Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pdt.P/2025/PN Nga I KADEK FEBRI INDRA WASPADA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 40/Pdt.P/2025/PN Nga
Tanggal Surat Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I KADEK FEBRI INDRA WASPADA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nyoman Arya Merta, S.H.I KADEK FEBRI INDRA WASPADA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa Pemohon I Kadek Febri Indra Waspada adalah sebagai wali dari adik Pemohon yaitu I Komang Dhamaiyana Putra untuk mewakili adik Pemohon dalam hal memberikan keterangan-keterangan, menandatangani buku-buku, akta-akta, kwitansi-kwitansi di hadapan pejabat, baik pejabat pembuat akta tanah, instansi pemerintah, instansi swasta dan kantor-kantor lainnya yang berhubungan dengan kepentingan adik Pemohon, adalah sah menurut hukum;
3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
 
Demikian permohonan ini pemohon buat atas perhatiannya di haturkan terima kasih.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak