Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon tersebut ;
- Menyatakan demi hukum bahwa penggantian nama anak Para pemohon dari nama I KOMANG DEVAN KRISNA PAGEH DHIPUTRA menjadi I KOMANG DHARMA PAGEH DHIPUTRA
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Jembrana agar berdasarkan penetapan ini mengganti nama anak dari: I KOMANG DEVAN KRISNA PAGEH DHIPUTRA menjadi I KOMANG DHARMA PAGEH DHIPUTRA yang lahir di Jembrana pada tanggal 25 Juli 2019 sesuai Kutipan Akta Kelahiran No : 5101-LU-17092019-0002, tertanggal 20 September 2019 Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggungkan seluruhnya oleh Para Pemohon ; ---------------------------------------
Atau : apabila Hakim Pengadilan Negeri Negara berpendapat lain, mohon penetapan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku ; ------- |