Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2024/PN Nga 1.Ni Wayan Mearthi,S.H.
2.Muhammad Faisal Arifudin,S.H.
GUSTI KADE PUTRA YASA Alias GUS ADE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 86/Pid.B/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1028/N.1.16/Eku.2/APB/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Wayan Mearthi,S.H.
2Muhammad Faisal Arifudin,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUSTI KADE PUTRA YASA Alias GUS ADE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara-Jembrana, 82213 Telp / fax: (0365) 41164 www.kejari-jembrana.go.id

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-541/N.1.16/Eoh.2/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

GUSTI KADE PUTRA YASA alias GUS ADE.

Nomor Identitas

:

5101020509970001.

Tempat lahir

:

Jembrana.

Umur/tanggal lahir

:

26 tahun / 5 September 1997.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

 

:

 

Banjar Tengah, RT/RW : 000/000, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Belum / Tidak bekerja.

Pendidikan

:

SMA (tamat).

          

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

1. Penangkapan :  Tidak dilakukan penangkapan.

2. Penahanan :

    Penyidik                          : Tidak dilakukan penahanan.

    Penuntut Umum (RUTAN) : Tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan Tanggal 17 Agustus 2024 ;

 

  1. DAKWAAN

     PERTAMA :

----- Bahwa terdakwa GUSTI KADE PUTRA YASA alias GUS ADE hari Kamis tanggal 29 Juni 2023 sekira jam 11.00 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni 2023 bertempat di tempat usaha rental “OMAH RENTAL JEMBRANA” milik saksi MAMAN FATUROHMAN Jalan Udayana Nomor 80 Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

-    Berawal pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023 Terdakwa menuju tempat usaha rental “OMAH RENTAL JEMBRANA” milik saksi MAMAN FATUROHMAN Jalan Udayana Nomor 80 Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan maksud untuk menyewa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda, Tipe Beat, Tahun 2019, Warna Biru Putih, No.Pol.: DK-5005-ZM, No.Rangka. : MH1JM2121KK373912, No.Mesin. : JM21E2351517 dari Saksi MAMAN FATUROHMAN dengan batas waktu sewa sampai dengan tanggal 29 Juni 2023 ;

-    Bahwa pada pertengahan masa sewa yang diperjanjikan tepatnya tanggal 27 Juni 2023 terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor yang disewanya kepada seseorang yang bernama TU BIANG SALON BONITA yang berdomisili di Grya Mambal yang beralamat di Banjar Anyar Desa Batuagung Kecamatan Jembrana, Kab. Jembrana dengan nilai gadai sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) tanpa seijin dan sepengetahuan saksi MAMAN FATUROHMAN selaku pemilik yang sah ;

-    Bahwa pada saat jangka waktu sewa habis (tanggal 29 Juni 2023) sekira jam 11.00 WITA Terdakwa kembali mendatangi Omah Rental Jembrana guna mengembalikan 1 (satu) Unit Sepeda Motor tersebut, namun sesampainya dirumah saksi MAMAN FATUROHMAN Terdakwa menyampaikan niatnya kepada Saksi MAMAN FATUROHMAN untuk menyewa kembali 1 (satu) Unit Sepeda Motor tersebut selama 1 (satu) bulan dengan dengan alasan akan dipergunakan sebagai transportasi bekerja di daerah Kota Denpasar, dimana setelah 1 (satu) Unit Sepeda Motor tersebut dikuasai kembali oleh terdakwa kemudian terdakwa langsung menyerahkan lagi 1 (satu) Unit Sepeda Motor tersebut kepada TU BIANG SALON BONITA karena Terdakwa belum mengembalikan uang gadai kepada. TU BIANG SALON BONITA ;

-    Bahwa setelah mengembalikan 1 (satu) Unit Sepeda Motor tersebut kepada TU BIANG SALON BONITA masih pada hari yang sama sekira jam 13.30 WITA bertempat di Lingkungan Mertasari Kelurahan Loloan Timur Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana Terdakwa bertemu dengan Saksi I GEDE AGUS SUDEWA alias PAK AGUS KROSOK, dimana pada saat tersebut Terdakwa meminta bantuan untuk dipinjamkan uang dengan berkata “PAK AGUS, PINJAM DULU UANG 3 JUTA PAKEK TEBUS SEPEDA MOTOR, SEPEDA MOTOR PAMAN, SAYA GADAI 2 JUTA DI RENTENIR BATUAGUNG. NANTI SEPEDA MOTOR ITU PAK AGUS BAWA DAH DULU PAKAI JAMINAN. BULAN DEPAN TANGGAL 29 SAYA KEMBALIKAN UANGNYA”. dan saksi I GEDE AGUS SUDEWA alias PAK AGUS KROSOK bersedia memberikan pinjaman uang dimana jam 14.00 WITA Terdakwa bersama dengan Saksi I GEDE AGUS SUDEWA Alias PAK AGUS KROSOK datang ke Grya Mambal yang beralamat di Banjar Anyar Desa Batuagung Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana dan sesampainya di depan Grya Mambal tersebut Saksi I GEDE AGUS SUDEWA Alias PAK AGUS KROSOK menyerahkan uang pinjaman kepada Terdakwa sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) secara Tunai, yang mana selanjutnya sebagian uang pinjaman tersebut Terdakwa gunakan untuk menebus gadai 1 (satu) Unit Sepeda Motor tersebut dari TU BIANG SALON BONITA, untuk selanjutnya Terdakwa serahkan kepada Saksi I GEDE AGUS SUDEWA Alias PAK AGUS KROSOK;

-    Bahwa masih pada hari yang sama tanggal 29 Juni 2023 sekira pukul 18.30 WITA Terdakwa kembali menghubungi Saksi I GEDE AGUS SUDEWA Alias PAK AGUS KROSOK via telepon menyampaikan menambah pinjaman dengan jaminan 1 (satu) Unit Sepeda Motor tersebut dengan alasan sedang membutuhkan uang untuk berobat dan disetujui oleh Saksi I GEDE AGUS SUDEWA Alias PAK AGUS KROSOK, sehingga masih pada hari yang sama sekira pukul 18.58 WITA Saksi I GEDE AGUS SUDEWA Alias PAK AGUS KROSOK menyerahkan tambahan pinjaman uang kepada Terdakwa sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan cara mentransfer melalui Rekening milik temannya yang bernama I KADEK DEDI AGUS ARDIKA ke Rekening Bank BRI milik Terdakwa atas nama GUSTI KADE PUTRA YASA dengan Nomor Rekening : 012501037606500 sehingga Terdakwa meminjam uang total sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan jaminan berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor tersebut;

-    Bahwa oleh karena Terdakwa belum memiliki cukup uang untuk menebus 1 (satu) Unit Sepeda Motor tersebut dari Saksi I GEDE AGUS SUDEWA Alias PAK AGUS KROSOK, sehingga pada saat jangka waktu sewa telah habis tanggal 30 Juli 2023 Terdakwa datang ke Omah Rental Jembrana bertemu dengan Saksi SAPNATUL HAMIDAH, kemudian menyampaikan akan memperpanjang masa penyewaan 1 (satu) Unit Sepeda Motor tersebut selama 1 (satu) bulan dimana pada setiap masa sewa habis Terdakwa selalu memperpanjang masa penyewaan 1 (satu) Unit Sepeda Motor tersebut sampai terakhir pada tanggal 16 November 2023 terdakwa menghubungi Saksi MAMAN FATUROHMAN dan berjanji akan mengembalikan 1 (satu) Unit Sepeda Motor tersebut sekaligus akan membayar lunas keseluruh biaya sewa 1 (satu) Unit Sepeda Motor tersebut dengan berbohong beralasan masih sibuk bekerja di daerah Kota Denpasar;

-    Bahwa kemudian Terdakwa tidak kunjung mengembalikan 1 (satu) Unit Sepeda Motor tersebut dan Terdakwa tidak bisa dihubungi oleh Saksi MAMAN FATUROHMAN, sehingga pada tanggal 17 November 2023 sekira pukul 16.00 WITA Saksi MAMAN FATUROHMAN mendatangi rumah milik Terdakwa namun pada saat tersebut yang bersangkutan tidak ada dirumahnya, dimana Orang Tua (Ibu) dari Terdakwa menyampaikan kepada Saksi MAMAN FATUROHMAN bahwa saat ini Terdakwa sedang bekerja di Pulau Jawa serta menyampaikan bahwa tidak mengetahui terkait dengan anaknya (Terdakwa) tersebut telah menyewa 1 (satu) Unit Sepeda Motor milik Saksi MAMAN FATUROHMAN tersebut sampai dengan saat dilaporkan ke pihak berwajib Terdakwa tidak mengembalikan 1 (satu) Unit Sepeda Motor tersebut kepada Saksi MAMAN FATUROHMAN selaku pemilik;

-    Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta ijin ataupun menyampaikan kepada Saksi MAMAN FATUROHMAN selaku pemilik 1 (satu) Unit Sepeda Motor tersebut, baik pada saat Terdakwa gadaikan sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada TU BIANG SALON BONITA maupun pada saat Terdakwa over gadai sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) kepada Saksi I GEDE AGUS SUDEWA Alias PAK AGUS KROSOK;

-    Bahwa akibat adanya peristiwa tersebut Saksi MAMAN FATUROHMAN mengalami kerugian dengan nilai taksir sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Perbuatan terdakwa GUSTI KADE PUTRA YASA alias GUS ADE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa GUSTI KADE PUTRA YASA alias GUS ADE hari Senin tanggal 5 Juni 2023 sekira jam ......... wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni 2023 bertempat di tempat usaha rental “OMAH RENTAL JEMBRANA” milik saksi MAMAN FATUROHMAN Jalan Udayana Nomor 80 Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, Dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum baik dengan memakai nama palsu, atau peri keadaan yang palsu, baik dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan suatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

-    Berawal pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023 Terdakwa menuju tempat usaha rental “OMAH RENTAL JEMBRANA” milik saksi MAMAN FATUROHMAN Jalan Udayana Nomor 80 Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan maksud untuk menyewa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda, Tipe Beat, Tahun 2019, Warna Biru Putih, No.Pol.: DK-5005-ZM, No.Rangka. : MH1JM2121KK373912, No.Mesin. : JM21E2351517 dari Saksi MAMAN FATUROHMAN dengan batas waktu sewa sampai dengan tanggal 29 Juni 2023 ;

-    Bahwa pada pertengahan masa sewa yang diperjanjikan tepatnya tanggal 27 Juni 2023 terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor yang disewanya kepada seseorang yang bernama TU BIANG SALON BONITA yang berdomisili di Grya Mambal yang beralamat di Banjar Anyar Desa Batuagung Kecamatan Jembrana, Kab. Jembrana dengan nilai gadai sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) tanpa seijin dan sepengetahuan saksi MAMAN FATUROHMAN selaku pemilik yang sah ;

-    Bahwa pada saat jangka waktu sewa habis (tanggal 29 Juni 2023) sekira jam 11.00 WITA Terdakwa kembali mendatangi Omah Rental Jembrana guna mengembalikan 1 (satu) Unit Sepeda Motor tersebut, namun sesampainya dirumah saksi MAMAN FATUROHMAN Terdakwa menyampaikan niatnya kepada Saksi MAMAN FATUROHMAN untuk menyewa kembali 1 (satu) Unit Sepeda Motor tersebut selama 1 (satu) bulan dengan dengan alasan akan dipergunakan sebagai transportasi bekerja di daerah Kota Denpasar, dimana setelah 1 (satu) Unit Sepeda Motor tersebut dikuasai kembali oleh terdakwa kemudian terdakwa langsung menyerahkan lagi 1 (satu) Unit Sepeda Motor tersebut kepada TU BIANG SALON BONITA karena Terdakwa belum mengembalikan uang gadai kepada. TU BIANG SALON BONITA ;

-    Bahwa setelah mengembalikan 1 (satu) Unit Sepeda Motor tersebut kepada TU BIANG SALON BONITA masih pada hari yang sama sekira jam 13.30 WITA bertempat di Lingkungan Mertasari Kelurahan Loloan Timur Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana Terdakwa bertemu dengan Saksi I GEDE AGUS SUDEWA alias PAK AGUS KROSOK, dimana pada saat tersebut Terdakwa meminta bantuan untuk dipinjamkan uang dengan berkata “PAK AGUS, PINJAM DULU UANG 3 JUTA PAKEK TEBUS SEPEDA MOTOR, SEPEDA MOTOR PAMAN, SAYA GADAI 2 JUTA DI RENTENIR BATUAGUNG. NANTI SEPEDA MOTOR ITU PAK AGUS BAWA DAH DULU PAKAI JAMINAN. BULAN DEPAN TANGGAL 29 SAYA KEMBALIKAN UANGNYA”. dan saksi I GEDE AGUS SUDEWA alias PAK AGUS KROSOK bersedia memberikan pinjaman uang dimana jam 14.00 WITA Terdakwa bersama dengan Saksi I GEDE AGUS SUDEWA Alias PAK AGUS KROSOK datang ke Grya Mambal yang beralamat di Banjar Anyar Desa Batuagung Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana dan sesampainya di depan Grya Mambal tersebut Saksi I GEDE AGUS SUDEWA Alias PAK AGUS KROSOK menyerahkan uang pinjaman kepada Terdakwa sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) secara Tunai, yang mana selanjutnya sebagian uang pinjaman tersebut Terdakwa gunakan untuk menebus gadai 1 (satu) Unit Sepeda Motor tersebut dari TU BIANG SALON BONITA, untuk selanjutnya Terdakwa serahkan kepada Saksi I GEDE AGUS SUDEWA Alias PAK AGUS KROSOK;

-    Bahwa masih pada hari yang sama tanggal 29 Juni 2023 sekira pukul 18.30 WITA Terdakwa kembali menghubungi Saksi I GEDE AGUS SUDEWA Alias PAK AGUS KROSOK via telepon menyampaikan menambah pinjaman dengan jaminan 1 (satu) Unit Sepeda Motor tersebut dengan alasan sedang membutuhkan uang untuk berobat dan disetujui oleh Saksi I GEDE AGUS SUDEWA Alias PAK AGUS KROSOK, sehingga masih pada hari yang sama sekira pukul 18.58 WITA Saksi I GEDE AGUS SUDEWA Alias PAK AGUS KROSOK menyerahkan tambahan pinjaman uang kepada Terdakwa sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan cara mentransfer melalui Rekening milik temannya yang bernama I KADEK DEDI AGUS ARDIKA ke Rekening Bank BRI milik Terdakwa atas nama GUSTI KADE PUTRA YASA dengan Nomor Rekening : 012501037606500 sehingga Terdakwa meminjam uang total sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan jaminan berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor tersebut;

-    Bahwa oleh karena Terdakwa belum memiliki cukup uang untuk menebus 1 (satu) Unit Sepeda Motor tersebut dari Saksi I GEDE AGUS SUDEWA Alias PAK AGUS KROSOK, sehingga pada saat jangka waktu sewa telah habis tanggal 30 Juli 2023 Terdakwa datang ke Omah Rental Jembrana bertemu dengan Saksi SAPNATUL HAMIDAH, kemudian menyampaikan akan memperpanjang masa penyewaan 1 (satu) Unit Sepeda Motor tersebut selama 1 (satu) bulan dimana pada setiap masa sewa habis Terdakwa selalu memperpanjang masa penyewaan 1 (satu) Unit Sepeda Motor tersebut sampai terakhir pada tanggal 16 November 2023 terdakwa menghubungi Saksi MAMAN FATUROHMAN dan berjanji akan mengembalikan 1 (satu) Unit Sepeda Motor tersebut sekaligus akan membayar lunas keseluruh biaya sewa 1 (satu) Unit Sepeda Motor tersebut dengan berbohong beralasan masih sibuk bekerja di daerah Kota Denpasar;

-    Bahwa kemudian Terdakwa tidak kunjung mengembalikan 1 (satu) Unit Sepeda Motor tersebut dan Terdakwa tidak bisa dihubungi oleh Saksi MAMAN FATUROHMAN, sehingga pada tanggal 17 November 2023 sekira pukul 16.00 WITA Saksi MAMAN FATUROHMAN mendatangi rumah milik Terdakwa namun pada saat tersebut yang bersangkutan tidak ada dirumahnya, dimana Orang Tua (Ibu) dari Terdakwa menyampaikan kepada Saksi MAMAN FATUROHMAN bahwa saat ini Terdakwa sedang bekerja di Pulau Jawa serta menyampaikan bahwa tidak mengetahui terkait dengan anaknya (Terdakwa) tersebut telah menyewa 1 (satu) Unit Sepeda Motor milik Saksi MAMAN FATUROHMAN tersebut sampai dengan saat dilaporkan ke pihak berwajib Terdakwa tidak mengembalikan 1 (satu) Unit Sepeda Motor tersebut kepada Saksi MAMAN FATUROHMAN selaku pemilik;

-    Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta ijin ataupun menyampaikan kepada Saksi MAMAN FATUROHMAN selaku pemilik 1 (satu) Unit Sepeda Motor tersebut, baik pada saat Terdakwa gadaikan sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada TU BIANG SALON BONITA maupun pada saat Terdakwa over gadai sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) kepada Saksi I GEDE AGUS SUDEWA Alias PAK AGUS KROSOK;

-    Bahwa akibat adanya peristiwa tersebut Saksi MAMAN FATUROHMAN mengalami kerugian dengan nilai taksir sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

----------Perbuatan terdakwa GUSTI KADE PUTRA YASA alias GUS ADE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

 

 

 

 

 
 

 

Negara,      Agustus 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

NI WAYAN MEARTHI, SH.MH.

JAKSA MUDA NIP. 197708041998032001

Pihak Dipublikasikan Ya