Dakwaan |
Pada hari Minggu tanggal 5 Desember 2021 sekira pukul 22.30 wita pelapor sebagai kasir di rumah makan cepat saji BFC (Balinice Fried Chicken) yang beralamat di Br. Pangkung Buluh, Ds. Kaliakah, Kec. Negara, Kab. Jembrana menutup rumah makan dan hasil penjualan berupa uang di taruh pada laci kasir sejumlah Rp. 1.082.000 (satu juta delapan puluh dua ribu rupiah) selanjutnya mematikan lampu dan mengunci rolling dor kemudian meletakan kunci rolling dor di bawah tumpukan paping halaman depan rumah makan kemudian pulang menuju rumahnya di Melaya, namun sekira pukul 01.30 wita pelapor ditelpon oleh I GEDE ANOM selaku pemilik rumah makan tersebut yang memberitahukan bahwa telah terjadi pencurian di rumah makan cepat saji BFC (Balinice Fried Chicken)tersebut, sehingga saat itu juga pelapor mengecek ke rumah makan cepat saji BFC (Balinice Fried Chicken) dan melihat laci kasir telah terbuka serta uang sejumlah Rp. 1.082.000 (satu juta delapan puluh dua ribu rupiah) sudah hilang, dan atas peristiwa tersebut pemilik BFC (Balinice Fried Chicken) mengalami kerugian sekitar Rp. 1.082.000 (satu juta delapan puluh dua ribu rupiah). Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Negara untuk penanganan lebih lanjut. |