Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Nga Drs. I Nyoman Sutengsu Kusumayasa MASURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Nga
Tanggal Surat Jumat, 29 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. I Nyoman Sutengsu Kusumayasa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Gede Agus Sanjaya, SE.,SH.,MH.Drs. I Nyoman Sutengsu Kusumayasa
Tergugat
NoNama
1MASURI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 298.400.002,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi
3. Menyatakan sah semua bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan atas: menyerahkan bidang     tanah yg dijaminkan berupa sebidang tanah pekarangan, no 2324 Dusun Pulukan, Surat ukur tanggal 24-06-2011 no 1034/Pik/2011, Luas 190M2, Lokasi Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana - Bali, Pemegang Hak Masuri, untuk dilelang dan dijual
5. Menghukum tergugat untuk membayar  biaya yang timbul dalam perkara ini 
 
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak