Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2024/PN Nga 1.Petty Dyah Permata, S.H.
2.Kadek Cintyadewi Permana,S.H.
MUHAMAD SAFTA MAULANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 439/N.1.16/Eku.2/APB/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Petty Dyah Permata, S.H.
2Kadek Cintyadewi Permana,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD SAFTA MAULANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SUPRIYONO, SH, dkkMUHAMAD SAFTA MAULANA
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

“Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                    P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM- 215/N.1.16/Eku.2/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA    

 

Nama lengkap

:

MUHAMAD SAFTA MAULANA

 

Nomor Identitas

:

5101042107050003

 

Tempat lahir

:

Jembrana

 

Umur/tanggal lahir

:

18 Tahun/ 21 Juli 2005

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

 

:

 

Banjar Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

 

Pendidikan

:

SMA

 

 

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 23-02-2024.

  1.  

Penahanan

 

 

 

Penyidik

:

Rutan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, sejak tanggal 24 Februari 2024 s/d tanggal 14 Maret 2024;

 

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, sejak tanggal 15 Maret 2024 s/d 23 April 2024;

 

Penuntut Umum

:

Rutan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, sejak tanggal 04 April 2024 s/d tanggal 23 April 2024.

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD SAFTA MAULANA pada bulan Oktober 2023 sampai dengan hari Kamis tanggal 22 Pebruari 2024 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Pebruari tahun 2024, bertempat di Obyek Wisata Water Bee yang beralamat di Lingkungan Jineng Agung Kelurahan Gilimanuk Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat/ Kemanfaatan dan Mutu, sebagaimana dalam pasal 138 ayat (2). Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula Terdakwa MUHAMAD SAFTA MAULANA sejak bulan Oktober tahun 2023 bekerja untuk mengedarkan obat/pil berwarna putih bertuliskan/ bergambar logo huruf “Y” dan menjualnya kepada saksi HERDIKA SETIAWIPANDANG sebanyak 2 (dua) butir dengan harga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) tanpa dikemas, dan juga Terdakwa pernah menjual obat/pil berwarna putih bertuliskan/ bergambar logo huruf “Y” kepada saksi KADEK ARI SUJANA sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang dikemas menggunakan plastik klip bening tanpa label dan tulisan apapun.  
  • Bahwa cara Terdakwa membeli pil berwarna putih bergambar logo huruf “Y” dari saksi JAENAL HAIRUDIN (berkas perkara terpisah) terlebih dahulu lalu setelah ada pembeli membayar pil tersebut barulah Terdakwa melakukan pembayaran kepada saksi JAENAL HAIRUDIN (berkas perkara terpisah). Lalu sekira pada hari Kamis tanggal 22 Pebruari 2024 pukul 19.00 Wita Terdakwa menghubungi saksi JAENAL HAERUDIN (berkas perkara terpisah) melalui handphone untuk menanyakan stok obat/pil berwarna putih bertuliskan/ bergambar logo huruf “Y” kemudian Terdakwa dan saksi JAENAL HAERUDIN (berkas perkara terpisah) menyepakati untuk bertemu di Obyek Wisata Water Bee yang beralamat di Lingkungan Jineng Agung Kelurahan Gilimanuk Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana untuk melakukan transaksi pembelian obat/pil berwarna putih bertuliskan/ bergambar logo huruf “Y” sebanyak 1018 (seribu delapan belas) butir dengan harga Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) namun Terdakwa belum membayar kepada saksi JAENAL HAERUDIN (berkas perkara terpisah). Beberapa waktu kemudian datang team opsnal Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap Terdakwa ditemukan:
  • 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 1018 (seribu delapan belas) butir pil berwarna putih bertuliskan / logo huruf “Y”;
  • 1 (satu) buah botol plastik warna putih;
  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah, No. Pol. DK 5187 ZO, Noka : MH1JFL115EK131992, Nosin : JFL1E1134299;
  • 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy No. Pol. DK 5187 ZO atas nama pemilik DEWA AYU KADE PURNITI;
  • 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda Scoopy;
  • 1 (satu) unit HP merk Realme warna hitam dengan No. HP 085857885142.
  • Bahwa terhadap 1018 (seribu delapan belas) butir pil berwarna putih bertuliskan / logo huruf “Y”rencananya akan Terdakwa kemas menggunakan plastik klip bening dimana pada setiap kemasan berisikan 10 (sepuluh) butir pil yang akan dijual dengan harga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan untuk setiap kemasan satu plastik klip bening perbutirnya dengan harga Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah). Dari penjualan obat/pil berwarna putih bertuliskan/ bergambar logo huruf “Y” terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang mana keuntungan tersebut digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari Terdakwa.  
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Badan POM di Denpasar Nomor: LHU.106.K.05.01.24.0007 tanggal 23 Pebruari 2024 sediaan contoh tablet berwarna putih pada satu sisi terdapat logo “Y” pada sisi yang lain terdapat garis tengah yang ditandatangani oleh Drs. I Made Muliada, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, diketahui bahwa barang bukti yang disita tersebut Positif mengandung Triheksifenidil HCl 3.82 mg/tablet. Sehingga dapat disimpulkan obat/pil berwarna putih bertuliskan/ bergambar logo huruf “Y” yang dijual oleh Terdakwa tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, selain hal tersebut Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi.

 

----------- Perbuatan Terdakwa MUHAMAD SAFTA MAULANA sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 435  Jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD SAFTA MAULANA pada bulan Oktober 2023 sampai dengan hari Kamis tanggal 22 Pebruari 2024 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Pebruari tahun 2024, bertempat di Obyek Wisata Water Bee yang beralamat di Lingkungan Jineng Agung Kelurahan Gilimanuk Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian berupa obat keras, sebagaimana perbuatan berlanjut. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula Terdakwa MUHAMAD SAFTA MAULANA sejak bulan Oktober tahun 2023 bekerja untuk mengedarkan obat/pil berwarna putih bertuliskan/ bergambar logo huruf “Y” dan menjualnya kepada saksi HERDIKA SETIAWIPANDANG sebanyak 2 (dua) butir dengan harga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) tan pa dikemas, dan juga Terdakwa pernah menjual obat/pil berwarna putih bertuliskan/ bergambar logo huruf “Y” kepada saksi KADEK ARI SUJANA sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang dikemas menggunakan plastik klip bening tanpa label dan tulisan apapun.
  • Bahwa cara Terdakwa membeli pil berwarna putih bergambar logo huruf “Y” dari saksi JAENAL HAIRUDIN (berkas perkara terpisah) terlebih dahulu lalu setelah ada pembeli membayar pil tersebut barulah Terdakwa melakukan pembayaran kepada saksi JAENAL HAIRUDIN (berkas perkara terpisah). Lalu sekira pada hari Kamis tanggal 22 Pebruari 2024 pukul 19.00 Wita Terdakwa menghubungi saksi JAENAL HAERUDIN (berkas perkara terpisah) melalui handphone untuk menanyakan stok obat/pil berwarna putih bertuliskan/ bergambar logo huruf “Y” kemudian Terdakwa dan saksi JAENAL HAERUDIN (berkas perkara terpisah) menyepakati untuk bertemu di Obyek Wisata Water Bee yang beralamat di Lingkungan Jineng Agung Kelurahan Gilimanuk Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana untuk melakukan transaksi pembelian obat/pil berwarna putih bertuliskan/ bergambar logo huruf “Y” sebanyak 1018 (seribu delapan belas) butir dengan harga Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) namun Terdakwa belum membayar kepada saksi JAENAL HAERUDIN (berkas perkara terpisah). Beberapa waktu kemudian datang team opsnal Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap Terdakwa ditemukan:
  • 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 1018 (seribu delapan belas) butir pil berwarna putih bertuliskan / logo huruf “Y”;
  • 1 (satu) buah botol plastik warna putih;
  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah, No. Pol. DK 5187 ZO, Noka : MH1JFL115EK131992, Nosin : JFL1E1134299;
  • 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy No. Pol. DK 5187 ZO atas nama pemilik DEWA AYU KADE PURNITI;
  • 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda Scoopy;
  • 1 (satu) unit HP merk Realme warna hitam dengan No. HP 085857885142.
  • Bahwa terhadap 1018 (seribu delapan belas) butir pil berwarna putih bertuliskan / logo huruf “Y”rencananya akan Terdakwa kemas menggunakan plastik klip bening dimana pada setiap kemasan berisikan 10 (sepuluh) butir pil yang akan dijual dengan harga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan untuk setiap kemasan satu plastik klip bening perbutirnya dengan harga Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah). Dari penjualan obat/pil berwarna putih bertuliskan/ bergambar logo huruf “Y” terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang mana keuntungan tersebut digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari Terdakwa.  
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Badan POM di Denpasar Nomor: LHU.106.K.05.01.24.0007 tanggal 23 Pebruari 2024 sediaan contoh tablet berwarna putih pada satu sisi terdapat logo “Y” pada sisi yang lain terdapat garis tengah yang ditandatangani oleh Drs. I Made Muliada, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, diketahui bahwa barang bukti yang disita tersebut Positif mengandung Triheksifenidil HCl 3.82 mg/tablet. Sehingga dapat disimpulkan obat/pil berwarna putih bertuliskan/ bergambar logo huruf “Y” yang dijual oleh Terdakwa tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, selain hal tersebut Terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasiaan.

 

----------- Perbuatan Terdakwa MUHAMAD SAFTA MAULANA sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Negara, 18 April 2024

Penuntut Umum,

 

 

Kadek Cintyadewi Permana, S.H.

Ajun Jaksa Madya Nip.19940529 202012 2 022

 

Pihak Dipublikasikan Ya