Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2024/PN Nga PPNS Satpol PP Pemprov Bali I NYOMAN SUTAMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 5/Pid.C/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/1111/VI/RES10.2/2024/Ditreskrimsus
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PPNS Satpol PP Pemprov Bali
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I NYOMAN SUTAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Senin, tanggal, 10 Juni  2024 sekitar pukul 12.30 wita Tim yang terdiri dari Satpol.PP Provinsi Bali dan Yayasan Sintesia Animalia Indonesia Cabang Bali melakukan patroli penertiban terhadap Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat di Kabupaten Jembrana tepatnya di Jalan Panca Karya, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana ditemukan Terdakwa I NYOMAN SUTAMA, yang beralamat di Br. Kaliakah, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana berjualan di warung miliknya menyediakan menu makanan sate dan rawon daging anjing yang dilarang oleh Pemerintah Provinsi Bali mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing;

Pihak Dipublikasikan Ya