Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
97/Pid.B/2024/PN Nga | 1.Delfi Trimariono, S.H. 2.IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H. |
MOCHAMAD RAHMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 97/Pid.B/2024/PN Nga | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1220/N.1.16/Eoh.2/APB/09/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
“Demi Keadilan Dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN No. REG. PERKARA: PDM-605/N.1.16/Eoh.2/08/2024
--------------Bahwa Terdakwa MOCHAMAD RAHMAN pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli 2024 bertempat di areal parkir Masjid Anur yang beralamat di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------Perbuatan Terdakwa MOCHAMAD RAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |