Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
23/Pid.Sus/2022/PN Nga | CHANDRA ANDHIKA NUGRAHA, SH. | DIDIK KURNIAWAN alias DIDIK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Apr. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 23/Pid.Sus/2022/PN Nga | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Apr. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 22/N.1.16/Eku.2/APB/04/2022 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama, Bahwa terdakwa DIDIK KURNIAWAN alias DIDIK pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 sekira pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2022 bertempat di depan Kantor Bank BRI Unit Gilimanuk Jalan Raya Denpasar Gilimanuk Lingkungan Asri Kelurahan Gilimanuk Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan berupa 2 (dua) botol plastik yang didalamnya berisi pil berwarna putih berlogo Y ( pil koplo) dengan jumlah total semuanya sebanyak 1931 (seribu sembilan ratus tiga pulu satu) butir yang tidak memiliki perizinan berusaha. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Kedua, Bahwa terdakwa DIDIK KURNIAWAN alias DIDIK pada waktu dan tempat sebagaimana diterangkan pada dakwaan pertama atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan berupa 2 (dua) botol plastik putih yang didalamnya berisi pil berwarna putih berlogo Y (Pil Koplo) dengan jumlah total sebanyak 1931 (seribu sembilan ratus tiga puluh satu) butir yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ketiga, Bahwa terdakwa DIDIK KURNIAWAN alias DIDIK pada waktu dan tempat sebagaimana diterangkan pada dakwaan pertama atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian dengan memberikan resep dokter kepada saksi MISWAN ALI alias ALEK dan saksi I MADE DWI SUMBANG BUDA berupa 2 (dua) botol plastik putih yang didalamnya berisi pil berwarna putih berlogo Y (Pil Koplo) dengan jumlah total sebanyak 1931 (seribu sembilan ratus tiga puluh satu) butir. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 jo Pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |