Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
17/Pid.Sus/2025/PN Nga | 1.Muhammad Faisal Arifuddin,S.H. 2.I Wayan Empu Guana Pura,S.H. |
HASAN BISRI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pid.Sus/2025/PN Nga | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 437/N.1.16/Eku.2/APB/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA Jl. Udayana No. 11 Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi bali (0365)41165 https://kejari-jembrana.go.id “Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
P-29
SURAT DAKWAAN NOMOR : PDM-05/N.1.16/Eku.2/03/2025
Nama Lengkap : HASAN BISRI Tempat lahir : Cupel Umur/tanggal lahir : 55 Tahun/ 07 september 1969 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana; A g a m a : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SMA KTP : 5101010709690003
Bahwa ia tersangka HASAN BISRI pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 11.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2024 bertempat di warung tersangka dengan alamat Banjar Kembang Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana, “yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petrolium gas yang disubsidi dan/atau penyedian dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
pembelian pertalite tersangka HASAN BISRI memberitahu petugas SPBU bahwa tersangka HASAN BISRI membeli pertalite sebanyak 50 liter (seharga Rp. 500.000), selanjutnya tersangka HASAN BISRI menunjukan barcode untuk pembelian pertalite yang ada di Handphone tersangka HASAN BISRI. Terlebih dahulu tersangka HASAN BISRI membuka tutup tangki minyak mobil dan menyuruh petugas SPBU untuk memasukkan minyak pertalite pada lubang sebelah atas, sehingga minyak pertalite yang tersangka HASAN BISRI beli akan masuk dan tertampung pada tangki buatan/tangki tambahan. Pengisian pertalite dilakukan sekitar 2 menit. Setelah selesai, selanjutnya tersangka HASAN BISRI kembali kewarung. Sesampai diwarung tersangka HASAN BISRI mengalirkan minyak pertalite dari tangki tambahan dengan sebuah selang warna hitam untuk dimasukkan kedalam galon air Le Mineral. Minyak pertalite yang telah ada di galon air Le Mineral kembali tersangka HASAN BISRI pindahkan ke mesin POM mini (mesin penjual minyak). Setelah dipindahkan semua tersangka HASAN BISRI istirahat sebentar diwarung sambil berjualan. Sekitar pukul 10.00 Wita, tersangka HASAN BISRI kembali menuju SPBU 54.822.05 Banyubiru Banjar Banyubiru, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana untuk membeli bahan bakar minyak jenis pertalite dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam DK 1940 BE. Cara yang tersangka HASAN BISRI lakukan juga sama. Setelah kembali lagi ke warung setelah melakukan pembelian minyak pertalite saat memindahkan dari tangki tambahan tersangka HASAN BISRI dihampiri oleh beberapa orang yang mengaku petugas polisi dari Polres Jembrana. Petugas polisi selanjutnya melakukan pengecekan terhadap mobil yang tersangka HASAN BISRI gunakan untuk membeli minyak pertalite. Kepada petugas polisi tersangka HASAN BISRI menerangkan kalau minyak pertalite tersebut selain tersangka HASAN BISRI jual sendiri juga diserahkan kepada yang memesan/warung, dan kepada yang memesan tersangka HASAN BISRI menjual dengan harga Rp. 10.800 sehingga tersangka mendapat keuntungan Rp.800,-per liter sedangkan kalau diwarung tersangka HASAN BISRI jual dengan harga Rp. 12.000. Bahwa selanjutnya teraangka HASAN BISRI dibawa ke Polres jembrana;
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 Jo Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang;
Penuntut Umum,
I Wayan Empu Guana Pura,S.H.MH Jaksa Muda/ 198003012007031002 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |