Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
348/Pdt.G/2025/PN Nga NUR SYAMSURI 1.PURWANI
2.ANDIKA ERISNAWAN PUTRA
3.ADITYA ARIESMA PUTRA
4.ERINA ELSHINTA RANI
5.KOMANG SEDRANA
6.RENY HANDAYANI ASYHARI, S.H., M.Kn
7.KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN JEMBRANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 348/Pdt.G/2025/PN Nga
Tanggal Surat Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NUR SYAMSURI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nyoman Arya Merta, S.H.NUR SYAMSURI
Tergugat
NoNama
1PURWANI
2ANDIKA ERISNAWAN PUTRA
3ADITYA ARIESMA PUTRA
4ERINA ELSHINTA RANI
5KOMANG SEDRANA
6RENY HANDAYANI ASYHARI, S.H., M.Kn
7KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN JEMBRANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------------------------
2. Menyatakan hukum Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan atau sita Revindicatoir (Revindicatoir Beslag) yang dilekatkan pada tanah sengketa dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1537, luas 400 M2, yang terletak di Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atas nama Tergugat V adalah sah dan berharga;-----------
3. Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah Pembeli yang sah dan beritikad baik dan patut dilindungi oleh hukum;----------------------------------------------------------------------------------
4. Menghukum Tergugat V untuk menyerahkan  Sertipikat Hak Milik Nomor : 1537, luas 400 M2, yang terletak di Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atas nama Tergugat V, kepada Penggugat selaku Pembeli yang sah dan beritikad baik, dengan batas-batas sebagai berikut:-------------------------------------------------
Sebelah Utara : Jalan Raya Pengambengan
Sebelah Timur : Tanah Milik I Wayan Wentra
Sebelah Selatan : Tanah Milik Sri Prihati Ningsih
Sebelah Barat : Tanah Milik Suhartono dan Sri Prihati Ningsih
5. Menyatakan hukum Akta Jual Beli No. 59/2025, tanggal 18 Juli 2025, yang dibuat oleh Tergugat VI , terhadap tanah sengketa yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor : 1537, luas 400 M2, yang terletak di Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atas nama Tergugat V adalah tidak sah dan batal demi hukum;--------------------
6. Menyatakan hukum Kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jembrana (Tergugat VII) untuk menjalankan putusan, sesuai dengan Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, untuk membalik nama Sertipikat Hak Milik Nomor : 1537, luas 400 M2, yang terletak di Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atas nama Tergugat V menjadi atas nama Penggugat;-------------
7. Menyatakan Putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) dan penguasaan atas tanah  sengketa beserta hasil-hasilnya ada pada Penggugat, meskipun masih ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali dari Pihak Para Tergugat;-
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang  timbul dalam perkara ini;-
Atau:
Apabilan Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);-
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak