Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
66/Pdt.P/2024/PN Nga Kadek Onik Ratna Saputri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 66/Pdt.P/2024/PN Nga
Tanggal Surat Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kadek Onik Ratna Saputri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;

 

2. Menetapkan bahwa pemohon KADEK ONIK RATNA SAPUTRI adalah sebagai wali dari anak Pemohon yaitu GEDE FARRIZ ABINAYA PRANATA, untuk Proses JUAL BELI tanah atas Sertipikat Hak Milik dengan Nomor : 793/Kelurahan Dauhwaru, Luas : 250 M2 yang terletak di Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana atas nama ADY PRANOTO, NIKI AYU LESTARI, KADEK ONIK RATNA SAPUTRI, GEDE FARRIZ ABINAYA PRANATA, adalah sah menurut hukum;

 

3. Membebaskan biaya permohonan ini kepada Pemohon; 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak