Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.B/2024/PN Nga 1.Sofyan Heru,S.H.,M.H.
2.IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
SAYU PUTU RINA DEWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 109/Pid.B/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1348/N.1.16/Eoh.2/APB/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sofyan Heru,S.H.,M.H.
2IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAYU PUTU RINA DEWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Description: Logo

Description automatically generated

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG. PKR :  PDM- 676/JEMBRANA/Eoh.2/09/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

     

 

Nama Lengkap

:

SAYU PUTU RINA DEWI.

 

NIK

:

5108026101890002.

 

Tempat lahir

:

Ringdikit.

 

Umur/tanggal lahir

:

35 tahun / 21 Januari 1989

 

Jenis Kelamin

:

Perempuan

 

Kewarganegaraan/Kebangsaan

:

Indonesia.

 

Tempat tinggal

:

Banjar Dinas Kajanan, Desa Ringdikit, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.

 

A g a m a

:

Hindu.

 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta.

 

Pendidikan

:

SMA.

 

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  :

 

1.

Penangkapan

:

Tgl. 25 Juli 2024.

 

2.

Penahanan

   

 

 
  • Penyidik

:

Jenis penahanan RUTAN, sejak tgl. 26 Juli 2024 s/d 14 Agustus 2024.

 
  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Jenis penahanan RUTAN, sejak tgl. 15 Agustus 2024 s/d 23 September 2024

 
  • Penuntut Umum

:

Jenis penahanan RUTAN, sejak tgl. 19 September 2024 s/d 08 Oktober 2024.

 

           
  1. DAKWAAN :

 

  PERTAMA

 

  ----------- Bahwa terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI bersama-sama saksi AHMAD DYUHRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di kantor BRI Cabang Negara, jalan Udayana, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :  

  • Berawal pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WITA bertempat di kantor BRI Cabang Negara, jalan Udayana, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI menghubungi saksi I NYOMAN MULIANA ASMADI untuk meminta bantuan ingin menyewa 1 (satu) unit mobil untuk persembahyangan ke Pulau Jawa selama 10 (sepuluh) hari dari tanggal 03 sampai dengan 13 Juni 2024, kemudian saksi I NYOMAN MULIANA ASMADI menelpon saksi I GUSTI PUTU ARNYANA dengan mengatakan temannya yang bernama terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI yang bekerja sebagai karyawan di Bank BRI Cabang Negara ingin menyewa 1 (satu) unit mobil untuk keperluan acara sembahyang ke Pulau Jawa kemudian disepakati dengan harga sewa perharinya sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI sepakat atas harga sewa tersebut, selanjutnya terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI membayar lunas uang sewa mobil tersebut sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara transfer ke rekening saksi I NYOMAN MULIANA ASMADI kemudian oleh saksi I NYOMAN MULIANA ASMADI uang sewa tersebut ditransfer ke rekening saksi I GUSTI PUTU ARNYANA. Kemudian sekira pukul 13.00 Wita, saksi I GUSTI PUTU ARNYANA menyerahkan 1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota, Tipe Avanza 1.3 G M/T MNB, Warna Putih, Tahun 2015, No.Pol : B-2107-FVG beserta 1 (satu) lembar STNK No : 16999761 atas nama SUNARNO kepada saksi I NYOMAN MULIANA ASMADI bertempat dirumahnya di Banjar Pangkung Buluh, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
  • Bahwa selanjutnya atas arahan dari terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI, sekira pukul 14.00 Wita bertempat di sebelah barat Kantor BRI Cabang Negara jalan Udayana, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, mobil tersebut diserahkan oleh saksi I NYOMAN MULIANA ASMADI kepada terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 12.00 Wita bertempat di kantor BRI Cabang Negara, jalan Udayana, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI menelpon saksi AHMAD DYUHRI untuk meminta bantuan mencarikan orang yang mau menerima gadai/meminjamkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan jaminan mobil yang disewanya tersebut dan saksi AHMAD DYUHRI menyanggupinya dengan mengatakan “berapa hari kamu sewa mobil itu?, sini bawa mobilnya ke Denpasar. Saya ada pendana (penerima gadai) di Denpasar”. Namun terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI tidak bisa membawanya ke Denpasar, kemudian atas saran saksi AHMAD DYUHRI agar mobil tersebut dibawa ke Denpasar oleh temannya yang bernama saksi I GEDE SUPARMA dan terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI menyetujuinya.
  • Bahwa masih pada hari yang sama, Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 14.00 Wita bertempat di sebelah selatan Kantor BRI Cabang Negara jalan Udayana, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI bertemu dengan saksi I GEDE SUPARMA untuk menyerahkan mobil tersebut, selanjutnya oleh saksi I GEDE SUPARMA mobil tersebut dibawa ke terminal Mengwi, Kabupaten Badung sesuai perintah dari saksi AHMAD DYUHRI.
  • Bahwa sesampainya di seputaran terminal Mengwi, Kabupaten Badung, saksi I GEDE SUPARMA bertemu dengan saksi AHMAD DYUHRI, saksi ROSA HARIATI dan saksi I WAYAN WIRAGUNA alias PAK RAMA alias PAK PANCA, kemudian saksi I GEDE SUPARMA menyerahkan mobil tersebut kepada saksi AHMAD DYUHRI, selanjutnya saksi AHMAD DYUHRI mengatakan kepada saksi I WAYAN WIRAGUNA dan saksi ROSA HARIATI jika mobil tersebut milik saudarinya yang bernama terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI bekerja sebagai karyawan di Bank BRI Cabang Negara, kemudian menyuruh saksi I WAYAN WIRAGUNA untuk mencari orang yang mau menerima gadai mobil tersebut sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), mendengar hal itu kemudian saksi I WAYAN WIRAGUNA menelpon saksi I MADE SUADNYA PUTRA alias PAK SATYA untuk membantu mencarikan pinjaman uang sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan jaminan 1 (satu) unit mobil merk Toyota, Tipe Avanza, setelah itu saksi I MADE SUADNYA PUTRA mengajak untuk bertemu di Banjar Dinas Batannyuh Kaja, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, sehingga pada saat itu juga sekira pukul 18.00 Wita, saksi AHMAD DYUHRI, bersama-sama saksi ROSA HARIATI, saksi I WAYAN WIRAGUNA menuju ke alamat dimaksud. Dalam perjalanan saksi I WAYAN WIRAGUNA dan saksi ROSA HARIATI  menggunakan Mobil Toyota Avanza, No.Pol.: B-2107-FVG sedangkan saksi AHMAD DYUHRI dan ANOM menggunakan mobil sedan Honda Civic milik saksi AHMAD DYUHRI.
  • Bahwa pada saat di Banjar Dinas Batannyuh Kaja, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, saksi AHMAD DYUHRI menyuruh saksi I WAYAN WIRAGUNA dan saksi ROSA HARIATI untuk bertemu dengan saksi I MADE SUADNYA PUTRA dan saksi AHMAD DYUHRI bersama ANOM menunggu disalah satu warung bakso.
  • Bahwa setelah saksi I WAYAN WIRAGUNA dan saksi ROSA HARIATI bertemu saksi I MADE SUADNYA PUTRA kemudian saksi I MADE SUADNYA PUTRA mengajaknya bertemu dengan saksi I NYOMAN KARTIKA alias PAK WAHYU sebagai penerima gadai.
  • Bahwa masih dihari yang sama, Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 18.30 Wita, saksi I WAYAN WIRAGUNA dan saksi ROSA HARIATI serta saksi I MADE SUADNYA PUTRA bertemu dengan saksi I NYOMAN KARTIKA alias PAK WAHYU bertempat di toko ukiran UD. Wiran Ukir  Banjar Batannyuh Kaja, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, kemudian pada saat bertemu, saksi ROSA HARIATI mengatakan ingin menggadaikan 1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota, Tipe Avanza 1.3 G M/T MNB, Warna Putih, Tahun 2015, No.Pol.: B-2107-FVG beserta 1 (satu) lembar STNK No.: 16999761 atas nama SUNARNO kepada saksi I NYOMAN KARTIKA alias PAK WAHYU dengan nilai sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) mendengar hal tersebut, saksi I NYOMAN KARTIKA alias PAK WAHYU sepakat selanjutnya dibuatkan bukti kwitansi, dengan suku bunga 15% atau Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga saksi I NYOMAN KARTIKA menyerahkan uang kepada saksi ROSA HARIATI sejumlah Rp. 29.750.000,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara transfer ke rekening Bank BCA nomor rekening 2360522451 an. ROSA HARIATI.
  • Bahwa setelah saksi ROSA HARIATI menerima uang sejumlah Rp. 29.750.000,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian saksi ROSA HARIATI mengirim uang tersebut ke rekening BRI milik saksi AHMAD DYUHRI sejumlah Rp. 23.100.000,- (dua puluh tiga juta seratus ribu rupiah), setelah saksi AHMAD DYUHRI menerima uang tersebut dari saksi ROSA HARIATI, kemudian saksi AHMAD DYUHRI mentransfer uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI dengan nomor rekening Bank BCA an. SAYU PUTU RINA DEWI, kemudian terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI mengambil uang tersebut di ATM Bank BCA Jalan Ngurah Rai, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dan sisa uang sebesar Rp. 8.100.000,- (delapan juta seratus ribu rupiah) masih dikuasai oleh saksi AHMAD DYUHRI.
  • Bahwa hingga masa sewa berakhirnya mobil tersebut pada tanggal 12 Juni 2024, terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI tidak dapat mengembalikannya kepada saksi I GUSTI PUTU ARNYANA, dikarenakan mobil tersebut telah digadaikan oleh terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI bersama-sama saksi AHMAD DYUHRI, tanpa sepengetahuan dan seijin saksi I GUSTI PUTU ARNYANA selaku pemilik.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi I GUSTI PUTU ARNYANA mengalami kerugian uang sejumlah Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah).

.------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ----------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

 

---------- Bahwa terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI bersama-sama saksi AHMAD DYUHRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di kantor BRI Cabang Negara, jalan Udayana, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain, untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :  

  • Berawal pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WITA bertempat di kantor BRI Cabang Negara, jalan Udayana, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI menghubungi saksi I NYOMAN MULIANA ASMADI untuk meminta bantuan ingin menyewa 1 (satu) unit mobil untuk persembahyangan ke Pulau Jawa selama 10 (sepuluh) hari dari tanggal 03 sampai dengan 13 Juni 2024, mendengar hal tersebut membuat saksi I NYOMAN MULIANA ASMADI percaya sehingga saksi I NYOMAN MULIANA ASMADI menelpon saksi I GUSTI PUTU ARNYANA dengan mengatakan temannya yang bernama terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI yang bekerja sebagai karyawan di Bank BRI Cabang Negara ingin menyewa 1 (satu) unit mobil untuk keperluan acara sembahyang ke Pulau Jawa kemudian disepakati dengan harga sewa perharinya sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI sepakat atas harga sewa tersebut, selanjutnya terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI membayar lunas uang sewa mobil tersebut sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara transfer ke rekening saksi I NYOMAN MULIANA ASMADI kemudian oleh saksi I NYOMAN MULIANA ASMADI uang sewa tersebut ditransfer ke rekening saksi I GUSTI PUTU ARNYANA. Kemudian sekira pukul 13.00 Wita, saksi I GUSTI PUTU ARNYANA menyerahkan 1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota, Tipe Avanza 1.3 G M/T MNB, Warna Putih, Tahun 2015, No.Pol : B-2107-FVG beserta 1 (satu) lembar STNK No : 16999761 atas nama SUNARNO kepada saksi I NYOMAN MULIANA ASMADI bertempat dirumahnya di Banjar Pangkung Buluh, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
  • Bahwa selanjutnya atas arahan dari terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI, sekira pukul 14.00 Wita bertempat di sebelah barat Kantor BRI Cabang Negara jalan Udayana, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, mobil tersebut diserahkan oleh saksi I NYOMAN MULIANA ASMADI kepada terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 12.00 Wita bertempat di kantor BRI Cabang Negara, jalan Udayana, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI menelpon saksi AHMAD DYUHRI untuk meminta bantuan mencarikan orang yang mau menerima gadai/meminjamkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan jaminan mobil yang disewanya tersebut dan saksi AHMAD DYUHRI menyanggupinya dengan mengatakan “berapa hari kamu sewa mobil itu?, sini bawa mobilnya ke Denpasar. Saya ada pendana (penerima gadai) di Denpasar”. Namun terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI tidak bisa membawanya ke Denpasar, kemudian atas saran saksi AHMAD DYUHRI agar mobil tersebut dibawa ke Denpasar oleh temannya yang bernama saksi I GEDE SUPARMA dan terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI menyetujuinya.
  • Bahwa masih pada hari yang sama, Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 14.00 Wita bertempat di sebelah selatan Kantor BRI Cabang Negara jalan Udayana, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI bertemu dengan saksi I GEDE SUPARMA untuk menyerahkan mobil tersebut, selanjutnya oleh saksi I GEDE SUPARMA mobil tersebut dibawa ke terminal Mengwi, Kabupaten Badung sesuai perintah dari saksi AHMAD DYUHRI.
  • Bahwa sesampainya di seputaran terminal Mengwi, Kabupaten Badung, saksi I GEDE SUPARMA bertemu dengan saksi AHMAD DYUHRI, saksi ROSA HARIATI dan saksi I WAYAN WIRAGUNA alias PAK RAMA alias PAK PANCA, kemudian saksi I GEDE SUPARMA menyerahkan mobil tersebut kepada saksi AHMAD DYUHRI, selanjutnya saksi AHMAD DYUHRI mengatakan kepada saksi I WAYAN WIRAGUNA dan saksi ROSA HARIATI jika mobil tersebut milik saudarinya yang bernama terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI bekerja sebagai karyawan di Bank BRI Cabang Negara, kemudian menyuruh saksi I WAYAN WIRAGUNA untuk mencari orang yang mau menerima gadai mobil tersebut sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), mendengar hal itu kemudian saksi I WAYAN WIRAGUNA menelpon saksi I MADE SUADNYA PUTRA alias PAK SATYA untuk membantu mencarikan pinjaman uang sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan jaminan 1 (satu) unit mobil merk Toyota, Tipe Avanza, setelah itu saksi I MADE SUADNYA PUTRA mengajak untuk bertemu di Banjar Dinas Batannyuh Kaja, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, sehingga pada saat itu juga sekira pukul 18.00 Wita, saksi AHMAD DYUHRI, bersama-sama saksi ROSA HARIATI, saksi I WAYAN WIRAGUNA menuju ke alamat dimaksud. Dalam perjalanan saksi I WAYAN WIRAGUNA dan saksi ROSA HARIATI  menggunakan Mobil Toyota Avanza, No.Pol.: B-2107-FVG sedangkan saksi AHMAD DYUHRI dan ANOM menggunakan mobil sedan Honda Civic milik saksi AHMAD DYUHRI.
  • Bahwa pada saat di Banjar Dinas Batannyuh Kaja, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, saksi AHMAD DYUHRI menyuruh saksi I WAYAN WIRAGUNA dan saksi ROSA HARIATI untuk bertemu dengan saksi I MADE SUADNYA PUTRA dan saksi AHMAD DYUHRI bersama ANOM menunggu disalah satu warung bakso.
  • Bahwa setelah saksi I WAYAN WIRAGUNA dan saksi ROSA HARIATI bertemu saksi I MADE SUADNYA PUTRA kemudian saksi I MADE SUADNYA PUTRA mengajaknya bertemu dengan saksi I NYOMAN KARTIKA alias PAK WAHYU sebagai penerima gadai.
  • Bahwa masih dihari yang sama, Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 18.30 Wita, saksi I WAYAN WIRAGUNA dan saksi ROSA HARIATI serta saksi I MADE SUADNYA PUTRA bertemu dengan saksi I NYOMAN KARTIKA alias PAK WAHYU bertempat di toko ukiran UD. Wiran Ukir  Banjar Batannyuh Kaja, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, kemudian pada saat bertemu, saksi ROSA HARIATI mengatakan ingin menggadaikan 1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota, Tipe Avanza 1.3 G M/T MNB, Warna Putih, Tahun 2015, No.Pol.: B-2107-FVG beserta 1 (satu) lembar STNK No.: 16999761 atas nama SUNARNO kepada saksi I NYOMAN KARTIKA alias PAK WAHYU dengan nilai sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) mendengar hal tersebut, saksi I NYOMAN KARTIKA alias PAK WAHYU sepakat selanjutnya dibuatkan bukti kwitansi, dengan suku bunga 15% atau Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga saksi I NYOMAN KARTIKA menyerahkan uang kepada saksi ROSA HARIATI sejumlah Rp. 29.750.000,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara transfer ke rekening Bank BCA nomor rekening 2360522451 an. ROSA HARIATI.
  • Bahwa setelah saksi ROSA HARIATI menerima uang sejumlah Rp. 29.750.000,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian saksi ROSA HARIATI mengirim uang tersebut ke rekening BRI milik saksi AHMAD DYUHRI sejumlah Rp. 23.100.000,- (dua puluh tiga juta seratus ribu rupiah), setelah saksi AHMAD DYUHRI menerima uang tersebut dari saksi ROSA HARIATI, kemudian saksi AHMAD DYUHRI mentransfer uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI dengan nomor rekening Bank BCA an. SAYU PUTU RINA DEWI, kemudian terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI mengambil uang tersebut di ATM Bank BCA Jalan Ngurah Rai, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dan sisa uang sebesar Rp. 8.100.000,- (delapan juta seratus ribu rupiah) masih dikuasai oleh saksi AHMAD DYUHRI.
  • Bahwa hingga masa sewa berakhirnya mobil tersebut pada tanggal 12 Juni 2024, terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI tidak dapat mengembalikannya kepada saksi I GUSTI PUTU ARNYANA, dikarenakan mobil tersebut telah digadaikan oleh terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI bersama-sama saksi AHMAD DYUHRI, tanpa sepengetahuan dan seijin saksi I GUSTI PUTU ARNYANA selaku pemilik.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi I GUSTI PUTU ARNYANA mengalami kerugian uang sejumlah Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah).

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ----------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

 

----------- Bahwa terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di kantor BRI Cabang Negara, jalan Udayana, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :  

  • Berawal pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WITA bertempat di kantor BRI Cabang Negara, jalan Udayana, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI menghubungi saksi I NYOMAN MULIANA ASMADI untuk meminta bantuan ingin menyewa 1 (satu) unit mobil untuk persembahyangan ke Pulau Jawa selama 10 (sepuluh) hari dari tanggal 03 sampai dengan 13 Juni 2024, kemudian saksi I NYOMAN MULIANA ASMADI menelpon saksi I GUSTI PUTU ARNYANA dengan mengatakan temannya yang bernama terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI yang bekerja sebagai karyawan di Bank BRI Cabang Negara ingin menyewa 1 (satu) unit mobil untuk keperluan acara sembahyang ke Pulau Jawa kemudian disepakati dengan harga sewa perharinya sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI sepakat atas harga sewa tersebut, selanjutnya terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI membayar lunas uang sewa mobil tersebut sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara transfer ke rekening saksi I NYOMAN MULIANA ASMADI kemudian oleh saksi I NYOMAN MULIANA ASMADI uang sewa tersebut ditransfer ke rekening saksi I GUSTI PUTU ARNYANA. Kemudian sekira pukul 13.00 Wita, saksi I GUSTI PUTU ARNYANA menyerahkan 1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota, Tipe Avanza 1.3 G M/T MNB, Warna Putih, Tahun 2015, No.Pol : B-2107-FVG beserta 1 (satu) lembar STNK No : 16999761 atas nama SUNARNO kepada saksi I NYOMAN MULIANA ASMADI bertempat dirumahnya di Banjar Pangkung Buluh, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
  • Bahwa selanjutnya atas arahan dari terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI, sekira pukul 14.00 Wita bertempat di sebelah barat Kantor BRI Cabang Negara jalan Udayana, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, mobil tersebut diserahkan oleh saksi I NYOMAN MULIANA ASMADI kepada terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 12.00 Wita bertempat di kantor BRI Cabang Negara, jalan Udayana, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI menelpon saksi AHMAD DYUHRI untuk meminta bantuan mencarikan orang yang mau menerima gadai/meminjamkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan jaminan mobil yang disewanya tersebut dan saksi AHMAD DYUHRI menyanggupinya dengan mengatakan “berapa hari kamu sewa mobil itu?, sini bawa mobilnya ke Denpasar. Saya ada pendana (penerima gadai) di Denpasar”. Namun terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI tidak bisa membawanya ke Denpasar, kemudian atas saran saksi AHMAD DYUHRI agar mobil tersebut dibawa ke Denpasar oleh temannya yang bernama saksi I GEDE SUPARMA dan terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI menyetujuinya.
  • Bahwa masih pada hari yang sama, Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 14.00 Wita bertempat di sebelah selatan Kantor BRI Cabang Negara jalan Udayana, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI bertemu dengan saksi I GEDE SUPARMA untuk menyerahkan mobil tersebut, selanjutnya oleh saksi I GEDE SUPARMA mobil tersebut dibawa ke terminal Mengwi, Kabupaten Badung sesuai perintah dari saksi AHMAD DYUHRI.
  • Bahwa sesampainya di seputaran terminal Mengwi, Kabupaten Badung, saksi I GEDE SUPARMA bertemu dengan saksi AHMAD DYUHRI, saksi ROSA HARIATI dan saksi I WAYAN WIRAGUNA alias PAK RAMA alias PAK PANCA, kemudian saksi I GEDE SUPARMA menyerahkan mobil tersebut kepada saksi AHMAD DYUHRI, selanjutnya saksi AHMAD DYUHRI mengatakan kepada saksi I WAYAN WIRAGUNA dan saksi ROSA HARIATI jika mobil tersebut milik saudarinya yang bernama terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI bekerja sebagai karyawan di Bank BRI Cabang Negara, kemudian menyuruh saksi I WAYAN WIRAGUNA untuk mencari orang yang mau menerima gadai mobil tersebut sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), mendengar hal itu kemudian saksi I WAYAN WIRAGUNA menelpon saksi I MADE SUADNYA PUTRA alias PAK SATYA untuk membantu mencarikan pinjaman uang sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan jaminan 1 (satu) unit mobil merk Toyota, Tipe Avanza, setelah itu saksi I MADE SUADNYA PUTRA mengajak untuk bertemu di Banjar Dinas Batannyuh Kaja, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, sehingga pada saat itu juga sekira pukul 18.00 Wita, saksi AHMAD DYUHRI, bersama-sama saksi ROSA HARIATI, saksi I WAYAN WIRAGUNA menuju ke alamat dimaksud. Dalam perjalanan saksi I WAYAN WIRAGUNA dan saksi ROSA HARIATI  menggunakan Mobil Toyota Avanza, No.Pol.: B-2107-FVG sedangkan saksi AHMAD DYUHRI dan ANOM menggunakan mobil sedan Honda Civic milik saksi AHMAD DYUHRI.
  • Bahwa pada saat di Banjar Dinas Batannyuh Kaja, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, saksi AHMAD DYUHRI menyuruh saksi I WAYAN WIRAGUNA dan saksi ROSA HARIATI untuk bertemu dengan saksi I MADE SUADNYA PUTRA dan saksi AHMAD DYUHRI bersama ANOM menunggu disalah satu warung bakso.
  • Bahwa setelah saksi I WAYAN WIRAGUNA dan saksi ROSA HARIATI bertemu saksi I MADE SUADNYA PUTRA kemudian saksi I MADE SUADNYA PUTRA mengajaknya bertemu dengan saksi I NYOMAN KARTIKA alias PAK WAHYU sebagai penerima gadai.
  • Bahwa masih dihari yang sama, Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 18.30 Wita, saksi I WAYAN WIRAGUNA dan saksi ROSA HARIATI serta saksi I MADE SUADNYA PUTRA bertemu dengan saksi I NYOMAN KARTIKA alias PAK WAHYU bertempat di toko ukiran UD. Wiran Ukir  Banjar Batannyuh Kaja, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, kemudian pada saat bertemu, saksi ROSA HARIATI mengatakan ingin menggadaikan 1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota, Tipe Avanza 1.3 G M/T MNB, Warna Putih, Tahun 2015, No.Pol.: B-2107-FVG beserta 1 (satu) lembar STNK No.: 16999761 atas nama SUNARNO kepada saksi I NYOMAN KARTIKA alias PAK WAHYU dengan nilai sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) mendengar hal tersebut, saksi I NYOMAN KARTIKA alias PAK WAHYU sepakat selanjutnya dibuatkan bukti kwitansi, dengan suku bunga 15% atau Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga saksi I NYOMAN KARTIKA menyerahkan uang kepada saksi ROSA HARIATI sejumlah Rp. 29.750.000,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara transfer ke rekening Bank BCA nomor rekening 2360522451 an. ROSA HARIATI.
  • Bahwa setelah saksi ROSA HARIATI menerima uang sejumlah Rp. 29.750.000,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian saksi ROSA HARIATI mengirim uang tersebut ke rekening BRI milik saksi AHMAD DYUHRI sejumlah Rp. 23.100.000,- (dua puluh tiga juta seratus ribu rupiah), setelah saksi AHMAD DYUHRI menerima uang tersebut dari saksi ROSA HARIATI, kemudian saksi AHMAD DYUHRI mentransfer uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI dengan nomor rekening Bank BCA an. SAYU PUTU RINA DEWI, kemudian terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI mengambil uang tersebut di ATM Bank BCA Jalan Ngurah Rai, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dan sisa uang sebesar Rp. 8.100.000,- (delapan juta seratus ribu rupiah) masih dikuasai oleh saksi AHMAD DYUHRI.
  • Bahwa hingga masa sewa berakhirnya mobil tersebut pada tanggal 12 Juni 2024, terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI tidak dapat mengembalikannya kepada saksi I GUSTI PUTU ARNYANA, dikarenakan mobil tersebut telah digadaikan oleh terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI melalui saksi AHMAD DYUHRI, tanpa sepengetahuan dan seijin saksi I GUSTI PUTU ARNYANA selaku pemilik.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi I GUSTI PUTU ARNYANA mengalami kerugian uang sejumlah Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah).

.------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  372 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEEMPAT

 

---------- Bahwa terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di kantor BRI Cabang Negara, jalan Udayana, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain, untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :  

  • Berawal pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WITA bertempat di kantor BRI Cabang Negara, jalan Udayana, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI menghubungi saksi I NYOMAN MULIANA ASMADI untuk meminta bantuan ingin menyewa 1 (satu) unit mobil untuk persembahyangan ke Pulau Jawa selama 10 (sepuluh) hari dari tanggal 03 sampai dengan 13 Juni 2024, mendengar hal tersebut membuat saksi I NYOMAN MULIANA ASMADI percaya sehingga saksi I NYOMAN MULIANA ASMADI menelpon saksi I GUSTI PUTU ARNYANA dengan mengatakan temannya yang bernama terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI yang bekerja sebagai karyawan di Bank BRI Cabang Negara ingin menyewa 1 (satu) unit mobil untuk keperluan acara sembahyang ke Pulau Jawa kemudian disepakati dengan harga sewa perharinya sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI sepakat atas harga sewa tersebut, selanjutnya terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI membayar lunas uang sewa mobil tersebut sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara transfer ke rekening saksi I NYOMAN MULIANA ASMADI kemudian oleh saksi I NYOMAN MULIANA ASMADI uang sewa tersebut ditransfer ke rekening saksi I GUSTI PUTU ARNYANA. Kemudian sekira pukul 13.00 Wita, saksi I GUSTI PUTU ARNYANA menyerahkan 1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota, Tipe Avanza 1.3 G M/T MNB, Warna Putih, Tahun 2015, No.Pol : B-2107-FVG beserta 1 (satu) lembar STNK No : 16999761 atas nama SUNARNO kepada saksi I NYOMAN MULIANA ASMADI bertempat dirumahnya di Banjar Pangkung Buluh, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
  • Bahwa selanjutnya atas arahan dari terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI, sekira pukul 14.00 Wita bertempat di sebelah barat Kantor BRI Cabang Negara jalan Udayana, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, mobil tersebut diserahkan oleh saksi I NYOMAN MULIANA ASMADI kepada terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 12.00 Wita bertempat di kantor BRI Cabang Negara, jalan Udayana, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI menelpon saksi AHMAD DYUHRI untuk meminta bantuan mencarikan orang yang mau menerima gadai/meminjamkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan jaminan mobil yang disewanya tersebut dan saksi AHMAD DYUHRI menyanggupinya dengan mengatakan “berapa hari kamu sewa mobil itu?, sini bawa mobilnya ke Denpasar. Saya ada pendana (penerima gadai) di Denpasar”. Namun terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI tidak bisa membawanya ke Denpasar, kemudian atas saran saksi AHMAD DYUHRI agar mobil tersebut dibawa ke Denpasar oleh temannya yang bernama saksi I GEDE SUPARMA dan terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI menyetujuinya.
  • Bahwa masih pada hari yang sama, Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 14.00 Wita bertempat di sebelah selatan Kantor BRI Cabang Negara jalan Udayana, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI bertemu dengan saksi I GEDE SUPARMA untuk menyerahkan mobil tersebut, selanjutnya oleh saksi I GEDE SUPARMA mobil tersebut dibawa ke terminal Mengwi, Kabupaten Badung sesuai perintah dari saksi AHMAD DYUHRI.
  • Bahwa sesampainya di seputaran terminal Mengwi, Kabupaten Badung, saksi I GEDE SUPARMA bertemu dengan saksi AHMAD DYUHRI, saksi ROSA HARIATI dan saksi I WAYAN WIRAGUNA alias PAK RAMA alias PAK PANCA, kemudian saksi I GEDE SUPARMA menyerahkan mobil tersebut kepada saksi AHMAD DYUHRI, selanjutnya saksi AHMAD DYUHRI mengatakan kepada saksi I WAYAN WIRAGUNA dan saksi ROSA HARIATI jika mobil tersebut milik saudarinya yang bernama terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI bekerja sebagai karyawan di Bank BRI Cabang Negara, kemudian menyuruh saksi I WAYAN WIRAGUNA untuk mencari orang yang mau menerima gadai mobil tersebut sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), mendengar hal itu kemudian saksi I WAYAN WIRAGUNA menelpon saksi I MADE SUADNYA PUTRA alias PAK SATYA untuk membantu mencarikan pinjaman uang sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan jaminan 1 (satu) unit mobil merk Toyota, Tipe Avanza, setelah itu saksi I MADE SUADNYA PUTRA mengajak untuk bertemu di Banjar Dinas Batannyuh Kaja, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, sehingga pada saat itu juga sekira pukul 18.00 Wita, saksi AHMAD DYUHRI, bersama-sama saksi ROSA HARIATI, saksi I WAYAN WIRAGUNA menuju ke alamat dimaksud. Dalam perjalanan saksi I WAYAN WIRAGUNA dan saksi ROSA HARIATI  menggunakan Mobil Toyota Avanza, No.Pol.: B-2107-FVG sedangkan saksi AHMAD DYUHRI dan ANOM menggunakan mobil sedan Honda Civic milik saksi AHMAD DYUHRI.
  • Bahwa pada saat di Banjar Dinas Batannyuh Kaja, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, saksi AHMAD DYUHRI menyuruh saksi I WAYAN WIRAGUNA dan saksi ROSA HARIATI untuk bertemu dengan saksi I MADE SUADNYA PUTRA dan saksi AHMAD DYUHRI bersama ANOM menunggu disalah satu warung bakso.
  • Bahwa setelah saksi I WAYAN WIRAGUNA dan saksi ROSA HARIATI bertemu saksi I MADE SUADNYA PUTRA kemudian saksi I MADE SUADNYA PUTRA mengajaknya bertemu dengan saksi I NYOMAN KARTIKA alias PAK WAHYU sebagai penerima gadai.
  • Bahwa masih dihari yang sama, Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 18.30 Wita, saksi I WAYAN WIRAGUNA dan saksi ROSA HARIATI serta saksi I MADE SUADNYA PUTRA bertemu dengan saksi I NYOMAN KARTIKA alias PAK WAHYU bertempat di toko ukiran UD. Wiran Ukir  Banjar Batannyuh Kaja, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, kemudian pada saat bertemu, saksi ROSA HARIATI mengatakan ingin menggadaikan 1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota, Tipe Avanza 1.3 G M/T MNB, Warna Putih, Tahun 2015, No.Pol.: B-2107-FVG beserta 1 (satu) lembar STNK No.: 16999761 atas nama SUNARNO kepada saksi I NYOMAN KARTIKA alias PAK WAHYU dengan nilai sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) mendengar hal tersebut, saksi I NYOMAN KARTIKA alias PAK WAHYU sepakat selanjutnya dibuatkan bukti kwitansi, dengan suku bunga 15% atau Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga saksi I NYOMAN KARTIKA menyerahkan uang kepada saksi ROSA HARIATI sejumlah Rp. 29.750.000,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara transfer ke rekening Bank BCA nomor rekening 2360522451 an. ROSA HARIATI.
  • Bahwa setelah saksi ROSA HARIATI menerima uang sejumlah Rp. 29.750.000,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian saksi ROSA HARIATI mengirim uang tersebut ke rekening BRI milik saksi AHMAD DYUHRI sejumlah Rp. 23.100.000,- (dua puluh tiga juta seratus ribu rupiah), setelah saksi AHMAD DYUHRI menerima uang tersebut dari saksi ROSA HARIATI, kemudian saksi AHMAD DYUHRI mentransfer uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI dengan nomor rekening Bank BCA an. SAYU PUTU RINA DEWI, kemudian terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI mengambil uang tersebut di ATM Bank BCA Jalan Ngurah Rai, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dan sisa uang sebesar Rp. 8.100.000,- (delapan juta seratus ribu rupiah) masih dikuasai oleh saksi AHMAD DYUHRI.
  • Bahwa hingga masa sewa berakhirnya mobil tersebut pada tanggal 12 Juni 2024, terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI tidak dapat mengembalikannya kepada saksi I GUSTI PUTU ARNYANA, dikarenakan mobil tersebut telah digadaikan oleh terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI melalui saksi AHMAD DYUHRI, tanpa sepengetahuan dan seijin saksi I GUSTI PUTU ARNYANA selaku pemilik.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi I GUSTI PUTU ARNYANA mengalami kerugian uang sejumlah Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah).

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  378 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Negara, 03 Oktober 2024 

PENUNTUT UMUM

 

 

SOFYAN HERU, SH.,MH

             JAKSA MUDA NIP. 19850915 200501 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya