Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
112/Pdt.P/2024/PN Nga 1.I Ketut Sumada
2.Dwi Sukarmi
Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 112/Pdt.P/2024/PN Nga
Tanggal Surat Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Ketut Sumada
2Dwi Sukarmi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberikan dispensasi kawin kepada anak pemohon yang Bernama Ni Komang Ayu Pratiwi jenis kelamin perempuan lahir di Yehembang pada tanggal 8 April 2008 yang lahir dari pasangan suami istri I Ketut Sumada dan Dwi Sukarmi. untuk melansungkan perkawinan dengan calon Suami yang bernama I Ketut Ardiana Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Yehembang pada tanggal 02 September 2005 yang lahir dari pasangan suami istri I Wayan Wirka dan Ni Komang Wiani
  3. Memberikan biaya perkara menurut hukum

ATAU

Apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak