Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2024/PN Nga 1.Ni Made Ayu Olin,S.H.
2.Kadek Cintyadewi Permana,S.H.
1.BAMBANG HERMANTO
2.NUR HAKIM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 257/N.1.16/Eku.2/APB/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Made Ayu Olin,S.H.
2Kadek Cintyadewi Permana,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG HERMANTO[Penahanan]
2NUR HAKIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 “Demi Keadilan Dan Kebenaran                                                                                                               P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                        

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM- 28/N.1.16/Eku.2/01/2024

 

  1. TERDAKWA:
        1. Terdakwa I

Nama lengkap

Nomor Induk Kependudukan

:

:

BAMBANG HERMANTO

5101010610780001

Tempat lahir

:

Banyuwangi

Umur/tanggal lahir

:

45 Tahun / 06 Oktober 1978

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

 

:

 

Banjar Banyubiru, Desa Banyubiru, Kec. Negara, Kab. Jembrana

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta (Buruh Sekam)

Pendidikan

:

SD

 

        1. Terdakwa II

Nama lengkap

Nomor Induk Kependudukan

:

:

NUR HAKIM

5101011104820009

Tempat lahir

:

Cupel

Umur/tanggal lahir

:

41 Tahun / 11 April 1982

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

 

:

 

Banjar Mandar, Desa Cupel, Kec. Negara, Kab. Jembrana

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMP

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1.  

Penangkapan

:

Tidak dilakukan penangkapan

  1.  

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan.

 

  • Penuntut Umum

:

Tahanan Kota, Sejak tanggal 16-01-2024 s/d 04-02-2024

 

  • Perpanjangan Ketua PN Negara

:

Tahanan Kota, Sejak tanggal 05-02-2024 s/d 05-03-2024

           

 

  1. DAKWAAN:

--------------Bahwa Terdakwa I BAMBANG HERMANTO dan Terdakwa II NUR HAKIM pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2023 bertempat di Banjar Banyubiru, Desa Banyubiru Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan,  menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petrolium gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah  yang dilakukan secara berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 berdasarkan informasi dari Masyarakat telah ada beberapa orang dengan menggunakan sepeda motor secara berulang kali melakukan pembelian bahan bakar minyak pertalite di SPBU Banyubiru, petugas kepolisian Polres Jembrana  saksi I PUTU MARDIANA dan saksi I PUTU JODHI ARI SETIAWAN melakukan penyelidikan terhadap terdakwa I BAMBANG HERMANTO dan terdakwa II NUR HAKIM, kemudian ditemukan  16 jerigen minyak pertalite isian 35 liter dengan total berjumlah 560 liter yang tidak memiliki ijin dari pihak berwenang yang disimpan didalam kamar kos yang disewa oleh terdakwa I BAMBANG HERMANTO dan terdakwa II NUR HAKIM di Banyar Banyubiru, Desa Banyubiru Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana dan kemudian barang bukti dan para terdakwa terdakwa I BAMBANG HERMANTO dan terdakwa II NUR HAKIM diamankan dan dibawa ke polres Jembrana.
  • Bahwa terdakwa I BAMBANG HERMANTO dan terdakwa II NUR HAKIM dalam membeli dan mengangkut bahan bakar minyak subsidi pemerintah jenis pertalite dilakukan dengan cara terdakwa I BAMBANG HERMANTO diberikan uang sebesar Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) oleh terdakwa II NUR HAKIM untuk membeli bahan bakar minyak subsidi pemerintah jenis pertalite, kemudian terdakwa I BAMBANG HERMANTO dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha BIZON warna putih tahun 2013, Nomor Polisi DK-2982 Nomor Mesin : 45P232157, Nomor Rangka : MH345P003DK222177 pergi menuju SPBU Nomor 54.822.05 di Banjar Banyubiru, Desa Banyubiru, Kec. Negara, Kab. Jembrana untuk membeli  bahan bakar minyak subsidi pemerintah jenis pertalite yang ditampung didalam tangki sepeda motor yang dipakai oleh terdakwa I BAMBANG HERMANTO yang memiliki kapasitas 11,5 liter, setelah itu terdakwa I BAMBANG HERMANTO langsung pergi menuju kos di di Banyar Banyubiru, Desa Banyubiru Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, setelah sampai di kos terdakwa I BAMBANG HERMANTO langsung membuka tangki sepeda motor dan memasukan selang untuk disedot  dan  ditempatkan pada jerigen isian 35 (tiga puluh lima) liter, untuk satu jerigan terdakwa I BAMBANG HERMANTO membeli  bahan bakar minyak subsidi pemerintah jenis pertalite kurang lebih sebanyak 3 (tiga) kali dalam sehari, dan untuk mengisi  16 jerigen isian 35 ;iter dengan total berjumlah 560 liter terdakwa I BAMBANG HERMANTO lakukan sejak hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sampai dengan hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 pada pukul 06.00 wita sampai dengan pukul 15.00 wita.
  • Bahwa bahan bakar minyak subsidi pemerintah jenis pertalite yang terkumpul akan dijual oleh terdakwa II NUR HAKIM dimana 1 (satu) jirigen yang dibeli oleh terdakwa I BAMBANG HERMANTO dan terdakwa II NUR HAKIM dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan harga perliter Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dijual kembali oleh Terdakwa II NUR HAKIM ke kios-kios minyak botolan atau pertamini serta kepada nelayan dengan harga Rp. 378.000,- (tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) per jirigen dengan keuntungan perliter sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus rupiah) perliter dan dari keuntungan penjualan 1 (satu) jerigen tersebut dibagi dua oleh terdakwa I BAMBANG HERMANTO dan terdakwa II NUR HAKIM.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa BAMBANG HERMANTO dan Terdakwa NUR HAKIM berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 136/PNB/000000/2023-S3 tentang Harga Jual Keekonomian Bahan Bakar Minyak Pertamina yaitu per liter 8.850,- x 560 liter dengan total Rp. 4.956.000,- (empat juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah) yang dikuatkan dengan keterangan ahli FARIS ACERIZA selaku Sales Branch Manager Rayon II Bali.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalisti Nomor LAB : 1286/KKF/2023 tanggal 02 Nopember 2023 dengan kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti disimpulkan bahwa perbandingan barang bukti pembanding BP 93KKF20023 (P) dengan barang bukti BB 89KKF2023 (1A) s.d BB 92KKF2023 (4A)seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung bahan kimia yang sama (identik) yaitu bahan minyak berjenis Pertalie.

 

--------------Perbuatan terdakwa I BAMBANG HERMANTO dan terdakwa II NUR HAKIMsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Angka 9 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sebagai Perubahan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.-------------------------------------

 

 

 

Negara, 22 Februari 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

Ni Made Ayu Olin, S.H

Jaksa Pratama NIP. 19831211 200912 2 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya