INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 348/Pdt.G/2025/PN Nga | NUR SYAMSURI | 1.PURWANI 2.ANDIKA ERISNAWAN PUTRA 3.ADITYA ARIESMA PUTRA 4.ERINA ELSHINTA RANI 5.KOMANG SEDRANA 6.RENY HANDAYANI ASYHARI, S.H., M.Kn 7.KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN JEMBRANA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Des. 2025 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 348/Pdt.G/2025/PN Nga | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 11 Des. 2025 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------------------------
2. Menyatakan hukum Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan atau sita Revindicatoir (Revindicatoir Beslag) yang dilekatkan pada tanah sengketa dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1537, luas 400 M2, yang terletak di Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atas nama Tergugat V adalah sah dan berharga;-----------
3. Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah Pembeli yang sah dan beritikad baik dan patut dilindungi oleh hukum;----------------------------------------------------------------------------------
4. Menghukum Tergugat V untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1537, luas 400 M2, yang terletak di Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atas nama Tergugat V, kepada Penggugat selaku Pembeli yang sah dan beritikad baik, dengan batas-batas sebagai berikut:-------------------------------------------------
Sebelah Utara : Jalan Raya Pengambengan
Sebelah Timur : Tanah Milik I Wayan Wentra
Sebelah Selatan : Tanah Milik Sri Prihati Ningsih
Sebelah Barat : Tanah Milik Suhartono dan Sri Prihati Ningsih
5. Menyatakan hukum Akta Jual Beli No. 59/2025, tanggal 18 Juli 2025, yang dibuat oleh Tergugat VI , terhadap tanah sengketa yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor : 1537, luas 400 M2, yang terletak di Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atas nama Tergugat V adalah tidak sah dan batal demi hukum;--------------------
6. Menyatakan hukum Kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jembrana (Tergugat VII) untuk menjalankan putusan, sesuai dengan Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, untuk membalik nama Sertipikat Hak Milik Nomor : 1537, luas 400 M2, yang terletak di Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atas nama Tergugat V menjadi atas nama Penggugat;-------------
7. Menyatakan Putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) dan penguasaan atas tanah sengketa beserta hasil-hasilnya ada pada Penggugat, meskipun masih ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali dari Pihak Para Tergugat;-
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;-
Atau:
Apabilan Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);- |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
