INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
30/Pdt.P/2025/PN Nga | 1.I PUTU SUARNADI 2.FERY EKA WINDIYANTI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 30/Pdt.P/2025/PN Nga | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 06 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa anak Para Pemohon yang bernama ARJUNA YUDIANTARA, jenis kelamin Laki-laki, yang lahir di Badung pada tanggal 22 Desember 2018 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3508-LT-19042022-0038 tertanggal 19 April 2022, merupakan anak kandung yang sah dari Pemohon I (I Putu Suarnadi) dan Pemohon II (Fery Eka Windiyanti) sebagaimana kutipan akta perkawinan tanggal 22 November 2024 Nomor 5101-KW-22112024-0008;
3. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana agar supaya menyebutkan dalam Akta Kelahiran anak bernama ARJUNA YUDIANTARA adalah merupakan anak dari seorang ayah yang bernama I Putu Suarnadi dan anak dari seorang Ibu yang bernama Fery Eka Windiyanti;
4. Menetapkan biaya perkara ini menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Para Pemohon menyampaikan terimakasih; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |