Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2025/PN Nga 1.Muhammad Faisal Arifuddin,S.H.
2.I Wayan Empu Guana Pura,S.H.
HASAN BISRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 437/N.1.16/Eku.2/APB/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Faisal Arifuddin,S.H.
2I Wayan Empu Guana Pura,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASAN BISRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11 Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi bali (0365)41165 https://kejari-jembrana.go.id

“Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

 

 

 

 

P-29

 

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : PDM-05/N.1.16/Eku.2/03/2025

 

 

  1. Identitas terdakwa:

Nama Lengkap                               :    HASAN BISRI

Tempat lahir                                   :    Cupel

Umur/tanggal lahir                         :    55 Tahun/ 07 september 1969

Jenis Kelamin                                :    Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan                                                       :    Indonesia

Tempat Tinggal                              :    Desa    Cupel,    Kecamatan            Negara,  Kabupaten Jembrana;

A g a m a                                        :    Islam

Pekerjaan                                       :    Wiraswasta

Pendidikan                                     :    SMA

KTP                                                :    5101010709690003

 

 

 

  1. Status Penahanan dan Penangkapan:
    1. Penangkapan tanggal 12 November 2024;
    2. Tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polres jembrana;
    3. Tahanan di rumah oleh Penuntut Umum sejak 24 februari 2025 s/d 15 Maret 2025

 

  1. Isi Dakwaan:

Bahwa ia tersangka HASAN BISRI pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 11.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2024 bertempat di warung tersangka dengan alamat Banjar Kembang Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana, “yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petrolium gas yang disubsidi dan/atau penyedian dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pada hari Selasa tanggal 12 Nopember 2024 sekitar pukul 08.00 Wita tersangka HASAN BISRI berangkat dari warung tempat tersangka HASAN BISRI berjualan di Banjar Kembang, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana menuju SPBU 54.822.05 Banyubiru Banjar Banyubiru, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana untuk membeli bahan bakar minyak jenis pertalite dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam DK 1940 BE. Sampai di SPBU tersangka HASAN BISRI ikut antre dengan pembeli pertalite lainnya. Saat giliran tersangka HASAN BISRI melakukan

 

pembelian pertalite tersangka HASAN BISRI memberitahu petugas SPBU bahwa tersangka HASAN BISRI membeli pertalite sebanyak 50 liter (seharga Rp. 500.000), selanjutnya tersangka HASAN BISRI menunjukan barcode untuk pembelian pertalite yang ada di Handphone tersangka HASAN BISRI. Terlebih dahulu tersangka HASAN BISRI membuka tutup tangki minyak mobil dan menyuruh petugas SPBU untuk memasukkan minyak pertalite pada lubang sebelah atas, sehingga minyak pertalite yang tersangka HASAN BISRI beli akan masuk dan tertampung pada tangki buatan/tangki tambahan. Pengisian pertalite dilakukan sekitar 2 menit. Setelah selesai, selanjutnya tersangka HASAN BISRI kembali kewarung. Sesampai diwarung tersangka HASAN BISRI mengalirkan minyak pertalite dari tangki tambahan dengan sebuah selang warna hitam untuk dimasukkan kedalam galon air Le Mineral. Minyak pertalite yang telah ada di galon air Le Mineral kembali tersangka HASAN BISRI pindahkan ke mesin POM mini (mesin penjual minyak). Setelah dipindahkan semua tersangka HASAN BISRI istirahat sebentar diwarung sambil berjualan. Sekitar pukul 10.00 Wita, tersangka HASAN BISRI kembali menuju SPBU 54.822.05 Banyubiru Banjar Banyubiru, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana untuk membeli bahan bakar minyak jenis pertalite dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam DK 1940 BE. Cara yang tersangka HASAN BISRI lakukan juga sama. Setelah kembali lagi ke warung setelah melakukan pembelian minyak pertalite saat memindahkan dari tangki tambahan tersangka HASAN BISRI dihampiri oleh beberapa orang yang mengaku petugas polisi dari Polres Jembrana. Petugas polisi selanjutnya melakukan pengecekan terhadap mobil yang tersangka HASAN BISRI gunakan untuk membeli minyak pertalite. Kepada petugas polisi tersangka HASAN BISRI menerangkan kalau minyak pertalite tersebut selain tersangka HASAN BISRI jual sendiri juga diserahkan kepada yang memesan/warung, dan kepada yang memesan tersangka HASAN BISRI menjual dengan harga Rp. 10.800 sehingga tersangka mendapat keuntungan Rp.800,-per liter sedangkan kalau diwarung tersangka HASAN BISRI jual dengan harga Rp. 12.000. Bahwa selanjutnya teraangka HASAN BISRI dibawa ke Polres jembrana;

  • Bahwa saksi I Gusti Ngurah Bagus Suwantara, saksi Putu Jodhi Ari Setiawan dan saksi I Putu mardiana dari Petugas Unit Reskrim Polres Jembrana melakukan pengecekan terhadap kendaraan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi DK 1940 BE dan dari hasil pengecekan pada bagasi belakang mobil terdapat tangki tambahan yang terbuat dari plat besi. Bahwa tersangka HASAN BISRI mengaku kalau tangki tambahan tersebut dengan kapasitas tamping 50 liter. Pada tangki tambahan terdapat selang penghubung yang terbuat dari besi yang mengarah ke tempat penutup tangki minyak mobil. Setelah tutup tangki minyak dibuka ternyata diatas lubang tangki minyak mobil terdapat lubang yang dipasang selang besi yang terhubung pada tangki tambahan;
  • Bahwa tersangka HASAN BISRI membeli bahan bakar minyak di SPBU 54.822.05 Banyubiru, Banjar Banyubiru, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana adalah tersangka melakukan pembelian dengan ikut antrian seperti pembeli lainnya. Saat melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis pertalite dengan menggunakan barcode, dan barcode yang ditunjukan kepada petugas dengan menggunakan barcode yang berbeda beda yang tidak sesuai dengan mobil yang tersangka miliki/gunakan.
  • Bahwa tersangka HASAN BISRI tidak memilik ijin dalam melakukan kegiatan pengangkutan maupun niaga migas dari pejabat yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No.LAB:42/KKF/2025 tanggal 10 januari 2025 menerangkan setelah dilakukan periksaan secara laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti disimpulkan bahwa barang bukti BB 03KKF2025 dab BP 02KKF2025, seperti tersebut I.adalah benar mengandung bahan bakar minyak berjenis Pertalite;
  • Bahwa disita Barang bukti berupa:
    1. (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam DK 1940 BE yang pada bagasi belakang terdapat tangki tambahan;
    2. 1 (satu) unit handphone merk Vivo 2029 warna biru;

 

    1. 1 (satu) buah galon air Le Mineral yang berisi 15 liter bahan bakar minyak jenis pertalite;
    2. 30 (tiga) puluh liter bahan bakar minyak jenis pertalite yang dikeluarkan dari dalam tangki tambahan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam DK 1940 BE yang selanjutnya ditampung di 2 (dua) buah gallon air Le Mineral;
    3. 1 (satu) lembar STNK mobil Daihatsu Xenia warna hitam DK 1940 BE, nama pemilik I GEDE YASTAMA, Alamat Jl. TK. Yeh Aya GG III No. 2 B Br/Lin. Kertasari Panjer Denpasar;
    4. 1 (satu) buah BPKB No.: L-01030521, mobil Daihatsu Xenia warna hitam DK 1940 BE, nama pemilik I GEDE YASTAMA, Alamat Jl. TK. Yeh Aya GG III No. 2 B Br/Lin. Kertasari Panjer Denpasar;
    5. 1 (satu) buah selang plastik warna hitam;

-    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 55 Undang-undang RI Nomor

22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 Jo Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang;

 

Negara, 03 Maret 2025.

Penuntut Umum,

 

 

 

I Wayan Empu Guana Pura,S.H.MH Jaksa Muda/ 198003012007031002

Pihak Dipublikasikan Ya