Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
107/Pid.B/2025/PN Nga | 1.IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H. 2.MAULANA ICHSAN,SH |
AHMAD FAISAL MUARIF | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 107/Pid.B/2025/PN Nga | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1785/N.1.16/Eoh.2/APB/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id “Demi Keadilan dan KebenaranBerdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
P-29
SURAT DAKWAAN NO. REG. PERK: PDM – 49/N.1.16/Eoh.2/10/2025
Nama Terdakwa : AHMAD FAISAL MUARIF Nomor Induk Kependudukan : 5101011904030009 Tempat Lahir : Cupel Umur/ Tanggal Lahir : 22 Tahun/ 19 April 2003 Jenis Kelamin : Laki-Laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Banjar Kembang, RT/RW : 000/000, Kelurahan/Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali. Agama : Islam Pekerjaan : Belum/tidak bekerja Pendidikan : SMK (tidak tamat)
Agustus 2025;
tanggal 03 Oktober 2025;
Bahwa Terdakwa AHMAD FAISAL MUARIF bersama-sama dengan Saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN (dilakukan penuntutan terpisah) dan Anak saksi ARGA MAULANA AZHAR (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat pada bulan Desember tahun 2024 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2024, bertempat di Gudang Pabrik Sarana Tani Pratama beralamat di Jalan Pantai cupel,Kelurahan/Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
dalam Gudang pabrik, saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN langsung menuju ke gulungan kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 lalu saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN menyuruh terdakwa untuk memegang dan menarik kabel tersebut dengan menggunakan kedua tangan terdakwa hingga panjang sekitar 15 (empat belas) meter kemudian saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN memotong kabel tersebut dengan menggunakan 1 (satu) bilah pisau besar dengan gagang kayu warna coklat setelah kabel tersebut terpotong kemudian terdakwa bersama saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN dengan menggunakan kedua tangan mengangkat kabel tersebut ke tembok tempat tedakwa bersama saksi memasuki gudang pabrik tersebut kemudian terdakwa bersama saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN keluar melalui tembok tempat terdakwa bersama saksi memasuki gudang pabrik tersebut setelah berhasil keluar dari Gudang pabrik lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN yang tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi korban SUNARTO ABOEBAKAR langsung membawa kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 dengan panjang sekitar 15 (lima belas) Meter tersebut ke lahan kosong yang berada di bagian barat Gudang pabrik selanjutnya saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN membelah kulit kabel secara perlahan menggunakan 1 (satu) bilah pisau kecil dengan gagang kayu warna coklat hingga tembaga yang berada didalam kabel tersebut dapat diambil sementara terdakwa memegang kabel setelah mendapatkan semua tembaga dari kabel-kabel tersebut terdakwa bersama dengan saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN langsung memasukkan tembaga-tembaga tersebut kedalam karung plastik warna putih setelah itu karung plastik warna putih yang berisi tembaga tersebut disembunyikan di semak-semak sekitar tanah kosong tersebut lalu terdakwa bersama saksi pulang ke rumah masing- masing kemudian sekira pukul 09.00 WITA, terdakwa bersama saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN kembali ke lahan kosong yang berada di bagian barat Gudang pabrik dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT wama merah No Pol DK 6816 ZL, Noka : MH31KP0OBDJ579050, Nosin : 1KP-579069 untuk mengambil karung plastik warna putih yang berisi tembaga yang sebelumnya di sembunyikan tersebut lalu terdakwa bersama dengan saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN menuju ke Banjar tegal Badeng Timur, Kelurahan/Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT wama merah No Pol DK 6816 ZL dengan membawa karung plastik warna putih yang berisi tembaga tersebut setibanya dilokasi terdakwa bersama saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN langsung menjual tembaga-tembaga tersebut kepada saksi WAGIRIN dengan berat sekitar 15 (lima belas) kilogram dengan harga perkilo sebesar Rp 90.000,00 (Sembilan puluh ribu rupiah) sehingga total keseluruhan sebesar Rp 1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN memberikan uang sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa sementara saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN mendapatkan sebesar Rp 850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
tempat terdakwa bersama saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN dan anak saksi ARGA MAULANA AZHAR memasuki gudang pabrik tersebut setelah berhasil keluar dari Gudang pabrik lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN dan anak saksi ARGA MAULANA AZHAR yang tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi korban SUNARTO ABOEBAKAR langsung membawa kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 dengan panjang sekitar 34 (tiga puluh empat) Meter yang sudah terbagi menjadi 2 (dua) bagian tersebut ke tanah kosong di pinggir pantai Cupel selanjutnya saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN membelah kulit kabel secara perlahan menggunakan 1 (satu) bilah pisau kecil dengan gagang kayu warna coklat hingga tembaga yang berada didalam kabel tersebut dapat diambil sementara terdakwa memegang kabel dan anak saksi ARGA MAULANA AZHAR bertugas memantau situasi setelah mendapatkan semua tembaga dari kabel-kabel tersebut terdakwa bersama dengan saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN langsung memasukkan tembaga-tembaga tersebut kedalam karung plastik warna putih setelah itu karung plastik warna putih yang berisi tembaga tersebut disembunyikan di semak-semak sekitar tanah kosong tersebut lalu terdakwa bersama saksi dan anak saksi ARGA MAULANA AZHAR pulang kerumah masing-masing kemudian sekira pukul 08.00 WITA, saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN menyuruh terdakwa dan anak saksi ARGA MAULANA AZHAR untuk kembali ke lahan kosong yang berada di bagian barat Gudang pabrik dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT wama merah No Pol DK 6816 ZL, Noka : MH31KP0OBDJ579050, Nosin : 1KP-579069 untuk mengambil karung plastik warna putih yang berisi tembaga yang sebelumnya di sembunyikan tersebut lalu terdakwa bersama anak saksi ARGA MAULANA AZHAR menuju ke Banjar tegal Badeng Timur, Kelurahan/Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT wama merah No Pol DK 6816 ZL dengan membawa karung plastik warna putih yang berisi tembaga tersebut setibanya dilokasi terdakwa bersama anak saksi ARGA MAULANA AZHAR langsung menjual tembaga-tembaga tersebut kepada saksi WAGIRIN dengan berat sekitar 34 (tiga puluh empat) kilogram dengan harga perkilo sebesar Rp 90.000,00 (Sembilan puluh ribu rupiah) sehingga total keseluruhan sebesar Rp 3.060.000,00 (tiga juta enam puluh ribu rupiah) kemudian uang tersebut dibagi dengan terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN mendapatkan uang sebesar Rp 1.060.000,00 (satu juta enam puluh ribu rupiah) dan anak saksi mendapatkan uang sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Perbuatan Terdakwa AHMAD FAISAL MUARIF sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
IDA BAGUS GEDE EKA PERMANA PUTRA, S.H. AJUN JAKSA NIP. 19950701202202031001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |