Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213
Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN
No. REG. PERKARA: PDM-813 /N.1.16/Enz.2/11/2024
- TERDAKWA:
Nama lengkap
Nomor Induk Kependudukan
|
:
:
|
AGUS SURYA HADI
5101011505980012
|
Tempat lahir
|
:
|
Lelateng
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
28 tahun / 15 Mei 1996
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pedagang
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
-
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 29 September 2024
|
-
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Sejak Tgl 30 September 2024 s/d Tgl. 19 Oktober 2024
|
|
|
:
|
Sejak Tgl. 20 Oktober 2024 s/d Tgl. 28 November 2024
|
|
|
:
|
Sejak Tgl. 04 November 2024 s/d Tgl. 23 November 2024
|
|
|
:
|
Rutan Kelas II B Negara
|
- DAKWAAN:
PERTAMA
-----Bahwa ia terdakwa AGUS SURYA HADI pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan September 2024 bertempat di Jln. Mangga, Lingkungan Terusan,Kelurahan Lelateng,Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I , yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira pukul 21.30 Wita terdakwa menghubungi sdr Bronco (DPO) melalui pesan WA untuk membeli narkotika jenis sabu dengan cara berhutang seharga Rp 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah). Kemudian setelah itu terdakwa menemui saksi Akbar Maulana di rumahnya Desa Tegabadeng Barat dengan maksud mengajak saksi Akbar Maulana untuk main ke rumah terdakwa di Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng dan setiba terdakwa dengan saksi Akbar Maulana dirumah terdakwa, kemudian pada pukul 22.00 wita terdakwa menerima pesan WA dari sdr Bronco (DPO) yang berisikan alamat tempat untuk mengambil narkotika jenis sabu yang terdakwa beli dari sdr Bronco (DPO) yaitu di Jl. Danau Buyan, Keluahan Lelateng, Kecamatan Negara. Kemudian dengan alasan minta diantar oleh saksi Akbar Maulana untuk membeli rokok lalu terdakwa membonceng saksi Akbar Maulana dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam DK 3997 ZV dan setelah terdakwa sampai dilokasi tersebut terdakwa berhenti lalu turun dari motor sementara saksi Akbar Maulana tetap duduk diatas motor sambil main handphone dan terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu diatas tumpukan batako yang ada dipinggir jalan, setelah terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terdakwa membeli rokok di warung yang ada di daerah Lelateng agar terdakwa dapat menyelipkan 1 (satu) paket narkotika tersebut ke dalam kotak rokok Janger lalu terdakwa simpan di Dasbord depan sepeda motor yang terdakwa kenadari bersama saksi Akbar Maulana kemudian terdakwa bersama dengan saksi Akbar Maulana kembali ke rumah terdakwa;
- Bahwa pada hari yang sama seperti diatas yaitu pada pukul 23.50 wita terdakwa menerima pesan WA dari sdr Toni (DPO) yang meminta terdakwa untuk mengambil 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang berlokasi di Gang I Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng dan kemudian terdakwa dengan alasan jalan-jalan kembali mengajak saksi Akbar Maulana dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam DK 3997 ZV. Setelah terdakwa sampai di Gang I Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng terdakwa memberhentikan sepeda motor tersebut dengan mengatakan kepada saksi Akbar Maulana bahwa terdakwa mau kencing. Kemudian terdakwa turun dari sepeda motor lalu berjalan kaki menuju tempat untuk mengambil tempelan narkotika jenis sabu yang diberikan oleh sdr Toni (DPO). Kemudian sampai ditempat tersebut langsung terdakwa mengambil kotak rokok sampoerna mild yang berisi 3 (tiga) paket sabu dipinggir gang lalu terdakwa pegang dengan tangan kiri dan terdakwa kembali ke sepeda motor untuk pulang ke rumah terdakwa bersama dengan saksi Akbar Maulana;
- Bahwa pada saat terdakwa bersama saksi Akbar Maulana pulang ke rumah terdakwa dan saat terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam DK 3997 ZV melintasi jalan Mangga, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng yaitu pada pukul 01.00 wita terdakwa dihentikan oleh petugas dari Kepolisian dan karena terdakwa merasa kaget kemudian kotak rokok sampoerna mild yang terdakwa pegang dengan tangan kiri, yang berisi 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu tersebut langsung terdakwa jatuhkan didekat sepeda motor yang terdakwa kenadarai;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan juga saksi Akbar Maulana oleh saksi I Made Dwi Sasmita Putra, SH bersama dengan saksi I Putu Agus Pranata SH yang disaksikan oleh saksi I Komang Darsana selaku Kepala Lingkungan Terusan terdapat barang-barang yang diamankan yaitu :
- 4 (empat) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 3,04 gram Brutto atau 2,32 gram Netto
- 1 (satu) Lembar Tisu
- 1 (satu) buah potongan pipet
- 1 (satu) buah sendok pipet
- 1 (satu) buah kotak pembungkus rokok Sampoerna Mild
- 1 (satu) buah kotak pembungkus rokok Jangger
- 1 (satu) buah korek api gas
- 1 (satu) buah Bong (alat isap sabu)
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam dengan nomor kartu sim 081953341093
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario warna Hitam No Pol DK 3997 ZV beserta kunci kontak
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda vario warna Hitam No Pol DK 3997 ZV atas nama SRI RAHAYU NINGSIH
- Bahwa sebelumnya terdakwa sudah pernah disuruh oleh sdr Toni (DPO) untuk mengambil narkotika jenisa sabu yang pertama bulan Agustus 2024 diberikan upah sejumlah Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah), kedua hari Kamis 12 September 20224 diberikan upah Rp 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) dan yang ketiga hari Sabtu 28 September 2024 terdakwa belum mendapatkan upah oleh sdr Toni (DPO) karena terdakwa sudah ditangkap oleh petugas dari Kepolisian;
- Bahwa sebelumnya terdakwa sudah pernah membeli narkotika jenis sabu kepada sdr Bronco (DPO) sebanyak 2 (dua) kali yang pertama tanggal 10 September 2024 dengan cara uang ditrasfer ke nomor rekening yang akan diberikan oleh sdr Bronco dan yang kedua hari Sabtu 28 September 2024 namun terdakwa belum membayar karena masih ngebon;
- Bahwa terdakwa mengenal dan menggunakan narkotika jenis sabu sejak Tahun 2019 namun terdakwa sempat berhenti dan terdakwa mulai menggunakan kembali Tahun 2022. Terdakwa terakhir menggunakan narkotika jenis sabu pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 bertempat di rumah terdakwa di Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik No.LAB :1409/NNF/2022, tanggal 30 September 2024, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 10420/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metafetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golonngan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Repubik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- 10424/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa ia terdakwa AGUS SURYA HADI pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan September 2024 bertempat di Jln. Mangga, Kelurahan Leateng,Lingkungan Terusan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira pukul 21.30 Wita terdakwa menghubungi sdr Bronco (DPO) melalui pesan WA untuk membeli narkotika jenis sabu dengan cara berhutang seharga Rp 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah). Kemudian setelah itu terdakwa menemui saksi Akbar Maulana di rumahnya Desa Tegabadeng Barat dengan maksud mengajak saksi Akbar Maulana untuk main ke rumah terdakwa di Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng dan setiba terdakwa dengan saksi Akbar Maulana dirumah terdakwa, kemudian pada pukul 22.00 wita terdakwa menerima pesan WA dari sdr Bronco (DPO) yang berisikan alamat tempat untuk mengambil narkotika jenis sabu yang terdakwa beli dari sdr Bronco (DPO) yaitu di Jl. Danau Buyan, Keluahan Lelateng, Kecamatan Negara. Kemudian dengan alasan minta diantar oleh saksi Akbar Maulana untuk membeli rokok lalu terdakwa membonceng saksi Akbar Maulana dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam DK 3997 ZV dan setelah terdakwa sampai dilokasi tersebut terdakwa berhenti lalu turun dari motor sementara saksi Akbar Maulana tetap duduk diatas motor sambil main handphone dan terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu diatas tumpukan batako yang ada dipinggir jalan, setelah terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terdakwa membeli rokok di warung yang ada di daerah Lelateng agar terdakwa dapat menyelipkan 1 (satu) paket narkotika tersebut ke dalam kotak rokok Janger lalu terdakwa simpan di Dasbord depan sepeda motor yang terdakwa kenadari bersama saksi Akbar Maulana kemudian terdakwa bersama dengan saksi Akbar Maulana kembali ke rumah terdakwa;
- Bahwa pada hari yang sama seperti diatas yaitu pada pukul 23.50 wita terdakwa menerima pesan WA dari sdr Toni (DPO) yang meminta terdakwa untuk mengambil 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang berlokasi di Gang I Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng dan kemudian terdakwa dengan alasan jalan-jalan kembali mengajak saksi Akbar Maulana dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam DK 3997 ZV. Setelah terdakwa sampai di Gang I Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng terdakwa memberhentikan sepeda motor tersebut dengan mengatakan kepada saksi Akbar Maulana bahwa terdakwa mau kencing. Kemudian terdakwa turun dari sepeda motor lalu berjalan kaki menuju tempat untuk mengambil tempelan narkotika jenis sabu yang diberikan oleh sdr Toni (DPO). Kemudian sampai ditempat tersebut langsung terdakwa mengambil kotak rokok sampoerna mild yang berisi 3 (tiga) paket sabu dipinggir gang lalu terdakwa pegang dengan tangan kiri dan terdakwa kembali ke sepeda motor untuk pulang ke rumah terdakwa bersama dengan saksi Akbar Maulana;
- Bahwa pada saat terdakwa bersama saksi Akbar Maulana pulang ke rumah terdakwa dan saat terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam DK 3997 ZV melintasi jalan Mangga, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng yaitu pada pukul 01.00 wita terdakwa dihentikan oleh petugas dari Kepolisian dan karena terdakwa merasa kaget kemudian kotak rokok sampoerna mild yang terdakwa pegang dengan tangan kiri, yang berisi 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu tersebut langsung terdakwa jatuhkan didekat sepeda motor yang terdakwa kenadarai;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan juga saksi Akbar Maulana oleh saksi I Made Dwi Sasmita Putra, SH bersama dengan saksi I Putu Agus Pranata SH yang disaksikan oleh saksi I Komang Darsana selaku Kepala Lingkungan Terusan terdapat barang-barang yang diamankan yaitu :
- 4 (empat) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 3,04 gram Brutto atau 2,32 gram Netto
- 1 (satu) Lembar Tisu
- 1 (satu) buah potongan pipet
- 1 (satu) buah sendok pipet
- 1 (satu) buah kotak pembungkus rokok Sampoerna Mild
- 1 (satu) buah kotak pembungkus rokok Jangger
- 1 (satu) buah korek api gas
- 1 (satu) buah Bong (alat isap sabu)
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam dengan nomor kartu sim 081953341093
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario warna Hitam No Pol DK 3997 ZV beserta kunci kontak
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda vario warna Hitam No Pol DK 3997 ZV atas nama SRI RAHAYU NINGSIH
- Bahwa sebelumnya terdakwa sudah pernah disuruh oleh sdr Toni (DPO) untuk mengambil narkotika jenisa sabu yang pertama bulan Agustus 2024 diberikan upah sejumlah Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah), kedua hari Kamis 12 September 20224 diberikan upah Rp 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) dan yang ketiga hari Sabtu 28 September 2024 terdakwa belum mendapatkan upah oleh sdr Toni (DPO) karena terdakwa sudah ditangkap oleh petugas dari Kepolisian;
- Bahwa sebelumnya terdakwa sudah pernah membeli narkotika jenis sabu kepada sdr Bronco (DPO) sebanyak 2 (dua) kali yang pertama tanggal 10 September 2024 dengan cara uang ditrasfer ke nomor rekening yang akan diberikan oleh sdr Bronco dan yang kedua hari Sabtu 28 September 2024 namun terdakwa belum membayar karena masih ngebon;
- Bahwa terdakwa mengenal dan menggunakan narkotika jenis sabu sejak Tahun 2019 namun terdakwa sempat berhenti dan terdakwa mulai menggunakan kembali Tahun 2022. Terdakwa terakhir menggunakan narkotika jenis sabu pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 bertempat di rumah terdakwa di Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik No.LAB :1409/NNF/2022, tanggal 30 September 2024, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 10420/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metafetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golonngan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Repubik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- 10424/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------
Negara,13 November 2024
Penuntut Umum,
NI WAYAN IUSTIKASARI, S.H.
Jaksa Pratama Nip. 19860502 200912 2 001
|
|