Petitum |
DALAM PROVISI :
- Menangguhkan Permohonan Eksekusi sesuai Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Negara No. 03/Pdt.Eks/2019/PN.Nga. tertanggal 22 Mei 2019 atas sebidang tanah dengan luas 230 M2, a/n SARIMUNAH dengan batas-batas yaitu : TIMUR Tanah milik Arbain.UTARA Telabah/parit kecil. SELATAN.Tanah milik Suna’i dan BARAT tanah milik Airudin yang terletak di Banjar Yehsumbul, Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Memerintahkan kepada Terlawan/Pemohon eksekusi untuk menunda pelaksanaan Eksekusi atas agunan milik Termohon Eksekusi berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Nomor 2814. NIB 22.01.03093.01650, luas 280 M2, A/N. Sarimunah. Yang terletak di Desa Yehsumbul. Kecamatan Mendoyo. Kabupaten Jembrana dengan batas-batas yaitu : TIMUR Tanah milik Arbain. UTARA Telabah/parit kecil. SELATAN. Tanah milik Suna’i dan BARAT tanah milik Airudin. yang terletak di Banjar Yeh sumbul, Desa Yeh sumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.
- Menghukum Terlawan/Pemohon eksekusi untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) untuk setiap hari lalai melaksanakan Putusan Provisi dalam perkara ini kepada Termohon eksekusi.
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Hukum Para pelawan adalah pelawan yang benar.
- Menyatakan hukum Para Pelawan adalah Para Ahli Waris yang sah dari Termohon Eksekusi.
- Menyatakan bahwa tanah seluas 280 M2 dengan batas- batas sebelah - Timur tanah milik Arbain, - sebelah Utara telabah/parit kecil, – sebelah selatan Tanah milik Sunai, – sebelah barat tanah milik Airudin, beserta penetapan yang berupa perintah untuk melaksanakan putusan tersebut yakni, penetapan Ketua Pengadilan Negeri Negara Nomor : 03/Pdt.Eks/2019/PN/.Nga sepanjang mengenai barang – barang yang menjadi milik sah Termohon eksekusi.
- Menghukum kepada Terlawan/Pemohon eksekusi untuk tunduk dalam putusan dalam perkara ini
- Menghukum Terlawan/Pemohon eksekusi untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Apabila bila Majelis Hakim berpendapat lain, Para Pelawan mohon Putusan yang seadil – adilnya. |