Petitum |
- Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum jual beli tanah antara Penggugat selaku pembeli dengan Tergugat selaku penjual Sertipikat Hak Milik Nomor 6143, Luas 180 m2, atas nama Ayu Putu Mulyawati (Tergugat), yang terletak di Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, dengan batas-batas :
Utara : Jalan
Barat : Hak Milik
Selatan : Telabah
Adalah Sah;
- Menyatakan hukum Tergugat yang tidak mau menandatangani akta jual beli tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 6143, Luas 180 m2, atas nama Ayu Putu Mulyawati (Tergugat), yang terletak di Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, yang disepakati dilangsungkan di kantor Notaris selaku PPAT SARNO, S.H., M.Kn adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk tidak menghalang-halangi ataupun menghambat proses jual beli tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 6143, Luas 180 m2, atas nama Ayu Putu Mulyawati (Tergugat), yang terletak di Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, antara Penggugat selaku pembeli dan Tergugat selaku Penjual sampai terbit SHM tersebut keatas nama Penggugat;
- Menghukum Turut Tergugat untuk memperoses balik nama jual beli tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 6143, Luas 180 m2, atas nama Ayu Putu Mulyawati (Tergugat), yang terletak di Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana dan selanjutnya menerbitkan sertipikat keatas nama Penggugat berdasarkan putusan Pengadilan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Atau:
Apabilan Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |