Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2025/PN Nga 1.I Wayan Adi Pranata, S.H.,M.H.
2.IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
I PUTU BUDIARTANA alias TANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 9/Pid.B/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 434/N.1.16/Eoh.2/APB/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I Wayan Adi Pranata, S.H.,M.H.
2IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I PUTU BUDIARTANA alias TANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                                                    P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-06/N.1.16/Eoh.2/03/2025

 

A. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

I PUTU BUDIARTANA ALIAS TANA

Nomor Identitas

:

5101012805970005

Tempat lahir

:

Pangkung Manggis

Umur/Tanggal lahir

:

27 tahun / 28 Mei 1997

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Lingkungan    Pangkung    Manggis,             Kelurahan Baler   Bale                         Agung, Kecamatan                               Negara,

Kabupaten Jembrana

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Buruh Proyek

Pendidikan

:

SMP

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

Tanggal 07-02-2025.

2.

Penahanan

 

 

 

- Penyidik

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 08 Februari

2025 s/d 27 Februari 2025;

 

- Penuntut Umum

:

RUTAN Polres Jembrana, sejak tanggal 26 Februari

2025 s/d tanggal 17 Maret 2025

 

  1. DAKWAAN:

---------- Bahwa Terdakwa I PUTU BUDIARTANA Als TANA pada hari Jumat tanggal 7 Februari

2025 sekira pukul 14.00 WITA bertempat di kebun Alpukat milik saksi I KETUT GDE SWARA SIDDHI YATNA yang beralamat di Banjar Pangkung Kuwa, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya bulan Februari tahun 2025, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadilI, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

    • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal pada tanggal 7 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 wita terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor honda Scoopy warna kream No.Pol DK 2508 ZT bersama dengan teman-temannya yaitu rombongan pencari tupai untuk berburu, kemudian setelah sampai di kebun alpukat milik saksi korban I KETUT GDE SWARA SIDDHI YATNA yang beralamat di Banjar Pangkung Kuwa, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana terdakwa melihat pohon alpukat yang berisi buah siap panen
    •  
       

      Kemudian terdakwa memisahkan diri dari rombongan untuk mendekati pohon alpukat, lalu memarkir sepeda motornya dengan jarak 20 meter dari pohon-pohon alpukat. Selanjutnya terdakwa mencari wadah yang dapat digunakan untuk menampung buah alpukat, lalu

 

terdakwa menemukan 2 (dua) buah karung plastik warna putih tergeletak di dekat sepeda motor terdakwa yang terparkir kemudian terdakwa mengambil 2 buah karung plastik warna putih, lalu menuju pohon alpukat sambil melihat keadaan sekitar, saat keadaan sudah dipastikan aman, selanjutnya terdakwa yang tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi korban I KETUT GDE SWARA SIDDHI YATNA terdakwa langsung mengambil buah alpukat dengan cara memetiknya satu persatu, lalu memasukkan buah alpukat ke masing-masing karung plastik berwarna putih secara berulang dengan cara yang sama hingga 3 pohon alpukat. Setelah terdakwa berhasil memetik buah alpukat sebanyak 2 karung plastik penuh, lalu terdakwa menyembunyikannya disekitar tempat memarkir sepeda motor terdakwa, kemudian terdakwa pergi untuk membeli minum. Kemudian saat terdakwa Kembali dan akan memindahkan ke 2 karung plastik yang berisi buah alpukat ke sepeda motor terdakwa, lalu saksi I KETUT SUARDITA terdakwa dengan bertanya “ngalih apo gus? Dijo maan alpukat?” (artinya : Cari apa gus? Dimana dapat alpukat?), dimana kemudian terdakwa mengaku memperoleh alpukat tersebut di kebun milik saksi korban I KETUT GDE SWARA SIDDHI YATNA, kemudian terdakwa dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Kepolisian.

    • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa telah mengambil 137 buah Alpukat mentega jenis MIKI atau seberat 68,55 Kg milik saksi I KETUT GDE SWARA SIDDHI YATNA yang rencananya akan terdakwa jual kepada penjual buah di pinggir jalan untuk memperoleh uang.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut I KETUT GDE SWARA SIDDHI YATNA mengalami kerugian sebesar Rp.2.742.000,- (sesuai dengan harga pasaran sebesar Rp. 40.000,-/Kg).

 

----------- Perbuatan Terdakwa I PUTU BUDIARTANA als TANA sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP.

 

Negara, 03 Maret 2025 Penuntut Umum,

 

 

IDA BAGUS GEDE EKA PERMANA PUTRA, S.H.

Ajun Jaksa Madya Nip. 19950701 202203 1 001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya