa II I MADE BUDI ASTAWA Als DEK LOLENG  transfer sekira pukul 19.00 wita pada BRI Link di Lingkunagn Menega, Kelurahan Dauhwaru, lalu bukti tersfer tersebut Terdakwa II I MADE BUDI ASTAWA Als DEK LOLENG foto lalu dikirim melaui WhatsAp ke saudara ZERO (DPO), selanjutnya sekira pukul 19.34 wita Terdakwa II I MADE BUDI ASTAWA Als DEK LOLENG  mendapatkan pesan WhatsAp dari ZERO (DPO) yang mengatakan  “bahan berada dibelakang sanggah dalam kemasan teh gelas dan Alamat goglle map yaitu bertempat di Jalan Pulau Jawa Gang 1 Lingkungan Menega, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, kenudian Terdakwa II I MADE BUDI ASTAWA Als DEK LOLENG pergi menemui Terdakwa I I KADE BAGUS ARI SETIAWAN Als. DEK ARI di trotoar dipinggir Jalan Lingkungan Menega, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana pada saat itu Terdakwa II I MADE BUDI ASTAWA Als DEK LOLENG mengajak Terdakwa I I KADE BAGUS ARI SETIAWAN Als. DEK ARI untuk mengantar Terdakwa II I MADE BUDI ASTAWA Als DEK LOLENG mengambil tempelan paket sabu-sabu di LC Lingkungan Srimandala, Kelurahan Dauhwaru Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana, setelah Terdakwa I I KADE BAGUS ARI SETIAWAN Als. DEK ARI bersedia Terdakwa II I MADE BUDI ASTAWA Als DEK LOLENG memberikan handphone miliknya kepada Terdakwa I I KADE BAGUS ARI SETIAWAN Als. DEK ARI untuk melihat lokasi dan foto tempat sabu-sabu tersebut ditaruh, kemudian terdakwa II I MADE BUDI ASTAWA Als DEK LOLENG berangkat dengan membonceng terdakwa I I KADE BAGUS ARI SETIAWAN Als. DEK ARI dengan sepeda motor Honda Supra X warna hitam No. Pol. DK 5374 UC menuju alamat tempelan paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
  • Selanjutnya sekira pukul 20.00 wita tiba di Jalan Pulau Jawa Gang 1 Lingkungan Srimandala, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana terdakwa I I KADE BAGUS  ARI SETIAWAN Als. DEK ARI langsung turun dari sepeda motor langsung menuju pelinggih atau pura dan mengambil sebuah gelas plastik yang didalamnya berisi satu paket narkotika jenis sabu sabu tersebut sesuai foto di Hanphone milik Terdakwa II I MADE BUDI ASTAWA Als DEK LOLENG, sedangkan terdakwa II I MADE BUDI ASTAWA Als DEK LOLENG masih duduk diatas sepeda motor yang masih dalam keadaan hidup, setelah terdakwa I I KADE BAGUS  ARI SETIAWAN Als. DEK ARI akan kembali ke motor tiba-tiba didatangi oleh petugas Kepolisian Polres Jembrana yaitu  saksi KETUT SUPRAYOGA dan saksi I MADE GALIH ARI SENTANA dan mengamankan terdakwa I I KADE BAGUS  ARI SETIAWAN Als. DEK ARI sedangkan terdakwa II I MADE BUDI ASTAWA Als DEK LOLENG berhasil kabur dengan mengendarai sepeda motor, kemudian petugas Kepolisisn Polres Jembrana yaitu  saksi KETUT SUPRAYOGA dan saksi I MADE GALIH ARI SENTANA langsung melakukan penggeledahkan badan dan pakaian terhadap terdakwa I I KADE BAGUS ARI SETIAWAN Als. DEK ARI  yang disaksikan oleh saksi Kepala Lingkungan I KOMANG MAHADIANTARA ditemukan barang bukti pada tangan kiri ditemukan dan diamankan satu buah gelas platik merk teh Rio yang didalamnya terdapat 1 (satu)  buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sabu yang dibalut dengan tisu dan stiker berwana merah ditemukan dan diamankan 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna biru beserta kartu Sim dengan nomor 081944118297 yang menurut tersangka I I KADE BAGUS ARI SETIAWAN Als. DEK ARI milik terdakwa II I MADE BUDI ASTAWA Als DEK LOLENG, kemudian Petugas Kepolisian Polres Jembrana melakukan pencarian terhadap terdakwa II I MADE BUDI ASTAWA Als. DEK LOLENG dan pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2023 Terdakwa II I MADE BUDI ASTAWA Als DEK LOLENG menyerahkan diri ke Polres Jembrana dan langsung dilakukan penangkapan oleh Petugas Kepolisian Polres Jembrana dan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu sabu yang dibalut dengan tisu warna putih dan potongan stiker warna merah dalam geles plastik merk Teh Rio dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna biru beserta kartu Sim dengan nomor 081944118297 diakui oleh terdakwa sebagai pemiliknya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali Terdakwa I I KADE BAGUS  ARI SETIAWAN Als. DEK ARI Nomor Lab: 86/NNF/2024 tanggal 12 Januari 2024 dan terdakwa II I MADE BUDI ASTAWA Als DEK LOLENG Nomor Lab: 102/NNF/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang ditandatangani oleh I Nyoman Sukena, S.IK. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, dapat diketahui hasilnya sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------

Barang Bukti:-----------------------------------------------------------------------------------------------------

TERDAKWA I

  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 492/2024/NF.--------------------------------------------------------------------------------
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 100 (seratus) ml, diberi nomor barang bukti 493/2024/NF, milik tersangka I an: I I KADE BAGUS  ARI SETIAWAN Als. DEK ARI;

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

492/2023/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

493/2023/NF

(-) Negatip

(-) Negatip Narkotika/Psikotropika

Kesimpulan:------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. 492/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------
  2. 493/2023/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika. ---------------------------------------------------------------

TERDAKWA II

  1. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 20 (dua puluh) ml, diberi nomor barang bukti 650/2024/NF, milik tersangka II an: I MADE BUDI ASTAWA Als DEK LOLENG;------

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

650/2023/NF

(-) Negatip

(-) Negatip Narkotika/Psikotropika

Kesimpulan:------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. 650/2023/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika. ---------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa I I KADE BAGUS ARI SETIAWAN Als. DEK ARI terdakwa II I MADE BUDI ASTAWA Als DEK LOLENG bukanlah bagian dari Lembaga Pendidikan dan Pelatihan serta Penelitian, Pedagang Besar Farmasi, Industri, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah yang memiliki izin khusus penyaluran narkotika dari Menteri, sehingga terdakwa tidak mempunyai hak menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I ;

----------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------

 

 

 

 

Negara,   05  Maret 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

NI MADE AYU OLIN, S.H.

Jaksa Pratama Nip. 19831211 200912 2 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya