Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2024/PN Nga 1.Edwin Gama Pradana,S.H.
2.I Wayan Empu Guana Pura,S.H.
1.I KADE SETIAWAN als. BLOTOK
2.PUTU ADIANA als. KUNCIR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 507/N.1.16/Enz.2/APB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Edwin Gama Pradana,S.H.
2I Wayan Empu Guana Pura,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KADE SETIAWAN als. BLOTOK[Penahanan]
2PUTU ADIANA als. KUNCIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Supriyono, SH, MHI KADE SETIAWAN als. BLOTOK
2Supriyono, SH, MHPUTU ADIANA als. KUNCIR
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

                            Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 

 

 

“Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P - 29

 

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : PDM- 261/N.1.16/Enz.2/ 04 /2024

 

 

  1. Identitas terdakwa:

 

    1. Nama Lengkap                                :    I KADE SETIAWAN Als BLOTOK Tempat lahir                    :    Sebual

Umur/tanggal lahir                          :    42 Tahun/ 10 April 1982

Jenis Kelamin                                  :    Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan :                                                         Indonesia

Tempat Tinggal                               : Jalan Singasari Gang 1, Rt/Rw 002/002, Banjar Sebual, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana

A g a m a                                         : Hindu

Pekerjaan                                         : Buruh Harian Leas

Pendidikan                                      : SMA

KTP                                                 : 5101051004820004

:

    1. Nama Lengkap                                :    PUTU ADIANA Als KUNCIR Tempat lahir                     :    Sebual,

Umur/tanggal lahir                          :    41 Tahun /10 Juli 1983

Jenis Kelamin                                  :    Laki-laki

 

Kebangsaan/ Kewarganegaraan Tempat Tinggal

 

:    Indonesia

Jalan Singasari Gang 2, Rt/Rw 002/003, Banjar

:    Sebual, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana;

 

A g a m a                                         :    Hindu

Pekerjaan                                         :    Wiraswasta

Pendidikan                                      :    SMA

KTP                                                 :    5101051007830002

 

  1. Status Penahanan dan Penangkapan:

 

  1. Penangkapan                                    : Tanggal 05 – 03 -2024
  2. Penahanan

Penyidik                                         : Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 06-03-2024 s/d 25-03-2024; Perpanjangan Penuntut Umum      : Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 26-03-2024 s/d 04-05-2024; Penuntut Umum                              : Rutan Negara, sejak tanggal 30-04-2024 s/d 11-05-2024

 

  1. Isi Dakwaan:

 

Bahwa ia Terdakwa I. I KADE SETIAWAN alias BLOTOK bersama dengan terdakwa II. PUTU ADIANA alias KUNCIR pada hari selasa tanggal 05 maret 2024 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2024 bertempat di warung dijalan singasari, banjar sebaul, Desa Dangin Tukadaya, Kec/Kab Jembrana atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jembrana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana, percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada awalnya pada hari selasa tanggal 5 Maret 2024 sekira pukul 14.00 wita, dimana pada saat itu Terdakwa II. PUTU ADIANA Als KUNCIR sedang duduk duduk di warung dijalan Singasari, Banjar Sebual, Desa Dangintukadaya, Kec./kab. Jembrana, terdakwa II di Chat melalui WA oleh GUS GOGEL yang isinya terdakwa II. PUTU ADIANA Als KUNCIR disuruh oleh GUS GOGEL untuk mencari informasi yang menjual narkotika jenis sabu di Desa Sebual dan GUS GOGEL juga mau ngasi minta 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa II. PUTU ADIANA Als KUNCIR menelphone teman terdakwa yaitu terdakwa I. I KADE SETIAWAN Als BLOTOK dan terdakwa II. PUTU ADIANA Als KUNCIR memintanya untuk menemui terdakwa

II. PUTU ADIANA Als KUNCIR di warung, setelah menghubunginya lalu terdakwa I. I KADE SETIAWAN Als BLOTOK langsung datang menemui terdakwa II. PUTU ADIANA Als KUNCIR diwarung saat bertemu terdakwa II. PUTU ADIANA Als KUNCIR memberitahu dan menunjukan Chat WA yang terdakwa II. PUTU ADIANA Als KUNCIR terima dari GUS GOGEL kepada terdakwa I. I KADE SETIAWAN Als BLOTOK saat itu terdakwa I. I KADE SETIAWAN Als BLOTOK bilang ya terima saja, kemudian terdakwa II. PUTU ADIANA Als KUNCIR langsung membelas Chat WA dari GUS GOGEL dan terdakwa II. PUTU ADIANA Als KUNCIR bilang OKE, lalu GUS GOGEL menyuruh terdakwa II. PUTU ADIANA Als KUNCIR untuk menunggu barangnya turun dan terdakwa II. PUTU ADIANA Als KUNCIR juga disuruh mengajak terdakwa

  1. I KADE SETIAWAN Als BLOTOK, karena HP milik terdakwa II. PUTU ADIANA Als KUNCIR batrenya ngedrop, selnjutnya terdakwa I. I KADE SETIAWAN Als BLOTOK meminta nomor HPnya GUS GOGEL kemudian terdakwa I. I KADE SETIAWAN Als BLOTOK yang berhubungan dengan GUS GOGEL, lalu sekira pukul 16.00 wita terdakwa I. I KADE SETIAWAN Als BLOTOK mendapatkan pesan WA dari GUS GOGEL berupa Foto tempat mengambil narkotika jenis sabu yang berisi alamat yaitu di pinggir jalan rabatan tengah sawah diutara SPBU Mendoyo, setelah mengetahui alamat tempat mengambil narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya terdakwa II. PUTU ADIANA Als KUNCIR bersama terdakwa I. I KADE SETIAWAN Als BLOTOK langsung menuju ketempat yang dimaksud dengan mengendarai sepeda motor yamaha Mio Soul warna hitam No Pol DK 5231 IQ milik terdakwa II. PUTU ADIANA Als KUNCIR, setiba ditempat yang dimaksud kemudian terdakwa I. I KADE SETIAWAN Als BLOTOK turun dari sepeda motor dan lansgung mengambil 1 (satu) paket sabu di bungkus dengan plastik klip di semak semak yang ada di pinggir jalan, setelah terdakwa I. I KADE SETIAWAN Als BLOTOK mengambil 1 (satu) paket sabu tersebut lalu dipegang oleh terdakwa I. I KADE SETIAWAN Als BLOTOK dengan mengunakan tangan kirinya, selanjutnya terdakwa II. PUTU ADIANA Als KUNCIR bersama terdakwa I. I KADE SETIAWAN Als BLOTOK kembali ke warung dijalan Singasari, Banjar Sebual, Desa Dangintukadaya, Kec./kab. Jembrana;
  • bahwa setiba di warung yaitu sekira pukul 16.30 wita terdakwa II. PUTU ADIANA Als KUNCIR bersama terdakwa I. I KADE SETIAWAN Als BLOTOK diamankan oleh petugas kepolisian selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi I KETUT PUTRA APARTHAMA petugas melakukan

 

penggeledahan terhadap terdakwa I. I KADE SETIAWAN Als BLOTOK dari hasil penggeledahan petugas menemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,32 gram Brutto atau 1,13 gram Netto milik terdakwa II. PUTU ADIANA Als KUNCIR bersama terdakwa I. I KADE SETIAWAN Als BLOTOK di bawah samping kiri terdakwa I. I KADE SETIAWAN Als BLOTOK yang sebelumnya di pegang dengan tangan kirinya dan terjatuh karena kaget;

  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut;
  • Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan terdakwa I. I KADE SETIAWAN als BLOTOK gunakan bersama dengan terdakwa II/ PUTU ADIANA als KUNCOR di kebun milik terdakwa I. I KADE SETIAWAN als BLOTOK;
  • Bahwa berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.LAB.352/NNF/2004 tanggal 6 maret 2024 tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti berupa serbuk kristal bening diduga shabu yang dimiliki dan dikuasi oleh terdakwa I. I KADE SETIAWAN alias BLOTOK dan terdakwa II. PUTU ADIANA alias KUNCIR  diperoleh kesimpulan:
    1. berupa kristal bening (diberi kode 2204/2024/NF) seperti tersebut dalam I. Adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
    2. berupa cairan berwarna kuning/urine (2205/2024/NF dan 2206/2024/NF) seperti tersebut dalamI. Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotripika

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 Ayat (1) jo pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------

Negara,      Mei 2024. Penuntut Umum,

 

 

 

I Wayan Empu Guana Pura,S.H. Jaksa Muda/ 198003012007031002

Pihak Dipublikasikan Ya