Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2024/PN Nga 1.Delfi Trimariono, S.H.
2.IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
MOCHAMAD RAHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 97/Pid.B/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1220/N.1.16/Eoh.2/APB/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Delfi Trimariono, S.H.
2IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMAD RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1I WAYAN SUDARSANA, SHMOCHAMAD RAHMAN
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 “Demi Keadilan Dan Kebenaran                                                                                                               P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                        

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-605/N.1.16/Eoh.2/08/2024

 

  1. TERDAKWA:

Nama lengkap

Nomor Induk Kependudukan

:

:

MOCHAMAD RAHMAN

3509240507000001

Tempat lahir

:

Jember

Umur/tanggal lahir

:

24 Tahun / 06 Juli 2000

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

 

:

 

KTP : Dusun Krajan Selatan, RT/RW 002/010, Kelurahan/Desa Patemon, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur

Domisili : rumah kos di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SD (berijazah)

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 22 Juli 2024

  1.  

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Di Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 22 Juli 2024 s/d 10 Agustus 2024

 

  • Perpanjangan PU

:

Di Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 11 Agustus 2024 s/d 30 Agustus 2024

 

  • Penuntut Umum

:

Di Rutan Negara Kelas II B Negara sejak tanggal 28 Agustus 2024 s/d 16 September 2024

 

  1. DAKWAAN:

 

--------------Bahwa Terdakwa MOCHAMAD RAHMAN pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli 2024 bertempat di areal parkir Masjid Anur yang beralamat di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------Perbuatan Terdakwa MOCHAMAD RAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Negara, 05 September 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

Ida Bagus Gede Eka Permana Putra, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19950701 202203 1 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya