Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2024/PN Nga 1.Lailani Rahma Indah
2.Edwin Gama Pradana,S.H.
I GUSTI NGR. MD. PERY SURYA ANDIKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 13/Pid.B/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 140/N.1.16/Eoh.2/APB/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Lailani Rahma Indah
2Edwin Gama Pradana,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GUSTI NGR. MD. PERY SURYA ANDIKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

“Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                        P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-78/N.1.16/Eoh.2/02/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

Nomor Identitas

:

:

I GUSTI NGR. MD. PERY SURYA ANDIKA.

5101050710960001.

Tempat lahir

:

Dangintukadaya.

Umur/tanggal lahir

:

27 tahun / 07 November 1996.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

 

:

 

Jalan Hayam Wuruk RT/RW : 001/ 002, Kelurahan Dangintukadaya, Kabupaten Jembrana.

Agama

:

Hindu.

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa.

Pendidikan

:

-

 

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

Penangkapan

:

Tanggal 28-12-2023.

Penahanan

  • Penyidik

 

:

 

Rutan Polres Jembrana,sejak tanggal 29-12-2023 s/d 17-01-2024.

  • Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Jembrana,sejak tanggal 18-01-2024 s/d 06-02-2024.

  • Penuntut Umum

:

Rutan Klas IIB Negara, sejak tanggal 01-02-2024 s/d  20-02-2024           .

 

  1. DAKWAAN:

---------- Bahwa Terdakwa I GUSTI NGR. MD. PERY SURYA ANDIKA pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 23.00 Wita bertempat di rumah makan GOGO Fried Chicken yang beralamat di  Banjar Dangin Tukadaya, Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain pada bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau dikehandaki oleh yang berhak untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ---------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 23.00 WITA terdakwa berjalan kaki seorang diri kurang lebih 150 meter dari rumah terdakwa menuju Rumah Makan GOGO FRIED CHICKEN yang beralamat di Jalan Hayam Wuruk, RT./RW : 001 / 002, Kelurahan / Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah itu terdakwa sampai disebelah selatan Rumah Makan GOGO FRIED CHICKEN, lalu terdakwa masuk kedalam pekarangan rumah makan GOGO FRIED CHICKEN melalui tembok pembatas dengan cara melompat pagar tembok tersebut, selanjutnya setelah berhasil berada di dalam pekarangan tersebut terdakwa melihat tangga kayu yang terletak di pekarangan rumah makan tersebut,  tanpa berpikir panjang terdakwa menggunakan tangga untuk memanjat dan memutar CCTV kearah tembok agar gerak – gerik terdakwa tidak terekam dalam CCTV tersebut.-----------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya terdakwa turun dan melihat ada 1 (satu) buah obeng dengan pegangan warna hijau di dekat tabung gas yang berada di dalam pekarangan rumah makan tersebut, kemudian obeng warna hijau tersebut dipergunakan untuk membuka kawat fentilasi yang berada di dapur secara paksa menggunakan tangan kanan, kemudian setelah terbuka terdakwa lalu memasukkan 1 (satu) buah obeng dengan pegangan warna hijau tersebut kesaku celana sebelah kanan yang terdakwa pakai.--------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya terdakwa berjalan ke arah timur untuk mematikan Kilometer Listrik, setelah itu listrik berhasil dimatikan, terdakwa menuju ke dapur dan masuk melalui fentilasi yang kawatnya telah dirusak sebelumnya, kemudian terdakwa mengambil tangga kayu tersebut untuk dipergunakan sebagai pijakan memanjat dan masuk ke dalam dapur melalui lobang fentilasi tersebut. Sesampai di dalam dapur terdakwa menuju tempat kasir melalui bawah meja yang di atasnya ada tempat untuk menaruh daging ayam yang telah digoreng (warmer) dengan cara menggeser pintu meja tersebut menggunakan tangan kanan dan masuk melalui lubang bawah meja tersebut.------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya setelah sampai di depan meja kasir terdakwa mencabut cuk kabel 1 (satu) unit mesin Electronic Cash Register / Mesin Kair Merk SHARP EX-A217W Warna Putih, setelah itu terdakwa membawa mesin pergi melalui gerbang yang pada saat itu kondisi gerbang dalam keadaan tertutup terpasang gembok akan tetapi tidak terkunci kemudian terdakwa mengambil mesin tersebut dengan kedua tangan dan berjalan kaki keluar dari Rumah Makan tersebut menuju ke barat.-------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya terdakwa melihat sebuah rumah kosong lalu berhenti dan berniat untuk membuka mesin kasir di dalam rumah kosong selanjutnya terdakwa lalu membuka secara paksa laci 1(satu) unit mesin Electronic Cash Register / Mesin Kasir Merk SHARP EX-A217W Warna Putih dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng dengan pegangan warna hijau yang telah terdakwa ambil dari Rumah Makan GOGO FRIED CHICKEN tersebut.----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Dimana didalamnya berisi uang sejumlah  Rp. 1.694.000,- (satu juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah)  beserta 1 (satu) buah kunci yang ada di dalam laci tersebut.-----------------------------------------------
  • Bahwa kemudian terdakwa meninggalkan 1 (satu) unit mesin Electronic Cash Register/ Mesin Kasir Merk SHARP EX-A217W Warna Putih tersebut di rumah kosong dan terdakwa keluar. Selanjutnya terdakwa berjalan kaki menuju arah barat menuju Rumah Sakit Bali Med untuk membuang 1 (satu) buah obeng dengan pegangan wanra hijau.--------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa uang hasil pencurian sejumlah Rp. 1.694.000,- (satu juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) tersebut dipergunakan terdakwa untuk mencari perempuan melalui aplikasi Michat seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sejumlah Rp. 1.383.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) terdakwa pergunakan untuk membeli BIR dan rokok, sisanya sejumlah Rp 61.000,- (enam puluh satu ribu rupiah) masih terdakwa bawa saat pihak kepolisian melakukan penangkapan dirumah terdakwa yang beralamat di Jl. Hayam Wuruk, RT./RW. : 001/ 002, Kelurahan/Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.---------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbutan Terdakwa, kerugian yang dialami oleh saksi I PUTU ARYA WAHYU WIDIANTARA sebesar Rp. 8.094.000,- (delapan juta sembilan puluh empat ribu rupiah)----------------------------------------------

----------- Perbuatan terdakwa I GUSTI NGR. MD. PERY SURYA ANDIKA tersebut diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke 5 KUHP.--------------------------------------------------------------------

 

Negara, 07 Februari 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

Lailani Rahma Indah Sumekar, S.H.

Ajun Jaksa Madya Nip.19950302 202012 2023

 

Pihak Dipublikasikan Ya