Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2024/PN Nga 1.Lailani Rahma Indah
2.IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
RA’IS MAULANA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 857/N.1.16/Enz.2/APB/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Lailani Rahma Indah
2IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RA’IS MAULANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

“Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                        P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM- 485/N.1.16/Enz.2/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA       

 

Nama lengkap

Nomor Identitas

:

:

RA’IS MAULANA.

5101041006990002.

 

Tempat lahir

:

Tuwed.

 

Umur/tanggal lahir

:

25 tahun / 01 Juni 1999.

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia.

 

Tempat tinggal

 

:

 

Banjar Munduk Bayur RT./RW. 000 / 000, Kel. / Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

 

Agama

:

Islam.

 

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja.

 

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

 

 

 

 

  1. PENAHANAN

 

Penangkapan

:

Tanggal 20-05-2024.

 

Penahanan Penyidik

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 20-05-2024 s/d 08-06-2024.

 

Perpanjangan Penahanan PU

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 09-06-2024 s/d 18-07-2024.

 

Penuntut Umum

:

Rutan Kelas II B Negara, sejak tanggal 10-07-2024 s/d 29-07-2024

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

 

---------- Bahwa Terdakwa RA’IS MAULANA pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak – tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Depan Bengkel Dayat yang beralamat di Dusun Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wita terdakwa bertemu dengan seseorang yang bernama ARY CHAONG (DPO) di Desa Tegalbadeng Timur untuk memesan 1 (satu) paket sabu – sabu dan menyerahkan uang sejumlah Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), namun pada saat itu paket sabu – sabu belum diberikan kepada terdakwa dan akan dihubungi melalui pesan Whatsapp tempat pengambilan 1 (satu) paket sabu – sabu tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 13.53 Wita terdakwa menerima pesan Whatsapp dari ARY CHANGONG (DPO) dengan nomor 081337192708 berupa foto tempat mengambil 1 (satu) paket sabu – sabu dengan keterangan bahan di taruh di pinggir jalan dibungkusan berwarna biru.
  • Bahwa setelah terdakwa menerima pesan Whatsapp tersebut, terdakwa kemudian pergi menggunakan sepeda motor Honda PCX Warna Biru Doff dengan Nomor Polisi DK 3306 WA untuk menemui saksi MAWAR DI Alias MANG DI yang saat itu sedang memperbaiki mobil di Bengkel Dayat yang beralamat di Dusun Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana guna menyerahkan uang bekal Truck berangkat ke Jawa untuk mengambil muatan.
  • Bahwa setelah sampai di Bengkel Dayat, kemudian terdakwa meminta tolong kepada saksi MAWAR DI Alias MANG DI untuk mengantar terdakwa ke selatan bengkel tersebut dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX yang sebelumnya telah terdakwa bawa. Setelah sampai di alamat yang telah diberikan ARY CHAONG (DPO) melalui pesan Whatsapp lalu terdakwa berhenti dan mengatakan kepada saksi MAWAR DI Alias MANG DI ingin kencing, kemudian terdakwa turun dari sepeda motor  dan berjalan mengambil plastik pembungkus Teh Sariwangi yang di dalamnya berisi 1 (satu) paket sabu – sabu yang berada tertutup rumput di pinggir jalan umum Dusun Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Kemudian terdakwa mengambil dan membawa 1 (satu) paket sabu - sabu menggunakan tangan kiri lalu kembali menghampiri saksi MAWAR DI Alias MANG DI selanjutnya kembali mengendarai sepeda motor untuk kembali ke BENGKEL DAYAT. Selanjutnya datang saksi MAWAR DI Alias MANG DI datang saksi I KADEK ARDIANSA dan saksi I PUTU AGUS PRANATA yang merupakan anggota Polres Jembrana untuk melakukan penangkapan dan penggeledaan terhadap terdakwa dan saksi MAWAR DI Alias MANG DI.
  • Bahwa setelah dilakukan penggledahan oleh anggota Polres Jembrana dilakukan penyitaan terhadap:
        1. 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,27 gram bruto atau 0,15 gram netto;
        2. 1 (satu) buah plastic kli;
        3. 1 (satu) buah plastic pembungkus teh sari wangi;
        4. 1 (satu) buah HP merk VIVO warna hitam biru dengan nomor kartu sim +6281246572315;
        5. 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna Biru Doff No Pol DK 3306 WA.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa bersama saksi MAWAR DI Alias MANG DI dan barang bukti yang ditemukan, diamankan oleh anggota Polres Jembrana guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali Nomor Lab:688/NNF/2024 tanggal 20 Mei 2024, dengan hasil sebagai berikut:

Barang Bukti:

  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 4677/2024/NF;

 

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

 

4677/2024/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

 

 

Kesimpulan:

Nomor Barang Bukti 4677/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa terdakwa RA’IS MAULANA memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa RA’IS MAULANA sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa RA’IS MAULANA pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak – tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Depan Bengkel Dayat yang beralamat di Dusun Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I untuk diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wita terdakwa bertemu dengan seseorang yang bernama ARY CHAONG (DPO) di Desa Tegalbadeng Timur untuk memesan 1 (satu) paket sabu – sabu dan menyerahkan uang sejumlah Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), namun pada saat itu paket sabu – sabu belum diberikan kepada terdakwa dan akan dihubungi melalui pesan Whatsapp tempat pengambilan 1 (satu) paket sabu – sabu tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 13.53 Wita terdakwa menerima pesan Whatsapp dari ARY CHANGONG (DPO) dengan nomor 081337192708 berupa foto tempat mengambil 1 (satu) paket sabu – sabu dengan keterangan bahan di taruh di pinggir jalan dibungkusan berwarna biru.
  • Bahwa setelah terdakwa menerima pesan Whatsapp tersebut, terdakwa kemudian pergi menggunakan sepeda motor Honda PCX Warna Biru Doff dengan Nomor Polisi DK 3306 WA untuk menemui saksi MAWAR DI Alias MANG DI yang saat itu sedang memperbaiki mobil di Bengkel Dayat yang beralamat di Dusun Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana guna menyerahkan uang bekal Truck berangkat ke Jawa untuk mengambil muatan.
  • Bahwa setelah sampai di Bengkel Dayat, kemudian terdakwa meminta tolong kepada saksi MAWAR DI Alias MANG DI untuk mengantar terdakwa ke selatan bengkel tersebut dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX yang sebelumnya telah terdakwa bawa. Setelah sampai di alamat yang telah diberikan ARY CHAONG (DPO) melalui pesan Whatsapp lalu terdakwa berhenti dan mengatakan kepada saksi MAWAR DI Alias MANG DI ingin kencing, kemudian terdakwa turun dari sepeda motor  dan berjalan mengambil plastik pembungkus Teh Sariwangi yang di dalamnya berisi 1 (satu) paket sabu – sabu yang berada tertutup rumput di pinggir jalan umum Dusun Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Kemudian terdakwa mengambil dan membawa 1 (satu) paket sabu - sabu menggunakan tangan kiri lalu kembali menghampiri saksi MAWAR DI Alias MANG DI selanjutnya kembali mengendarai sepeda motor untuk kembali ke BENGKEL DAYAT. Selanjutnya datang saksi MAWAR DI Alias MANG DI datang saksi I KADEK ARDIANSA dan saksi I PUTU AGUS PRANATA yang merupakan anggota Polres Jembrana untuk melakukan penangkapan dan penggeledaan terhadap terdakwa dan saksi MAWAR DI Alias MANG DI.
  • Bahwa setelah dilakukan penggledahan oleh anggota Polres Jembrana dilakukan penyitaan terhadap:
              1. 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,27 gram bruto atau 0,15 gram netto;
              2. 1 (satu) buah plastic kli;
              3. 1 (satu) buah plastic pembungkus teh sari wangi;
              4. 1 (satu) buah HP merk VIVO warna hitam biru dengan nomor kartu sim +6281246572315;
              5. 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna Biru Doff No Pol DK 3306 WA.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa bersama saksi MAWAR DI Alias MANG DI dan barang bukti yang ditemukan, diamankan oleh anggota Polres Jembrana guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Tes Kit Urine tanggal 17 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penyidik I Kadek Suwita Sanjaya, telah melakukan pengetesan terhadap urine milik terdakwa dengan menggunakan alat tes kit urine merek DOA TEST dengan hasil Positif (+) mengandung narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali Nomor Lab:688/NNF/2024 tanggal 20 Mei 2024, dengan hasil sebagai berikut:

Barang Bukti:

  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 4677/2024/NF;

 

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

 

4677/2024/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

 

 

Kesimpulan:

Nomor Barang Bukti 4677/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa terdakwa mengaku telah menggunakan narkotika sebanyak 3 (tiga) kali yaitu tahun 2024 pada bulan Januari, Maret yang hari dan tanggalnya sudah tidak dapat diingat kembali dan pada tanggal 01 Mei 2024.
  • Bahwa efek yang dirasakan terdakwa setelah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut adalah kondisi terasa lebih fit dan tidak mengantuk dalam perjalanan pada saat mengemudikan Truck.
  • Bahwa berdasarkan TIM ASESMEN TERPADU PROVINSI BALI Nomor: R094/VI/PB/2024 tanggal 10 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangi oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali Selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu Provinsi Bali Rudy Ahmad Sudrajat, S.IK,M.H. dengan hasil asesmen terdakwa terindikasi sebagai penyalahguna narkotika berupa Metamfetamina (shabu) kategori ringan dengan pola penggunaan situasional, serta tidak / belum ada indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Dan Atas dasar hal tersebut Tim Asesmen Terpadu (TAT) Provinsi Bali merekomendasikan terhadap tersangka perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi Sosial Rawat Jalan Insentif selama 3 bulan pada Lembaga Rehabilitasi milik BNN atau pada Lembaga Rehabilitasi milik mitra BNN, baik pemerintah maupun masyarakat yang sudah memenuhi standar rehabitilasi, dan mengikuti proses sebagaimana ketentuan yang berlaku.

---------- Perbuatan Terdakwa RA’IS MAULANA sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Negara,        Juli 2024

Penuntut Umum,

 

 

Lailani Rahma Indah Sumekar, S.H.

Ajun Jaksa Madya Nip.19950302 202012 2 023

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya