Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
100/Pid.B/2025/PN Nga | 1.Kadek Cintyadewi Permana,S.H. 2.SERLY LIKA SARI |
BUDI HARTONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 100/Pid.B/2025/PN Nga | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1703/N.1.16/Eoh.2/APB/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN
No. REG. PERKARA: PDM-40/N.1.16/Eoh.2/09/2025
- TERDAKWA :
Nama lengkap
Nomor Induk Kependudukan
: BUDI HARTONO
: 5101010107910102
Tempat lahir : Banyubiru
Umur/tanggal lahir : 34 tahun / 01 Juli 1991
Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Banjar Banyubiru, RT/RW 007/000, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana
Agama : Islam
Pekerjaan : Belum/Tidak bekerja
Pendidikan : SMA (berijazah)
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
- Penangkapan : 01 Agustus 2025
- Penahanan
- Penyidik : 02 Agustus 2025 s/d 21 Agustus 2025
- Perpanjangan PU : 22 Agustus 2025 s/d 30 September 2025
- Penuntut Umum : 18 September 2025 s/d 07 Oktober 2025
- Jenis Penahanan : Rutan Polres Jembrana
- DAKWAAN:
-----Bahwa ia Terdakwa BUDI HARTONO pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 01.00 Wita atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat diatas tempat tidur kamar yang berada didalam rumah Saksi Aris Fra Yoga di Banjar Ketapang Muara, Desa pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak, dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 21.00 Wita Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa dengan menumpang ojek yang Terdakwa tidak kenal menuju rumah teman Terdakwa di Desa Pengambengan untuk mengobrol hingga pukul 23.30 wita, selanjutnya Terdakwa pamit pulang dengan cara berjalan kaki sambil menunggu orang yang lewat untuk ditumpangi, di perjalanan pulang Terdakwa masuk ke pemukiman warga dengan niat mengambil barang yang bisa dijual agar mendapatkan uang, selanjutnya Terdakwa masuk ke rumah Saksi Aris Fra Yoga dengan cara mencongkel jendela yang sudah rusak grendelnya menggunakan batang singkong yang Terdakwa temukan di sekitar rumah tersebut, Terdakwa langsung memanjat dan masuk melalui jendela sebelah utara yang sudah terbuka, setelah masuk Terdakwa melihat Saksi Aris Fra Yoga tengah tertidur dengan 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y19 warna Spring White berada disebelahnya, lalu Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit handphone merek Vivo
Y19 warna Spring White tersebut menggunakan tangan kanan Terdakwa, selanjutnya 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y19 warna Spring White tersebut Terdakwa masukkan kedalam saku celana Terdakwa kemudian Terdakwa keluar dari kamar tersebut dengan cara yang memanjat. Setelah berhasil keluar, Terdakwa kembali berjalan kaki menuju rumah Terdakwa dan diperjalanan Terdakwa menumpang dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal.
- Bahwa setelah berhasil mendapatkan 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y19 warna Spring White tersebut Terdakwa bawa pulang dan keesokan harinya Terdakwa menuju tempat memancing ikan dengan menggunakan ojek yang tidak dikenal, namun diperjalanan Terdakwa sempat singgha ke warung di Lingkungan Mertasari, Kelurahan Loloan Timur untuk membeli air minum, kemudian Terdakwa menawarkan 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y19 warna Spring White untuk digadaikan kepada Saksi Ni Luh Sujati seharga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan mengaku bahwa 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y19 warna Spring White adalah milik Terdakwa. Dan Saksi Ni Luh Sujati menerima gadai 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y19 warna Spring White dan memberikann uang sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y19 warna Spring White untuk dijual dan uangnya digunakan untuk keperlluan sehari-hari Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y19 warna Spring White milik Saksi Aris Fra Yoga tanpa izin dari Saksi Aris Fra Yoga.
- Bahwa kerugian yang dialami korban akibat peristiwa tersebut adalah sebesar Rp
3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke (3) dan Ke (5) KUHP.
Negara, 01 Oktober 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM,
SERLY LIKA SARI, S.H.
Ajun Jaksa Madya Nip. 19971115 202012 2 015