Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
117/Pdt.P/2025/PN Nga 1.I PUTU GEDE ARDANA
2.NI MADE DWI PUTRI ASTARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 117/Pdt.P/2025/PN Nga
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I PUTU GEDE ARDANA
2NI MADE DWI PUTRI ASTARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Menetapkan memberi ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama anak Para Pemohon dari I KADEK PANDE SAKA DANANJAYA  menjadi nama PANDE I KADEK SAKA DANANJAYA.
3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Jembrana agar berdasarkan penetapan ini mengganti nama Pemohon dari I KADEK PANDE SAKA DANANJAYA menjadi nama PANDE I KADEK SAKA DANANJAYA.;
4. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama ini paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak salinan penetapan Pengadilan Negeri Negara diterima oleh Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Jembrana untuk selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil agar membuat catatan pinggir pada Register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
5. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon;
Atau mohon penetapan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak