Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.Sus/2024/PN Nga 1.Ni Ketut Cahaya Listiani,S.H.
2.Muhammad Faisal Arifuddin,S.H.
I PUTU ARIANTA als. ANTOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 105/Pid.Sus/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1280/N.1.16/Enz.2/APB/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Ketut Cahaya Listiani,S.H.
2Muhammad Faisal Arifuddin,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I PUTU ARIANTA als. ANTOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Supriyono, SH, MHI PUTU ARIANTA als. ANTOK
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

“Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-  654 /N.1.16/Enz.2/09/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA      

 

Nama lengkap

:

I PUTU ARIANTA alias ANTOK

 

Nomor Identitas

:

5101012112850003

 

Tempat lahir

:

Berangbang.

 

Umur/tanggal lahir

:

38 tahun / 21 Desember 1985.

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia.

 

Tempat tinggal

 

:

 

Banjar Berangbang, Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

 

Agama

:

Hindu.

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SMA (berijazah).

 

 

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 04-07-2024.

  1.  

Penahanan

 

 

 

Penyidik

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 08-07-2024 s/d  27-07-2024;

 

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 28-07-2024 s/d  05-09-2024;

 

Perpanjangan Pengadilan

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 06-09-2024 s/d  05-10-2024;

 

Penuntut Umum

:

Rutan Kelas IIB Negara, sejak tanggal 12-09-2024 s/d  01-10-2024;

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa I PUTU ARIANTA alias ANTOK  pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli tahun 2024, bertempat di di rumah terdakwa yang beralamat di Banjar Berangbang, Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 10.30 Wita, Terdakwa menghubungi saudara EDI BRONCO (DPO) melalui pesan WhatsApp untuk membeli 1 (satu) buah paket sabu dengan harga Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 11.00 wita terdakwa mendapat pesan WhatsApp dari saudara EDI BRONCO (DPO) berisikan foto tempat pengambilan narkotika jenis sabu beserta alamat pengambilannya yaitu di depan kantor PLN Baler Bale Agung, lalu setelah Terdakwa menerima pesan WhatsApp tersebut Terdakwa pergi mengambil 1 (satu) paket sabu tersebut dan membawanya kembali menuju rumah terdakwa untuk dipecah menjadi 4 (empat) paket kecil. Selanjutnya dari 4 (empat) paket kecil tersebut oleh terdakwa 1 (satu) paket sudah habis terdakwa gunakan sendiri sedangkan 3 (tiga) paket lainnnya terdakwa simpan didalam 1 (satu) buah plastik klip lalu dimasukan dalam kotak korek api dan di letakan dalam 1 (satu) buah bokor alumunium di dalam kamar mandi rumah terdakwa yang kemudian akan dijual oleh terdakwa.    
  • Bahwa sekira pukul 19.00 wita saksi I DEWA GEDE FEBRI ADI PRAYANA Als DEWA EBI menghubungi terdakwa melalui telpon dan memesan narkortika jenis sabu sebanyak 1 (satu) buah paket dengan harga Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan oleh saksi I DEWA GEDE FEBRI ADI PRAYANA Als DEWA EBI telah membayarnya sejumlah Rp 500.000, (lima ratus ribu rupiah) melalui transfer ke rekening DANA milik Terdakwa, kemudian terdakwa langsung menghubungi EDI BRONCO (DPO) untuk memesan kembali 1 (satu) buah paket sabu untuk dijual kepada saksi I DEWA GEDE FEBRI ADI PRAYANA Als DEWA EBI, tidak lama kemudian Terdakwa mendapat pesan Whatsap berisikan alamat tempat pengambilan narkotika jenis sabu yaitu berada di depan kantor PLN Baler Bale Agung, selanjutnya terdakwa langsung pergi mengambil 1 (satu) buah paket sabu tersebut dan membawanya pergi menuju rumah saksi I DEWA GEDE FEBRI ADI PRAYANA Als DEWA EBI yang beralamat di Banjar Pasar, Desa Melaya, Kec. Melaya, Kab. Jembrana. Sekira pukul 20.00 setelah terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah paket sabu tersebut kepada saksi I DEWA GEDE FEBRI ADI PRAYANA Als DEWA EBI dan diterima oleh saksi I DEWA GEDE FEBRI ADI PRAYANA Als DEWA EBI, kemudian terdakwa langsung kembali pulang ke rumahnya. ------------------------
  • Bahwa sekira pukul 21.00 wita petugas kepolisian datang kerumah Terdakwa setelah mendapat informasi bahwa terdakwa telah melakukan transaksi Narkotika Jenis Sabu di Desa Berangbang Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana dan melakukan penggeledahan badan serta rumah terdakwa dengan disaksikan oleh  Kepala kewilayahan yaitu saksi I PUTU SUTA ANTARA, pada saat petugas melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan pada tangan kanan terdakwa 1 (satu) buah HP merk Samsung warna Gold dengan nomor kartu sim 087879557698, pada saku celana yang terdakwa pakai petugas menemukan 1 (satu) buah HP merk Oppo warna biru dengan nomor kartu sim 081326736045, kemudian didalam kamar tidur terdakwa petugas menemukan 1 (satu) buah Bong, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah sendok pipet plastik, 4 (empat) buah pipet plastik. Selanjutnya ketika petugas melakukan penggeledahan di kamar mandi rumah terdakwa petugas menemukan 1 (satu) buah bokor aluminium yang terdapat 1 (satu) buah kotak korek api yang didalamnya berisi 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam 1 (satu) buah plastik klip, selanjutnya terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian polres Jembrana. -------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali Nomor Lab: 955/NNF/2024 tanggal 06 Juli 2024 yang ditandatangani oleh I NYOMAN SUKENA, S.I.K, selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, dengan kesimpulan sebagai berikut, bahwa barang bukti dengan Nomor  6823/2024/NF dan 6825/2024/NF berupa kristal bening dan 6826/2024/NF berupa cairan warna kuning/urin seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa I PUTU ARIANTA alias ANTOK tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam membeli, menjual atau memiliki, menyimpan dan menggunakan paket Narkotika jenis sabu-sabu----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Perbuatan Terdakwa I PUTU ARIANTA alias ANTOK  sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.   

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa I PUTU ARIANTA alias ANTOK  pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli tahun 2024, bertempat di di rumah terdakwa yang beralamat di  Banjar Berangbang, Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 10.30 Wita, Terdakwa menghubungi saudara EDI BRONCO (DPO) melalui pesan WhatsApp untuk membeli 1 (satu) buah paket sabu dengan harga Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 11.00 wita terdakwa mendapat pesan WhatsApp dari saudara EDI BRONCO (DPO) berisikan foto tempat pengambilan narkotika jenis sabu beserta alamat pengambilannya yaitu di depan kantor PLN Baler Bale Agung, lalu setelah Terdakwa menerima pesan WhatsApp tersebut Terdakwa pergi mengambil 1 (satu) paket sabu tersebut dan membawanya kembali menuju rumah terdakwa untuk dipecah menjadi 4 (empat) paket kecil. Selanjutnya dari 4 (empat) paket kecil tersebut oleh terdakwa 1 (satu) paket sudah habis terdakwa gunakan sendiri sedangkan 3 (tiga) paket lainnnya terdakwa simpan didalam 1 (satu) buah plastik klip lalu dimasukan dalam kotak korek api dan di letakan dalam 1 (satu) buah bokor alumunium di dalam kamar mandi rumah terdakwa yang kemudian akan dijual oleh terdakwa.    
  • Bahwa sekira pukul 20.00 WITA setelah terdakwa melakukan transaksi jual-beli narkotika dengan saksi I DEWA GEDE FEBRI ADI PRAYANA Als DEWA EBI, terdakwa langsung kembali pulang ke rumahnya, kemudian sekira pukul 21.00 wita petugas kepolisian datang kerumah Terdakwa setelah mendapat informasi bahwa terdakwa telah melakukan transaksi Narkotika Jenis Sabu di Desa Berangbang Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana dan melakukan penggeledahan badan serta rumah terdakwa dengan disaksikan oleh  Kepala kewilayahan yaitu saksi I PUTU SUTA ANTARA, pada saat petugas melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan pada tangan kanan terdakwa 1 (satu) buah HP merk Samsung warna Gold dengan nomor kartu sim 087879557698, pada saku celana yang terdakwa pakai petugas menemukan 1 (satu) buah HP merk Oppo warna biru dengan nomor kartu sim 081326736045, kemudian didalam kamar tidur terdakwa petugas menemukan 1 (satu) buah Bong, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah sendok pipet plastik, 4 (empat) buah pipet plastik. Selanjutnya ketika petugas melakukan penggeledahan di kamar mandi rumah terdakwa petugas menemukan 1 (satu) buah bokor aluminium yang terdapat 1 (satu) buah kotak korek api yang didalamnya berisi 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam 1 (satu) buah plastik klip, selanjutnya terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian polres Jembrana. -------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali Nomor Lab: 955/NNF/2024 tanggal 06 Juli 2024 yang ditandatangani oleh I NYOMAN SUKENA, S.I.K, selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, dengan kesimpulan sebagai berikut, bahwa barang bukti dengan Nomor  6823/2024/NF dan 6825/2024/NF berupa kristal bening dan 6826/2024/NF berupa cairan warna kuning/urin seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa I PUTU ARIANTA alias ANTOK tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam membeli, menjual atau memiliki, menyimpan dan menggunakan paket Narkotika jenis sabu-sabu ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------- Perbuatan Terdakwa I PUTU ARIANTA alias ANTOK  sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.   

 

ATAU

KETIGA

---------- Bahwa Terdakwa I PUTU ARIANTA alias ANTOK  pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli tahun 2024, bertempat di di rumah terdakwa yang beralamat di  Banjar Berangbang, Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 10.30 Wita, Terdakwa menghubungi saudara EDI BRONCO (DPO) melalui pesan WhatsApp untuk membeli 1 (satu) buah paket sabu dengan harga Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 11.00 wita terdakwa mendapat pesan WhatsApp dari saudara EDI BRONCO (DPO) berisikan foto tempat pengambilan narkotika jenis sabu beserta alamat pengambilannya yaitu di depan kantor PLN Baler Bale Agung, lalu setelah Terdakwa menerima pesan WhatsApp tersebut Terdakwa pergi mengambil 1 (satu) paket sabu tersebut dan membawanya kembali menuju rumah terdakwa untuk dipecah menjadi 4 (empat) paket kecil. Selanjutnya dari 4 (empat) paket kecil tersebut oleh terdakwa 1 (satu) paket sudah habis terdakwa gunakan sendiri dengan memasukan sabu tersebut kedalam pipa kaca yang ada pada bong, kemudian terdakwa membakar dengan korek api gas sampai keluar asap dan langsung menghisap asap tersebut dengan mulut terdakwa melalui pipet plastik yang ada pada boong seperti sedang merokok dan dilkaukan oleh terdakwa hingga asap sabunya habis,  sedangkan 3 (tiga) paket lainnnya terdakwa simpan didalam 1 (satu) buah plastik klip lalu dimasukan dalam kotak korek api dan di letakan dalam 1 (satu) buah bokor alumunium di dalam kamar mandi rumah terdakwa yang kemudian akan dijual oleh terdakwa. -----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sekira pukul 19.00 wita saksi I DEWA GEDE FEBRI ADI PRAYANA Als DEWA EBI menghubungi terdakwa melalui telpon dan memesan narkortika jenis sabu sebanyak 1 (satu) buah paket dengan harga Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan oleh saksi I DEWA GEDE FEBRI ADI PRAYANA Als DEWA EBI telah membayarnya sejumlah Rp 500.000, (lima ratus ribu rupiah) melalui transfer ke rekening DANA milik Terdakwa, kemudian terdakwa langsung menghubungi EDI BRONCO (DPO) untuk memesan kembali 1 (satu) buah paket sabu untuk dijual kepada saksi I DEWA GEDE FEBRI ADI PRAYANA Als DEWA EBI, tidak lama kemudian Terdakwa mendapat pesan Whatsap berisikan alamat tempat pengambilan narkotika jenis sabu yaitu berada di depan kantor PLN Baler Bale Agung, selanjutnya terdakwa langsung pergi mengambil 1 (satu) buah paket sabu tersebut dan membawanya pergi menuju rumah saksi I DEWA GEDE FEBRI ADI PRAYANA Als DEWA EBI yang beralamat di Banjar Pasar, Desa Melaya, Kec. Melaya, Kab. Jembrana. Sekira pukul 20.00 setelah terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah paket sabu tersebut kepada saksi I DEWA GEDE FEBRI ADI PRAYANA Als DEWA EBI dan diterima oleh saksi I DEWA GEDE FEBRI ADI PRAYANA Als DEWA EBI, kemudian terdakwa langsung kembali pulang ke rumahnya. ------------------------
  • Bahwa sekira pukul 21.00 wita petugas kepolisian datang kerumah Terdakwa setelah mendapat informasi bahwa terdakwa telah melakukan transaksi Narkotika Jenis Sabu di Desa Berangbang Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana dan melakukan penggeledahan badan serta rumah terdakwa dengan disaksikan oleh  Kepala kewilayahan yaitu saksi I PUTU SUTA ANTARA, pada saat petugas melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan pada tangan kanan terdakwa 1 (satu) buah HP merk Samsung warna Gold dengan nomor kartu sim 087879557698, pada saku celana yang terdakwa pakai petugas menemukan 1 (satu) buah HP merk Oppo warna biru dengan nomor kartu sim 081326736045, kemudian didalam kamar tidur terdakwa petugas menemukan 1 (satu) buah Bong, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah sendok pipet plastik, 4 (empat) buah pipet plastik. Selanjutnya ketika petugas melakukan penggeledahan di kamar mandi rumah terdakwa petugas menemukan 1 (satu) buah bokor aluminium yang terdapat 1 (satu) buah kotak korek api yang didalamnya berisi 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam 1 (satu) buah plastik klip, selanjutnya terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian polres Jembrana. -------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali Nomor Lab: 955/NNF/2024 tanggal 06 Juli 2024 yang ditandatangani oleh I NYOMAN SUKENA, S.I.K, selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, dengan kesimpulan sebagai berikut, bahwa barang bukti dengan Nomor  6823/2024/NF dan 6825/2024/NF berupa kristal bening dan 6826/2024/NF berupa cairan warna kuning/urin seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------
  • Bahwa efek yang dirasakan oleh terdakwa I PUTU ARIANTA alias ANTOK setelah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa merasa badan Fit, tidak merasakan ngantuk namun terdakwa tidak merasakan ketergantungan.
  • Bahwa berdasarkan TIM ASESMEN TERPADU PROVINSI BALI Nomor: R/103/VII/KA/PB/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangi oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali Selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu Provinsi Bali Rudy Ahmad Sudrajat, S.IK., MH dengan hasil asesmen terdakwa merupakan seorang Penyalah Guna Narkotika Jenis Metamfetamina (shabu) Kategori sedang dengan pola penggunaan situasional serta tidak / belum ada indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi Sosial Rawat Rehabilitasi milik mitra BNN, baik pemerintah maupun masyarakat yang sudah memenuhi unsur standart rehabilitasi dan mengikuti proses sebagaimana ketentuan yang berlaku.

---------- Perbuatan Terdakwa I PUTU ARIANTA alias ANTOK  sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------

 

 

Negara,      September 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

Muhammad Faisal Arifuddin, S.H.

Ajun Jaksa Madya Nip.19950505 202203 1 001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya