INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
79/Pdt.P/2025/PN Nga | 1.I Gede Oka Sunitra 2.Ni Putu Dika Erna Susanti |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 79/Pdt.P/2025/PN Nga | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya.
2. Memberikan izin kepada para pemohon untuk mengganti nama anak angkat para pemohon dari nama Bhama Anzan Danasura menjadi nama I Ketut Evano Nakha Putra Sunitra.
3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Jembrana agar berdasarkan penetapan ini mengganti nama anak angkat para pemohon dari nama Bhama Anzan Danasura menjadi nama I Ketut Evano Nakha Putra Sunitra.
4. Memerintahkan para pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama ini paling lambat 30 ( tiga puluh ) hari sejak salinan penetapan Pengadilan Negeri Negara diterima oleh para pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Jembrana untuk selanutnya Pejabat Pencatatan Sipil agar membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
5. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada para pemohon, atau mohon penetapan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |