Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G/2025/PN Nga SURIYANTO I KETUT PIKA PUTRA WIJAYA Alias PIKA WIRAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 60/Pdt.G/2025/PN Nga
Tanggal Surat Jumat, 14 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SURIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nyoman Arya Merta, S.H.SURIYANTO
Tergugat
NoNama
1I KETUT PIKA PUTRA WIJAYA Alias PIKA WIRAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL JEMBRANA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------------
2. Menyatakan hukum bahwa nama I KETUT PIKA PUTRA WIJAYA adalah orangnya satu atau orang yang sama dengan PIKA WIRAWAN sesuai nama yang tertera di dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 944, luas 5550 m2, atas nama PIKA WIRAWAN, terletak di Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana;-----------------------------
3. Menyatakan hukum bahwa jual beli atas sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 944, luas 5550 m2, atas nama PIKA WIRAWAN, terletak di Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, dengan batas-batas sebagai berikut :--------------------
Utara : Tanah Milik 
Timur : Telabah
Selatan : Tanah Milik/Telabah
Barat : Sepadan Sungai/Sungai
Adalah syah secara hukum dan berharga dengan segala akibat hukumnya;-----------
4. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya-biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;----------------------------------------------------------------------------------
 
-------------------------------------------------A T A U------------------------------------------------
 
Apabila Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara yang memeriksa dan memutus perkara a quo ini berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).---------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak