Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.B/2025/PN Nga 1.IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
2.MAULANA ICHSAN,SH
AHMAD FAISAL MUARIF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 107/Pid.B/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 1785/N.1.16/Eoh.2/APB/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
2MAULANA ICHSAN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD FAISAL MUARIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

 

 

 

 

 

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK: PDM – 49/N.1.16/Eoh.2/10/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa                            :      AHMAD FAISAL MUARIF

Nomor Induk Kependudukan       :                                                    5101011904030009 Tempat Lahir                                :      Cupel

Umur/ Tanggal Lahir                    :      22 Tahun/ 19 April 2003 Jenis Kelamin                       :      Laki-Laki

Kebangsaan                                   :      Indonesia

Tempat Tinggal                             :      Banjar Kembang, RT/RW : 000/000, Kelurahan/Desa Cupel,

Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

Agama                                           :      Islam

Pekerjaan                                       :      Belum/tidak bekerja

Pendidikan                                    :      SMK (tidak tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
    1. Penangkapan                            :     Tanggal 05 Agustus 2025
    2. Penahanan
      • Penyidik                             :    Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 05 Agustus 2025 s/d 24

Agustus 2025;

      • Perpanjangan PU               :    Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 25 Agustus 2025 s/d

tanggal 03 Oktober 2025;

      • Penuntut Umum                 :    Rutan Kelas II B Negara, sejak tanggal 02 Oktober 2025 s/d tanggal 21 Oktober 2025.

 

  1. DAKWAAN :

Bahwa Terdakwa AHMAD FAISAL MUARIF bersama-sama dengan Saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN (dilakukan penuntutan terpisah) dan Anak saksi ARGA MAULANA AZHAR (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat pada bulan Desember tahun 2024 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2024, bertempat di Gudang Pabrik Sarana Tani Pratama beralamat di Jalan Pantai cupel,Kelurahan/Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingat pada bulan Desember tahun 2024 sekira pukul 16.00 WITA, Saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN datang ke rumah terdakwa AHMAD FAISAL MUARIF untuk mengajak mengambil kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 di Gudang Pabrik Sarana Tani Pratama beralamat di Jalan Pantai Cupel,Kelurahan/Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali lalu terdakwa menerima ajakan tersebut;
  • Bahwa keesokan harinya sekira pukul 01.00 WITA, terdakwa bersama-sama dengan saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN berjalan menuju ke Gudang Pabrik Sarana Tani Pratama beralamat di Jalan Pantai Cupel,Kelurahan/Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali dengan saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN membawa 1 (satu) bilah pisau besar dengan gagang kayu warna coklat dan 1 (satu) bilah pisau kecil dengan gagang kayu warna coklat setibanya di lokasi terdakwa bersama saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN langsung masuk kedalam Gudang pabrik dengan memanjat tembok Gudang pabrik sebelah selatan secara bergantian setelah berhasil masuk ke

 

dalam Gudang pabrik, saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN langsung menuju ke gulungan kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 lalu saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN menyuruh terdakwa untuk memegang dan menarik kabel tersebut dengan menggunakan kedua tangan terdakwa hingga panjang sekitar 15 (empat belas) meter kemudian saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN memotong kabel tersebut dengan menggunakan 1 (satu) bilah pisau besar dengan gagang kayu warna coklat setelah kabel tersebut terpotong kemudian terdakwa bersama saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN dengan menggunakan kedua tangan mengangkat kabel tersebut ke tembok tempat tedakwa bersama saksi memasuki gudang pabrik tersebut kemudian terdakwa bersama saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN keluar melalui tembok tempat terdakwa bersama saksi memasuki gudang pabrik tersebut setelah berhasil keluar dari Gudang pabrik lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN yang tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi korban SUNARTO ABOEBAKAR langsung membawa kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 dengan panjang sekitar 15 (lima belas) Meter tersebut ke lahan kosong yang berada di bagian barat Gudang pabrik selanjutnya saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN membelah kulit kabel secara perlahan menggunakan 1 (satu) bilah pisau kecil dengan gagang kayu warna coklat hingga tembaga yang berada didalam kabel tersebut dapat diambil sementara terdakwa memegang kabel setelah mendapatkan semua tembaga dari kabel-kabel tersebut terdakwa bersama dengan saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN langsung memasukkan tembaga-tembaga tersebut kedalam karung plastik warna putih setelah itu karung plastik warna putih yang berisi tembaga tersebut disembunyikan di semak-semak sekitar tanah kosong tersebut lalu terdakwa bersama saksi pulang ke rumah masing- masing kemudian sekira pukul 09.00 WITA, terdakwa bersama saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN kembali ke lahan kosong yang berada di bagian barat Gudang pabrik dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT wama merah No Pol DK 6816 ZL, Noka : MH31KP0OBDJ579050, Nosin : 1KP-579069 untuk mengambil karung plastik warna putih yang berisi tembaga yang sebelumnya di sembunyikan tersebut lalu terdakwa bersama dengan saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN menuju ke Banjar tegal Badeng Timur, Kelurahan/Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT wama merah No Pol DK 6816 ZL dengan membawa karung plastik warna putih yang berisi tembaga tersebut setibanya dilokasi terdakwa bersama saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN langsung menjual tembaga-tembaga tersebut kepada saksi WAGIRIN dengan berat sekitar 15 (lima belas) kilogram dengan harga perkilo sebesar Rp 90.000,00 (Sembilan puluh ribu rupiah) sehingga total keseluruhan sebesar Rp 1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN memberikan uang sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa sementara saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN mendapatkan sebesar Rp 850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah);

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingat pada bulan Desember tahun 2024, saat terdakwa bersama saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN dan anak saksi ARGA MAULANA AZHAR lalu saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN mengajak terdakwa dan anak saksi ARGA MAULANA AZHAR untuk mengambil kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 di Gudang Pabrik Sarana Tani Pratama beralamat di Jalan Pantai Cupel,Kelurahan/Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali lalu terdakwa dan anak saksi ARGA MAULANA AZHAR menerima ajakan tersebut;
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingat pada bulan Desember tahun 2024 sekira pukul 01.00 WITA, terdakwa bersama-sama dengan saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN dan anak saksi ARGA MAULANA AZHAR menuju ke Gudang Pabrik Sarana Tani Pratama beralamat di Jalan Pantai Cupel,Kelurahan/Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali dengan saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN membawa 1 (satu) bilah pisau besar dengan gagang kayu warna coklat dan 1 (satu) bilah pisau kecil dengan gagang kayu warna coklat setibanya di lokasi saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN bersama terdakwa dan anak saksi ARGA MAULANA AZHAR langsung masuk kedalam Gudang pabrik dengan memanjat pagar secara bergantian setelah berhasil masuk ke dalam Gudang pabrik, saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN langsung menuju ke gulungan kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 lalu saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN menyuruh terdakwa untuk memegang dan menarik kabel tersebut dengan menggunakan kedua tangan terdakwa hingga panjang sekitar 34 (tiga puluh empat) meter lalu saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN dengan menggunakan 1 (satu) bilah pisau besar dengan gagang kayu warna coklat memotong kabel tersebut menjadi 2 (dua) bagian sementara anak saksi ARGA MAULANA AZHAR memantau situasi setelah kabel tersebut terpotong saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN membawa 1 (satu) bagian kabel yang sudah terpotong tersebut dengan menggunakan kedua tangan ke pagar tempat saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN memasuki gudang pabrik tersebut lalu terdakwa bersama anak saksi ARGA MAULANA AZHAR membawa 1 (satu) bagian kabel yang sudah terpotong tersebut dengan menggunakan kedua tangan ke pagar tempat terdakwa bersama anak saksi ARGA MAULANA AZHAR memasuki gudang pabrik tersebut kemudian terdakwa bersama saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN dan anak saksi ARGA MAULANA AZHAR keluar melalui pagar

 

tempat terdakwa bersama saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN dan anak saksi ARGA MAULANA AZHAR memasuki gudang pabrik tersebut setelah berhasil keluar dari Gudang pabrik lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN dan anak saksi ARGA MAULANA AZHAR yang tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi korban SUNARTO ABOEBAKAR langsung membawa kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 dengan panjang sekitar 34 (tiga puluh empat) Meter yang sudah terbagi menjadi 2 (dua) bagian tersebut ke tanah kosong di pinggir pantai Cupel selanjutnya saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN membelah kulit kabel secara perlahan menggunakan 1 (satu) bilah pisau kecil dengan gagang kayu warna coklat hingga tembaga yang berada didalam kabel tersebut dapat diambil sementara terdakwa memegang kabel dan anak saksi ARGA MAULANA AZHAR bertugas memantau situasi setelah mendapatkan semua tembaga dari kabel-kabel tersebut terdakwa bersama dengan saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN langsung memasukkan tembaga-tembaga tersebut kedalam karung plastik warna putih setelah itu karung plastik warna putih yang berisi tembaga tersebut disembunyikan di semak-semak sekitar tanah kosong tersebut lalu terdakwa bersama saksi dan anak saksi ARGA MAULANA AZHAR pulang kerumah masing-masing kemudian sekira pukul 08.00 WITA, saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN menyuruh terdakwa dan anak saksi ARGA MAULANA AZHAR untuk kembali ke lahan kosong yang berada di bagian barat Gudang pabrik dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT wama merah No Pol DK 6816 ZL, Noka : MH31KP0OBDJ579050, Nosin : 1KP-579069 untuk mengambil karung plastik warna putih yang berisi tembaga yang sebelumnya di sembunyikan tersebut lalu terdakwa bersama anak saksi ARGA MAULANA AZHAR menuju ke Banjar tegal Badeng Timur, Kelurahan/Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT wama merah No Pol DK 6816 ZL dengan membawa karung plastik warna putih yang berisi tembaga tersebut setibanya dilokasi terdakwa bersama anak saksi ARGA MAULANA AZHAR langsung menjual tembaga-tembaga tersebut kepada saksi WAGIRIN dengan berat sekitar 34 (tiga puluh empat) kilogram dengan harga perkilo sebesar Rp 90.000,00 (Sembilan puluh ribu rupiah) sehingga total keseluruhan sebesar Rp 3.060.000,00 (tiga juta enam puluh ribu rupiah) kemudian uang tersebut dibagi dengan terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN mendapatkan uang sebesar Rp 1.060.000,00 (satu juta enam puluh ribu rupiah) dan anak saksi mendapatkan uang sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);

  • Bahwa uang tunai hasil menjual tembaga sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari- hari terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN dan anak saksi ARGA MAULANA AZHAR tersebut, saksi korban SUNARTO ABOEBAKAR mengalami kerugian setidak-tidaknya sebesar Rp 16.994.000,00 (enam belas juta Sembilan ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa AHMAD FAISAL MUARIF sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

 

Negara, 09 Oktober 2025 Penuntut Umum

 

 

IDA BAGUS GEDE EKA PERMANA PUTRA, S.H. AJUN JAKSA NIP. 19950701202202031001

Pihak Dipublikasikan Ya