Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO.REG. PKR : PDM- 891/JEMBRANA/Eku.2/12/2024.
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
I KADE SANDI ARSANA.
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Jembrana.
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
31 Tahun / 06 Agustus 1994.
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki.
|
|
Kewarganegaraan/Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Banjar Berangbang, Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
|
|
A g a m a
|
:
|
Hindu.
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Sopir.
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (sampai kelas 2).
|
|
NIK
|
:
|
5101010608940003.
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tidak dilakukan penangkapan.
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Tidak dilakukan penahanan.
|
|
|
:
|
Di Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 05 Desember 2024 s/d 24 Desember 2024.
|
|
|
|
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
---------- Bahwa terdakwa I KADE SANDI ARSANA pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekira pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh dua bertempat di YUDIANA MOTOR yang beralamat di Jalan Denpasar Gilimanuk, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan “pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022, pukul 13.00 Wita bertempat di YUDIANA MOTOR yang beralamat di Jalan Denpasar Gilimanuk, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, disepakati dan ditandatangani Perjanjian Pembiayaan Pembelian Dengan Pembayaran Seacara Angsuran antara terdakwa dengan ZAREDY bertindak untuk dan atas nama PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance dengan penyerahan hak milik secara fidusia ditindaklanjuti dengan Akta Jaminan Fidusia Nomor : 304 tanggal 22 Februari 2022 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W20.00021250.AH.05.01 TAHUN 2022 tanggal 23 Februari 2022 atas Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit truk Isusu NKR 71 HD E2 tahun 2008 warna putih kombinasi, nomor polisi : DK-8144-WB, No. Mesin : H 09731334 O, No. Rangka MHCNK71LY8J008860 , STNK atas nama I KETUT WIRAWAN alamat Banjar Anyar Kelod, Desa Penyaringan, Kec. Mendoyo, Kabupaten Jembrana, dengan nilai objek sebesar Rp. 81.900.000,- (delapan puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah), dengan cicilan perbulan sebesar Rp. 2.950.500,- (dua juta Sembilan ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah) selama 48 (empat puluh delapan) bulan, dengan ketentuan biaya pembelian kendaraan tersebut dibiayai oleh PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance, selaku pemilik kendaraan sesuai dengan perjanjian pembiayaan dimaksud, tetapi kendaraan tersebut tetap berada pada dan dalam penguasaan Terdakwa selaku Pemberi Fidusia dengan hak pinjam pakai.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, sekira bulan Maret 2023 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat Banjar Berangbang, Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia (PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance), terdakwa mengalihkan 1 (satu) unit kendaraan truk Isuzu NKR 71 HD E2 tahun 2008 warna putih kombinasi, nomor polisi : DK-8144-WB, No. Mesin : H 09731334 O, No. Rangka MHCNK71LY8J008860 , STNK atas nama I KETUT WIRAWAN alamat Banjar Anyar Kelod, Desa Penyaringan, Kec. Mendoyo, Kabupaten Jembrana, kepada KETUT YASA alias KETUT GAJRUT.
- Bahwa sejak bulan Juni 2023, terdakwa tidak lagi membayar cicilan terhadap kendaraan tersebut kepada PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance, sehingga PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance melakukan:
- Pada tanggal 16 Juni 2023 melakukan kunjungan I sekaligus mengirimkan Somasi kepada terdakwa bertempat dirumah terdakwa di beralamat Banjar Berangbang, Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
- Pada tanggal 17 Oktober 2023 melakukan kunjungan II sekaligus mengirimkan Somasi kepada terdakwa, bertempat dirumah terdakwa di beralamat Banjar Berangbang, Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
- Pada tanggal 16 Mei 2024 melakukan kunjungan III sekaligus mengirimkan Somasi kepada terdakwa, bertempat dirumah terdakwa di beralamat Banjar Berangbang, Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
- Bahwa 1 (satu) unit kendaraan truk Isusu NKR 71 HD E2 tahun 2008 warna putih kombinasi, nomor polisi : DK-8144-WB, No. Mesin : H 09731334 O, No. Rangka MHCNK71LY8J008860 , STNK atas nama I KETUT WIRAWAN alamat Banjar Anyar Kelod, Desa Penyaringan, Kec. Mendoyo, Kabupaten Jembrana yang terdakwa alihkan tersebut, pembeliannya dibiayai oleh PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance sebagaimana yang tertuang di dalam Perjanjian Pembiayaan (Perjanjian) Jaminan Fidusia tanggal 16 Februari 2022 antara terdakwa dengan ZAREDY bertindak untuk dan atas nama PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance, yang kemudian dibuatkan Akta Jaminan Fidusia Nomor : 304 tanggal 22 Februari 2022, dan sudah didaftarkan kepada Kementrian Hukum dan Ham berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W20.00021250.AH.05.01 TAHUN 2022 tanggal 23 Februari 2022.
- Bahwa dikarenakan tidak adanya itikad baik dari terdakwa dan diketahui jika mobil tersebut telah dialihkan oleh terdakwa, sehingga, saksi I MADE MERTA selaku Koordinator Kolektror pada PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana.
- Bahwa terdakwa pada waktu mengalihkan 1 (satu) unit kendaraan truk Isusu NKR 71 HD E2 tahun 2008 warna putih kombinasi, nomor polisi : DK-8144-WB, No. Mesin : H 09731334 O, No. Rangka MHCNK71LY8J008860 , STNK atas nama I KETUT WIRAWAN alamat Banjar Anyar Kelod, Desa Penyaringan, Kec. Mendoyo, Kabupaten Jembrana kepada pihak lain dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari pihak PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance dan atas perbuatan terdakwa tersebut, pihak PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance dirugikan sebesar Rp.84.416.000,- (delapan puluh empat juta empat ratus enam belas ribu rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Jo Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa I KADE SANDI ARSANA pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekira pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh dua bertempat di YUDIANA MOTOR yang beralamat di Jalan Denpasar Gilimanuk, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan, “telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022, pukul 13.00 Wita bertempat di YUDIANA MOTOR yang beralamat di Jalan Denpasar Gilimanuk, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, disepakati dan ditandatangani Perjanjian Pembiayaan Pembelian Dengan Pembayaran Seacara Angsuran antara terdakwa dengan ZAREDY bertindak untuk dan atas nama PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance dengan penyerahan hak milik secara fidusia ditindaklanjuti dengan Akta Jaminan Fidusia Nomor : 304 tanggal 22 Februari 2022 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W20.00021250.AH.05.01 TAHUN 2022 tanggal 23 Februari 2022 atas Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit truk Isusu NKR 71 HD E2 tahun 2008 warna putih kombinasi, nomor polisi : DK-8144-WB, No. Mesin : H 09731334 O, No. Rangka MHCNK71LY8J008860 , STNK atas nama I KETUT WIRAWAN alamat Banjar Anyar Kelod, Desa Penyaringan, Kec. Mendoyo, Kabupaten Jembrana, dengan nilai objek sebesar Rp. 81.900.000,- (delapan puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah), dengan cicilan perbulan sebesar Rp. 2.950.500,- (dua juta Sembilan ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah) selama 48 (empat puluh delapan) bulan, dengan ketentuan biaya pembelian kendaraan tersebut dibiayai oleh PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance, selaku pemilik kendaraan sesuai dengan perjanjian pembiayaan dimaksud, tetapi kendaraan tersebut tetap berada pada dan dalam penguasaan Terdakwa selaku Pemberi Fidusia dengan hak pinjam pakai.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, sekira bulan Maret 2023 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat Banjar Berangbang, Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia (PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance), terdakwa mengalihkan 1 (satu) unit kendaraan truk Isuzu NKR 71 HD E2 tahun 2008 warna putih kombinasi, nomor polisi : DK-8144-WB, No. Mesin : H 09731334 O, No. Rangka MHCNK71LY8J008860 , STNK atas nama I KETUT WIRAWAN alamat Banjar Anyar Kelod, Desa Penyaringan, Kec. Mendoyo, Kabupaten Jembrana, kepada KETUT YASA alias KETUT GAJRUT.
- Bahwa sejak bulan Juni 2023, terdakwa tidak lagi membayar cicilan terhadap kendaraan tersebut kepada PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance, sehingga PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance melakukan:
- Pada tanggal 16 Juni 2023 melakukan kunjungan I sekaligus mengirimkan Somasi kepada terdakwa bertempat dirumah terdakwa di beralamat Banjar Berangbang, Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
- Pada tanggal 17 Oktober 2023 melakukan kunjungan II sekaligus mengirimkan Somasi kepada terdakwa, bertempat dirumah terdakwa di beralamat Banjar Berangbang, Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
- Pada tanggal 16 Mei 2024 melakukan kunjungan III sekaligus mengirimkan Somasi kepada terdakwa, bertempat dirumah terdakwa di beralamat Banjar Berangbang, Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
- Bahwa 1 (satu) unit kendaraan truk Isusu NKR 71 HD E2 tahun 2008 warna putih kombinasi, nomor polisi : DK-8144-WB, No. Mesin : H 09731334 O, No. Rangka MHCNK71LY8J008860 , STNK atas nama I KETUT WIRAWAN alamat Banjar Anyar Kelod, Desa Penyaringan, Kec. Mendoyo, Kabupaten Jembrana yang terdakwa alihkan tersebut, pembeliannya dibiayai oleh PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance sebagaimana yang tertuang di dalam Perjanjian Pembiayaan Pembelian Dengan Pembayaran Seacara Angsuran tanggal 16 Februari 2022 antara terdakwa dengan ZAREDY bertindak untuk dan atas nama PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance, yang kemudian dibuatkan Akta Jaminan Fidusia Nomor : 304 tanggal 22 Februari 2022, dan sudah didaftarkan kepada Kementrian Hukum dan Ham berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W20.00021250.AH.05.01 TAHUN 2022 tanggal 23 Februari 2022.
- Bahwa dikarenakan tidak adanya itikad baik dari terdakwa dan diketahui jika mobil tersebut telah dialihkan oleh terdakwa, sehingga, saksi I MADE MERTA selaku Koordinator Kolektror pada PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana.
- Bahwa terdakwa pada waktu mengalihkan 1 (satu) unit kendaraan truk Isusu NKR 71 HD E2 tahun 2008 warna putih kombinasi, nomor polisi : DK-8144-WB, No. Mesin : H 09731334 O, No. Rangka MHCNK71LY8J008860 , STNK atas nama I KETUT WIRAWAN alamat Banjar Anyar Kelod, Desa Penyaringan, Kec. Mendoyo, Kabupaten Jembrana kepada pihak lain dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari pihak PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance dan atas perbuatan terdakwa tersebut, pihak PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance dirugikan sebesar Rp.84.416.000,- (delapan puluh empat juta empat ratus enam belas ribu rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 372 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Negara, Desember 2024
PENUNTUT UMUM
SOFYAN HERU, SH.,MH
JAKSA MUDA NIP. 19850915 200501 1 001
|