Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.Sus/2024/PN Nga 1.ROSSY PRASETYAWATI, SH.
2.I Wayan Empu Guana Pura,S.H.
IRVAN FADILLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 106/Pid.Sus/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1294/N.1.16/Enz.2/APB/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROSSY PRASETYAWATI, SH.
2I Wayan Empu Guana Pura,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRVAN FADILLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

       KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

     KEJAKSAAN TINGGI BALI

     KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

                     Jl. Udayana Nomor 11 Banjar Tengah, Negara, Jembrana 82213

            Telp./Fax. (0365) 41165 Email: infokejarijembrana@gmail.com Website : www.kejari-jembrana.go.id

 

 

”Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-650/Jbr/Enz.2/09/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Terdakwa

:

IRVAN FADILLAH Alias IRVAN.

NIK

:

5101052408000001.

Tempat Lahir

:

Jembrana.

Umur/ Tanggal Lahir

:

24 Tahun/ 24 Agustus 2000.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Jalan Gunung Agung XIII Nomor 02 Rt. 003 Rw. 000, Kelurahan/Desa. Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali. 

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

SD (Lulus).

  1. PENAHANAN :
  • Penangkapan
  • Ditahan oleh Penyidik

 

  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum
  • Ditahan oleh Penuntut Umum

 

:

:

 

:

 

:

 

Tanggal 25 Juli 2024.

Di Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 27 Juli 2024 s/d tanggal 15 Agustus 2024.

Di Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 16 Agustus 2024 s/d 24 September 2024.

Di Rutan Kelas II B Negara, sejak tanggal 12 September 2024 s/d tanggal 01 Oktober 2024.

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

-----            Bahwa Terdakwa IRVAN FADILLAH pada hari pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2024 di Bengkel milik Saksi ADI PRASTYO di Jalan Pulau Jawa, Lingkungan Srimandala, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini, “tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 13.00 wita Terdakwa menghubungi Sdr. JON (DPO) ke Nomor HP 087755734354 dengan maksud dan tujuan untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu, namun Sdr. JON mengatakan tidak ada. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 17.46 wita Terdakwa dihubungi oleh Sdr. JON dan ia menawarkan apakah jadi membeli Narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa menjawab akan membeli Narkotika jenis sabu Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu Sdr. JON menyuruh Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut di depan Kantor Koperasi Mekar di Jalan Gunung Merapi, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana. Setelah itu, Terdakwa berangkat ke tempat yang dimaksud dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Vario warna hitam dengan No. Polisi : DK-2191-GBK, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak pembungkus rokok Raptor yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika jenis sabu yang berada dipinggir jalan dengan menggunakan tangan kanan, lalu Terdakwa simpan didalam saku celananya dan Terdakwa kembali ke Bengkel milik Saksi ADI PRASTYO yang merupakan tempat kerja Terdakwa yang beralamat di Jalan Pulau Jawa, Lingkungan Srimandala, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana. Selanjutnya pada sekira pukul 18.30 wita Terdakwa menaruh dan/atau menyimpan 1 (satu) buah kotak pembungkus rokok Raptor yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika jenis sabu tersebut dibawah meja yang ada dibelakang Bengkel, dengan maksud dan tujuan agar tidak diketahui orang lain, namun beberapa saat kemudian Terdakwa ditangkap oleh Anggota Sat Res Narkoba Polres Jembrana.
  • Bahwa setelah ditangkap oleh Anggota Sat Res Narkoba Polres Jembrana kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna putih dengan Nomor SIM 085847223089, lalu dilakukan penggeledahan dibelakang Bengkel dan ditemukan 1 (satu) buah kotak pembungkus rokok Raptor yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika jenis sabu yang digulung dengan menggunakan kertas tisu, kemudian juga diamankan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam dengan No. Pol : DK-2191-GBK beserta STNK atas nama I MADE SUYASA. Setelah itu dilakukan penggeledahan rumah Terdakwa di Jalan Gunung Agung XIII Nomor 02, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, namun tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu kepada Sdr. JON sebanyak 2 (dua) kali, yakni pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) namun belum Terdakwa bayar, dan terhadap Narkotika jenis sabu tersebut akan digunakan oleh Terdakwa sendiri.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan/ Penghitungan dan/atau Identifikasi Barang Bukti Narkotika Nomor : S.PP/26/VII/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 25 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Res Narkoba Polres Jembrana selaku penyidik I GEDE ALIT DARMANA, SH., MH., dengan hasil penimbangan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) gram brutto dan telah dilakukan penyisihan barang bukti berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : S.PBB/29/VII/2024/Resnarkoba tanggal 25 Juli 2024 sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk keperluan pemeriksaan laboratoris di Bid Labfor Polda Bali, kemudian sisa 0,81 (nol koma delapan satu) gram netto sebagai barang bukti.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1094/NNF/2024 tanggal 26 Juli 2024 diperoleh kesimpulan terhadap barang bukti Nomor : 7727/2024/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1094/NNF/2024 tanggal 26 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Bid Labfor Polda Bali diperoleh kesimpulan terhadap barang bukti Nomor : 7728/2024/NF berupa cairan warna kuning/ urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu.

 

----- Perbuatan Terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----            Bahwa Terdakwa IRVAN FADILLAH pada hari pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2024 di Bengkel milik Saksi ADI PRASTYO di Jalan Pulau Jawa, Lingkungan Srimandala, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini, “penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 13.00 wita Terdakwa menghubungi Sdr. JON (DPO) ke Nomor HP 087755734354 dengan maksud dan tujuan untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu, namun Sdr. JON mengatakan tidak ada. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 17.46 wita Terdakwa dihubungi oleh Sdr. JON dan ia menawarkan apakah jadi membeli Narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa menjawab akan membeli Narkotika jenis sabu Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu Sdr. JON menyuruh Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut di depan Kantor Koperasi Mekar di Jalan Gunung Merapi, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana. Setelah itu, Terdakwa berangkat ke tempat yang dimaksud dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Vario warna hitam dengan No. Polisi : DK-2191-GBK, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak pembungkus rokok Raptor yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika jenis sabu yang berada dipinggir jalan dengan menggunakan tangan kanan, lalu Terdakwa simpan didalam saku celananya dan Terdakwa kembali ke Bengkel milik Saksi ADI PRASTYO yang merupakan tempat kerja Terdakwa yang beralamat di Jalan Pulau Jawa, Lingkungan Srimandala, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana. Selanjutnya pada sekira pukul 18.30 wita Terdakwa menaruh dan/atau menyimpan 1 (satu) buah kotak pembungkus rokok Raptor yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika jenis sabu tersebut dibawah meja yang ada dibelakang Bengkel, dengan maksud dan tujuan agar tidak diketahui orang lain, namun beberapa saat kemudian Terdakwa ditangkap oleh Anggota Sat Res Narkoba Polres Jembrana.
  • Bahwa setelah ditangkap oleh Anggota Sat Res Narkoba Polres Jembrana kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna putih dengan No. SIM 085847223089, lalu dilakukan penggeledahan dibelakang Bengkel dan ditemukan 1 (satu) buah kotak pembungkus rokok Raptor yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika jenis sabu yang digulung dengan menggunakan kertas tisu, kemudian juga diamankan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam dengan No. Pol : DK-2191-GBK beserta STNK atas nama I MADE SUYASA. Setelah itu dilakukan penggeledahan rumah Terdakwa di Jl. Gunung Agung XIII No. 02, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, namun tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu kepada Sdr. JON sebanyak 2 (dua) kali, yakni pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) namun belum Terdakwa bayar, dan terhadap Narkotika jenis sabu tersebut akan digunakan dan/atau dikonsumsi oleh Terdakwa sendiri.
  • Bahwa Terdakwa terakhir menggunakan dan/atau mengkonsumsi Narkotika jenis sabu pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 di Bengkel milik Saksi ADI PRASTYO di Jalan Pulau Jawa, Lingkungan Srimandala, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, dan setelah menggunakan dan/atau mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa merasa fit dan tidak ngantuk pada saat bekerja.
  • Bahwa pada saat Terdakwa menggunakan dan/atau mengkonsumsi Narkotika jenis sabu yakni dengan cara memasukkan Narkotika jenis sabu ke dalam pipa kaca yang ada pada bong kemudian dibakar dengan korek api gas sampai keluar asap, lalu asapnya Terdakwa hisap seperti orang sedang merokok, sampai dengan asap dan Narkotika jenis sabu tersebut habis, dan Terdakwa menerangkan sudah tidak memiliki alat hisap/ bong karena setiap setelah digunakan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, alat hisap/ bong tersebut Terdakwa buang.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan/ Penghitungan dan/atau Identifikasi Barang Bukti Narkotika Nomor : S.PP/26/VII/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 25 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Res Narkoba Polres Jembrana selaku penyidik I GEDE ALIT DARMANA, SH., MH., dengan hasil penimbangan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) gram brutto dan telah dilakukan penyisihan barang bukti berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : S.PBB/29/VII/2024/Resnarkoba tanggal 25 Juli 2024 sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk keperluan pemeriksaan laboratoris di Bid Labfor Polda Bali, kemudian sisa 0,81 (nol koma delapan satu) gram netto sebagai barang bukti.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1094/NNF/2024 tanggal 26 Juli 2024 diperoleh kesimpulan terhadap barang bukti Nomor : 7727/2024/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Test Kit Urine pada tanggal 25 Juli 2024 pukul 22.30 wita yang dikeluarkan oleh Polres Jembrana diperoleh kesimpulan bahwa terhadap cairan warna kuning/ urine Terdakwa positif (+) mengandung Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan dan/atau mengkonsumsi Narkotika jenis sabu bagi diri sendiri.

 

----- Perbuatan Terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------

 

 

Jembrana,              September 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

ROSSY PRASETYAWATI, SH.

Ajun Jaksa Madya/ NIP. 19940330 202012 2 018

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya