Dakwaan |
Pada hari Senin, tanggal, 10 Juni 2024 sekitar pukul 12.30 wita Tim yang terdiri dari Satpol.PP Provinsi Bali dan Yayasan Sintesia Animalia Indonesia Cabang Bali melakukan patroli penertiban terhadap Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat di Kabupaten Jembrana tepatnya di Jalan Panca Karya, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana ditemukan Terdakwa I NYOMAN SUTAMA, yang beralamat di Br. Kaliakah, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana berjualan di warung miliknya menyediakan menu makanan sate dan rawon daging anjing yang dilarang oleh Pemerintah Provinsi Bali mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing; |