Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
191/Pdt.G/2025/PN Nga 1.MUJI
2.BUATI
3.BOINI
4.SUMIRAN
5.KATEMI
6.GEMIYANTI
7.EDI SUPRAPTO
8.SITAM
9.MASTUR HARIYONO
10.NONIK IRAWATI
11.SUTRISNO
SUKEMI YANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Gugatan Memperoleh Akta Perdamaian Atas Kesepakatan Perdamaian di Luar Pengadilan
Nomor Perkara 191/Pdt.G/2025/PN Nga
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUJI
2BUATI
3BOINI
4SUMIRAN
5KATEMI
6GEMIYANTI
7EDI SUPRAPTO
8SITAM
9MASTUR HARIYONO
10NONIK IRAWATI
11SUTRISNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nyoman Arya Merta, S.H.MUJI
2Nyoman Arya Merta, S.H.BUATI
3Nyoman Arya Merta, S.H.BOINI
4Nyoman Arya Merta, S.H.SUMIRAN
5Nyoman Arya Merta, S.H.KATEMI
6Nyoman Arya Merta, S.H.GEMIYANTI
7Nyoman Arya Merta, S.H.EDI SUPRAPTO
8Nyoman Arya Merta, S.H.SITAM
9Nyoman Arya Merta, S.H.MASTUR HARIYONO
10Nyoman Arya Merta, S.H.NONIK IRAWATI
11Nyoman Arya Merta, S.H.SUTRISNO
Tergugat
NoNama
1SUKEMI YANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------------
2. Menyatakan hukum bahwa antara Para Penggugat dan Tergugat adalah syah para ahli waris dari alamarhum Pak Karsi; 
3. Menyatakan hukum bahwa warisan atas sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 1285, luas 20.000 M2, atas nama Pak Karsi (almarhum), terletak di Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Tanah Hak Milik
- Timur : Jalan
- Selatan : Jalan
- Barat : Tanah Hak Milik
Untuk dibagi antara Para Penggugat dan Tergugat sesuai pernyataan Pembagian Warisan adalah syah secara hukum dan berharga dengan segala akibat hukumnya;-
4. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya-biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;----------------------------------------------------------------------------------
 
-------------------------------------------------A T A U------------------------------------------------
 
Apabila Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara yang memeriksa dan memutus perkara a quo ini berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).---------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak