Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Nga I GEDE NYOMAN SWASTIKA, SE TUDE FERI MIANA SATRIA WIBAWA Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Nga
Tanggal Surat Selasa, 08 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I GEDE NYOMAN SWASTIKA, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I KOMANG WIADNYANA, S.H., M.H.I GEDE NYOMAN SWASTIKA, SE
Tergugat
NoNama
1TUDE FERI MIANA SATRIA WIBAWA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 414.836.700,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
 
2. Menyatakan secara hukum Surat Perjanjian kredit Nomor : 307/T.B/II/2021 tanggal 6 Februari 2021 dan Surat Perjanjian dan Kesepakatan tertanggal 15 Oktober 2021 adalah SAH dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
 
3. Menyatakan sah dan berharga surat-surat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT.
 
4. Menyatakan secara Hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
 
5. Menghukum  Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara tunai dan seketika kepada Penggugat yang terdiri dari :
 
a. Kerugian materil, dimana TERGUGAT tidak membayar Pinjaman pokok, bunga dan Denda kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 114.836.700,- (Seratus Empat belas Juta Delapan ratus Tiga puluh Enam Ribu Tujuh ratus Rupiah).
b. Kerugian Immateriil, dimana atas perbuatan TERGUGAT yang ingkar janji/wanprestasi, PENGGUGAT tidak dapat melakukan perputaran uang di koperasi dari bulan oktober 2021 sampai gugatan ini diajukan dan beban pikiran dari PENGGUGAT atas permasalahan ini, apabila dinilai sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah);
Total kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 114.836.700,- (Seratus Empat belas Juta Delapan ratus Tiga puluh Enam Ribu Tujuh ratus Rupiah) + Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) dengan jumlah sebesar Rp. 414.836.700,- (Empat Ratus Empat Belas Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Enam ribu Tujuh Ratus Rupiah).
6. Menyatakan secara hukum sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Negara atas 2 (Dua) Unit kendaraan bermotor milik TERGUGAT yaitu :
 
a. ISUZU Truck Tahun 2010 dengan No. Rangka : MHCNK71LYAJ017794, No. Mesin : B017794, DK 8652 HA;
b. Suzuki Karimun Tahun 2004 dengan NO. Rangka : MHYESL41RJ120370, No. Mesin : F10A-IA-120370, DK 1151 OO;
 
7. Menghukum TERGUGAT apabila setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, akan tetapi TERGUGAT tidak melaksanakan kewajibannya melunasi seluruh sisa hutang/pinjaman kreditnya sebesar Rp.114.836.700,- (Seratus Empat belas Juta Delapan ratus Tiga puluh Enam Ribu Tujuh ratus Rupiah). kepada PENGGUGAT, untuk menyerahkan jaminan atas 2 (Dua) Unit kendaraan bermotor kepada PENGGUGAT untuk dijual/lelang untuk memenuhi isi putusan perkara a quo, yaitu berupa :
 
a. ISUZU Truck Tahun 2010 dengan No. Rangka : MHCNK71LYAJ017794, No. Mesin : B017794, DK 8652 HA ;
b. Suzuki Karimun Tahun 2004 dengan NO. Rangka : MHYESL41RJ120370, No. Mesin : F10A-IA-120370, DK 1151 OO;
8. Menghukum TERGUGAT untuk menyatakan Segala kebendaan TERGUGAT, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
9. Menyatakan hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun TERGUGAT melakukan upaya hukum perlawanan (verzet), Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK);--
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar  Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)  setiap hari ketika TERGUGAT lalai dalam melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap, hingga TERGUGAT melaksanakan isi putusan perkara  a quo ini;
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam biaya ini seluruhnya;
 
---------------------------------------------Atau-----------------------------------------------
 
Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Negara atau Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain. Penggugat Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono ); 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak