Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2024/PN Nga 1.I PUTU GEDE ARYA KUSDYANA
2.NI PUTU WARISMASARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2024/PN Nga
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I PUTU GEDE ARYA KUSDYANA
2NI PUTU WARISMASARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon tersebut ;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa penggantian nama anak Para pemohon dari nama   I Putu Arya Kenzie Parahita menjadi Putu Ngurah Arya Kenzie Parahita.
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Jembrana agar berdasarkan penetapan ini mengganti nama anak dari: I Putu Arya Kenzie Parahita menjadi Putu Ngurah Arya Kenzie Parahita yang lahir di di Jembrana pada tanggal 29 April 2013 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5101-LT-01082016-0010, tertanggal 3 Agustus 2016.
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggungkan seluruhnya oleh Para Pemohon ; ---------------------------------------

Atau :     apabila  Hakim Pengadilan Negeri Negara berpendapat lain,         mohon penetapan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku ; -------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak